Alhamdulillah masih ada lembaga Islam yang berani berfatwa bahwa merokok itu haram meski banyak pihak keberatan.
Bagaimana pun juga keputusan itu harus kita dukung.
Nabi Muhammad dan para sahabat tidak pernah merokok. Begitu pula dengan tabi’in serta para Imam Madzhab.
Kebiasaan merokok datang dari suku Indian yang kafir. Pada tahun 1600-an, rokok menyebar ke Eropa, kemudian baru ke dunia Islam.
Dulu para ulama berpendapat rokok itu makruh karena tidak ada label bahaya pada rokok.
Sekarang dengan adanya label bahaya,
kenapa sebagian ulama masih ragu akan haramnya rokok? Bukankah berbuat
sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain dengan asap rokok
itu haram? Penelitian terakhir membuktikan ada 4.000 jenis racun dalam
rokok mulai dari Tar, Nikotin, Karbon Monoksida, DDT, dan sebagainya
yang bisa menyebabkan penyakit jantung, stroke, dan kanker.
http://kesehatan.kompas.com/read/2010/01/21/10370494/Mengapa.Rokok.Bisa.Membunuh
Bukankah Allah menyatakan orang yang
berbuat boros/mubazir adalah saudaranya setan? Diperkirakan Rp 200
trilyun dihabiskan untuk rokok dalam setahun. Coba seandainya uang itu
dipakai untuk menesejahterakan fakir miskin.
Kalau ada yang berpendapat Fatwa Merokok
itu Haram akan mengakibatkan ratusan ribu pelinting rokok yang gajinya
paling di sekitar UMR akan menganggur, maka orang itu tidak percaya
kalau Allah itu adalah Maha Pemberi Rezeki. Sebelum ada pabrik rokok di
tahun 1600-an, ummat Islam sudah bisa hidup bahkan lebih makmur
ketimbang para pelinting rokok yang melarat. Mereka makmur dan hidup
berkah dari rezeki yang halal.
Ada pun para pekerja di pabrik rokok,
sudah miskin, maka itu bisa tidak berkah bagi mereka karena sesuatu yang
haram, maka upahnya jadi haram. Jika itu terjadi, sudah melarat di
dunia, di akhirat pun cuma jadi bahan bakar api neraka seperti rokok
yang mereka linting:
Tiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram maka api neraka lebih utama membakarnya. (HR. Ath-Thabrani)
Dari Rp 200 trilyun/tahun uang rokok,
paling yang masuk ke buruh itu kurang dari Rp 20 trilyun. Sebaliknya Rp
180 trilyun masuk ke Phillip Moris yang Yahudi serta pengusaha rokok
lain yang umumnya non Muslim.
Tapi jika ummat Islam tidak merokok, Rp
200 trilyun itu bisa dibelikan daging sapi, susu, sekolah, dsb. Uang Rp
200 trilyun akan beralih ke industri lain yang halal dan berkah.
Sebagai contoh, dari 2,2 juta ton
kebutuhan kedelai Indonesia (untuk tahu dan tempe), hanya 700 ribu yang
diproduksi di dalam negeri. Sisanya 1,8 juta ton impor dari AS dengan
nilai Rp 8,4 trilyun rupiah/tahun. Harusnya bisa dipenuhi dari dalam
negeri. Begitu pula susu kita 80% masih impor. Dari sekitar 2 juta
ton/tahun kebutuhan susu, baru 400 ribu ton yang bisa dipenuhi. Jika
sebagian lahan tembakau dijadikan peternakan sapi perah, maka para
petani bisa dapat Rp 7 trilyun/tahun dari penjualan susu segar. Belum
lagi dari daging sapi yang mayoritas juga masih impor dari Belanda,
Australia, dan Selandia Baru.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa
Nabi saw, bersabda: Allah melaknat khamar (minuman keras), peminumnya,
penuangnya, penjualnya, pembelinya, pembuatnya, pemesan produknya,
pembawanya, orang yang dibawakan khamar kepadanya dan pemakan
keuntungannya. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, Lihat, al-Majd Ibnu
Taimiyah dalam al-Muntaqa, II/321)
Semua penikmat uang haram seperti rokok dilaknat/dikutuk Allah dan dimasukkan ke neraka.
Mari kita bersama2 mendukung fatwa
Muhammadiyah yang menyatakan Merokok itu Haram. Karena berdasarkan dalil
Al Qur’an dan Hadits, memang begitu adanya.
http://media-islam.or.id/2008/08/20/mendukung-fatwa-haram-merokok-mui/
* Angka kematian akibat rokok di Indonesia mencapai 427.923 jiwa/tahun
* Berdasarkan hasil penelitian KPAI perokok aktif di Indonesia sekitar 141,4 juta orang
* Dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak diantaranya merokok.
* Sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun terancam penyakit mematikan
* Tahun 2006 konsumsi rokok di Indonesia 230 milyar batang atau sekitar Rp 184 trilyun/tahun
http://media-islam.or.id/2008/02/22/merokok-itu-haram/
Di bungkus rokok jelas disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker,
serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi..
Oleh karena itu rokok bisa dibilang haram karena merusak diri sendiri dan orang lain:
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di
jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]
Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk
Mad-yan, saudara mereka Syu’aib, maka ia berkata: “Hai kaumku,
sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari akhir, dan jangan kamu
berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan.” [Al ‘Ankabuut:36]
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” [Al A’raaf:56]
“Dan janganlah kamu merugikan manusia
pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan
membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa
Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan
bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik
dalam Al-Muwatha’)
Allah dan Rasulnya menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan semua yang buruk:
“Nabi yang ummi yang (namanya) mereka
dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang
menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari
mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik
dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al A’raaf:157]
Sering orang merokok di tempat umum
sehingga mengganggu orang lain. Bau dan asap rokok mengganggu orang
lain. Ini adalah dosa besar. Jangankan rokok yang haram, orang yang
makan bawang putih yang halal karena baunya mengganggu dilarang masuk ke
dalam masjid:
Ibnu Umar ra. berkata:
Sesungguhnya Rasulullah saw. dalam perang
Khaibar pernah bersabda: Barang siapa makan buah ini (bawang putih),
maka janganlah ia memasuki mesjid. (Shahih Muslim No.870)
Anas ra.: Bahwa Dia pernah ditanya
tentang bawang putih. Anas menjawab: Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah
bersabda: Barang siapa yang makan pohon ini (bawang putih), maka
janganlah ia dekat-dekat kami dan jangan ia ikut salat bersama kami.
(Shahih Muslim No.872)
Jabir ra. berkata: Rasulullah saw.
melarang makan bawang merah dan bawang bakung. Suatu saat kami butuh
sekali sehingga kami memakannya. Beliau bersabda: Barang siapa yang
makan pohon tidak sedap ini, janganlah ia mendekati mesjid kami.
Sesungguhnya para malaikat akan merasa sakit (karena aromanya) seperti
halnya manusia. (Shahih Muslim No.874)
Rokok haram karena merupakan pemborosan.
Jika sebungkus rokok Rp 8.000, maka sebulan orang tersebut harus
mengeluarkan Rp 240 ribu untuk hal yang justru merusak dirinya sendiri
dan orang lain. Padahal uang tersebut bisa digunakan untuk menyekolahkan
2 orang anaknya. Allah melarang sifat boros yang merusak seperti itu:
”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga
yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam
perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara
boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan
dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al
Israa’:26-27]
Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak:
Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW
pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah
ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan,
diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)
Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui
Majelis Tarjih dan Tajdid, Selasa kemarin, mengeluarkan fatwa merokok
hukumnya haram. Keputusan tersebut diambil dalam halakah tentang
Pengendalian Dampak Tembakau yang digelar di Yogyakarta, Minggu (7/3).
Dengan fatwa ini, fatwa yang diterbitkan tahun 2005 dan 2007, yang menyatakan merokok hukumnya mubah, dinyatakan tidak berlaku.
”Setelah menelaah manfaat dan mudarat
rokok, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan, merokok
secara syariah Islam masuk dalam kategori haram,” kata Ketua Pimpinan
Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas kepada pers, Selasa (9/3) di
Jakarta.
Dijelaskan, ada sejumlah alasan mengapa
PP Muhammadiyah mengharamkan merokok. Merokok termasuk kategori
perbuatan melakukan khaba’is yang dilarang dalam Al Quran (QS 7:157).
Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan
dan, bahkan, merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga
bertentangan dengan Al Quran (QS 2:195 dan 4:29)
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah Syamsul Anwar menambahkan, perbuatan merokok membahayakan
diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah
zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli
medis dan para akademisi. Karena itu, merokok bertentangan dengan
prinsip syariah dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, dilarang
melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan
orang lain.
”Rokok mengandung unsur racun. Karena
itu, perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang
melemahkan dan membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar
yang terkena paparan asap rokok. Maka, pembelanjaan uang untuk rokok
berarti melakukan perbuatan mubazir, seperti tertuang dalam Quran Surat
17:26-27,” kata Syamsul.
Hidup sehat
Dalam amar fatwa PP Muhammadiyah ini juga
ditegaskan, wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan
derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan
lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang
merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah.
”Merokok bertentangan dengan unsur-unsur
tujuan syariah, yaitu perlindungan agama, perlindungan jiwa/raga,
perlindungan akal, perlindungan keluarga, dan perlindungan harta,” kata
Syamsul.
Menurut Yunahar Ilyas, pelaksanaan fatwa
haram merokok ini di lingkungan Muhammadiyah segera ditindaklanjuti
dengan larangan merokok di seluruh jajaran organisasi, lembaga-lembaga
amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, dan
berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
Muhammadiyah, kata Yunahar, juga akan
menindaklanjuti dengan mengajukan saran kepada pemerintah, dalam hal ini
Presiden, para menteri terkait, dan DPR, agar segera meratifikasi
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), termasuk penyusunan
berbagai produk perundang-undangan lain yang terkait dengan pengendalian
dampak tembakau.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak
(PA) Seto Mulyadi menyambut baik keluarnya fatwa haram merokok dan
perhatian besar lembaga keagamaan menghadapi semakin tingginya angka
perokok di Indonesia. ”Komnas PA menyampaikan apresiasi kepada pengurus
PP Muhammadiyah. Jutaan anak Indonesia berterima kasih karena
diselamatkan dari asap rokok,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini.
Menurut Seto, angka perokok anak terus
mengalami peningkatan. Bahkan, sebuah survei menunjukkan, anak
diindikasi menjadi perokok sejak usia 5 tahun. ”Ini sama saja namanya
merusak generasi penerus. Maka, butuh perhatian kita semua,”
ujarnya.(NAL)
source : http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/10/02385421/muhammadiyah.merokok.haram
baca selengkapnya di http://kabarislam.wordpress.com