PENDAHULUAN
Wudhu’ ( الْوُضُوْءُ ) merupakan sebuah sunnah
(petunjuk) yang berhukum wajib, ketika seseorang mau menegakkan sholat.
Sunnah ini banyak dilalaikan oleh kaum muslimin pada hari ini sehingga
terkadang kita tersenyum heran saat melihat ada sebagian diantara mereka
yang berwudhu’ seperti anak-anak kecil, tak karuan dan asal-asalan.
Mereka mengira bahwa wudhu itu hanya sekedar membasuh dan mengusap
anggota badan dalam wudhu’. Semua ini terjadi karena kejahilan tentang
agama, taqlid buta kepada orang, dan kurangnya semangat dalam mempelajari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Banyak diantara kita
lebih bersemangat mempelajari dan mengkaji masalah dunia, bahkan ahli
dan pakar di dalamnya. Tiba giliran mempelajari agama, dan mengkajinya,
banyak diantara kita malas dan menjauh, sebab tak ada keuntungan
duniawinya. Bahkan terkadang menuduh orang yang belajar agama sebagai
orang kolot, dan terbelakang. Ini tentunya adalah cara pandang yang
keliru. Na’udzu billahi min dzalik.
Para pembaca yang
budiman, demi menghilangkan kejahilan dan keraguan kita tentang cara
berwudhu’, maka ada baiknya kami mengajak anda berkeliling menikmati dan
memperhatikan hadits-hadits Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- yang menjelaskan tata cara dan kaifiat wudhu yang benar. Karena pembahasan wudhu’ ini agak panjang, maka –insya’ Allah- kami akan menurunkan pembahasan ini secara musalsal (berseri).
DEFINISI dan BATASAN WUDHU
Bila menilik
kitab-kitab dan manuskripsi klasik dan kontemporer para ulama kita, maka
anda akan menjumpai bahwa para ahli ilmu telah membahas definisi dan
batasan wudhu’ ( الْوُضُوْءُ ) dari sisi bahasa maupun istilah dalam syara’.
Pengertian Secara Bahasa
Al-Imam Ibnul Atsir Al-Jazariy -rahimahullah- (Seorang ahli bahasa) menjelaskan bahwa jika dikatakan wadhu’ (الْوُضُوْءُ), maka yang dimaksud adalah air yang digunakan berwudhu. Bila dikatakan wudhu’ (الْوُضُوْءُ), maka yang diinginkan disitu adalah perbuatannya. Jadi, wudhu adalah perbuatan, sedang wadhu’ adalah air wudhu’. [Lihat An-Nihayah fi Ghoribil Hadits (5/428)]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata, “Kata wudhu’ terambil dari kata al-wadho’ah/kesucian (الْوُضُوْءُ).
Wudhu disebut demikian, karena orang yang sholat membersihkan diri
dengannya. Akhirnya, ia menjadi orang yang suci”. [Lihat Fathul Bariy
(1/306)]
Pengertian Secara Syariat
Definisi wudhu bila ditinjau dari sisi syariat adalah suatu bentuk peribadatan kepada Allah ta’ala dengan mencuci anggota tubuh tertentu dengan tata cara yang khusus. (asy-Syarhul Mumti’, 1/148)
Sedangkan menurut Syaikh Sholih Ibnu Ghonim As-Sadlan -hafizhohullah-,
مَعْنَى الْوُضُوْءِ : اسْتِعْمَالُ مَاءٍ طَهُوْرٍ فِي اْلأَعْضَاءِ اْلأَرْبَعَةِ عَلَى صِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ فِي الشَرْعِ
“Makna wudhu’ adalah
menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota badan
yang empat (wajah, tangan, kepala, dan kaki) berdasarkan tata cara yang
khusus menurut syari’at”. [Lihat Risalah fi Al-Fiqh Al-Muyassar (hal.
19)]
untuk mensucikan badan dari hadats kecil.
PENSYARIATAN dan HUKUM WUDHU’
Wudhu adalah suatu ibadah wajib yang ditetapkan oleh Allah ta’ala di dalam Al-Qur’an dan ditetapkan oleh Rasul-Nya dalam hadits beliau shallallahu ‘alaihi wasallam yang mulia. Allah ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai siku. Usaplah kepala-kepala kalian dan cucilah kaki-kaki kalian sampai mata kaki….” (al-Maidah: 6)
Ayat yang mulia di atas
menetapkan adanya kewajiban wudhu di dalam agama ini bagi seseorang
yang hendak mengerjakan shalat. (al-Muhalla, 1/71)
Selain ayat di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda yang mengandung pensyariatan wudhu bagi umat beliau:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّئَا“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang dari kalian, jika ia berhadats hingga ia berwudhu.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 135, 6954 dan Muslim no. 225)
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
HIKMAH WUDHU’لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُوْرٍ وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُوْلٍ“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan Dia tidak menerima sedekah dari hasil ghulul (mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi).” (Sahih, HR. Muslim no. 224)
- Syari’at wudhu’ mengandung hikmah yang amat dalam. Diantara hikmah wudhu’, seorang dibimbing agar ia memulai aktifitas ibadah dan kehidupannya dengan kesucian dan keindahan. Sebab wudhu itu sebenarnya bermakna keindahan, dan kesucian [Lihat Ash-Shihhah fil Lughoh (2/282) karya Al-Jauhariy]
- Wudhu’ (الْوُضُوْءُ) adalah sebuah syari’at kesucian yang Allah -Azza wa Jalla- tetapkan kepada kaum muslimin sebagai pendahuluan bagi sholat dan ibadah lainnya. Di dalamnya terkandung sebuah hikmah yang mengisyaratkan kepada kita bahwa hendaknya seorang muslim memulai ibadah dan kehidupannya dengan kesucian lahir dan batin. Sebab asal kata ini sendiri berasal dari kata yang mengandung makna kebersihan dan keindahan ( الحسن والنظافة ) sebagaimana yang dijelaskan para ahli bahasa Arab. [Lihat An-Nihayah (5/428), dan Ash-Shihhah (2/282)]
source : http://muhammadqosim.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar