Rabu, 27 Maret 2013

Tawangmangu

Tawangmangu adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kecamatan ini ternama karena merupakan daerah wisata yang sangat sejuk.
Tawangmangu dikenal sebagai obyek wisata pegunungan di lereng barat Gunung Lawu yang bisa ditempuh dengan kendaraan darat selama sekitar satu jam dari Kota Surakarta (Solo). Tempat ini sejak masa kolonial Belanda telah menjadi tempat berwisata. Obyek tujuan wisata utama adalah air terjun Grojogan Sewu (tinggi 81 m). Di tempat tetirah ini tersedia berbagai sarana pendukung wisata seperti kolam renang dan berbagai bentuk penginapan. Dari Tawangmangu dapat dimulai pendakian ke puncak Gunung Lawu (Pos Cemorokandang). Selain itu, dari sini terdapat jalan tembus yang menuju ke Telaga Sarangan di Magetan lewat Cemorosewu.
Tawangmangu berada pada arel pegunungan yang subur dikelilingi oleh hutan dan perbukitan. Namun demikian kota kecil ini telah terkenal hingga ke manca negara karena kawasan ini merupakan obyek pariwisata yang cocok untuk dijadikan pilihan saat berlibur maupun berdarma wisata.
Selain udaranya yang sejuk, keindahan alam di sekitarnya tidak kalah menarik dengan kawasan lain di indonesia, terlebih lagi didaerah ini terkenal dengan produksi pertanian penghasil sayur mayur selain dari keberadaan obyek wisata Air Terjun Grojokan Sewu. Tawangmangu sendiri telah menjadi pilihan bagi orang-orang perkotaan untuk membangun villa-villa, maupun berinvestasi dengan mendirikan hotel-hotel & penginapan.
Untuk mendukung kemudahan dalam mengakses daerah ini, pemerintah telah mengusahakan perbaikan jalur transportasi dengan melakukan perawatan jalan dan pembangunan jalan baru lintas propinsi dari Tawangmangu sendiri yang berada di Jawa Tengah ke arah Magetan Jawa Timur. Dan sampai dengan saat proses pembangunan jalan masih terus berlangsung melewati perbukitan dan melintas di tengah-tengah lahan pertanian yang asri dengan pemandangan elok di kiri dan kanan sepanjang jalan baru ini. Selain pembangunan jalan, pemerintah juga telah melakukan Rebuilding secara total Pasar Tawangmangu yang tadinya berupa pasar tradisional yang kumuh, kini telah berupa bangunan megah Pasar Wisata, diharapkan dengan rehabilitasi pasar ini para wisatawan yang datang ke Tawangmangu dapat dengan mudah dan leluasa untuk berbelanja segala macam jenis oleh-oleh, maupun hasil bumi dengan lebih nyaman. Tempat ini sebenarnya cocok untuk belajar mengingat udaranya yang sejuk, namun sayang ditempat ini pendidikan formal yang tersedia hanya setingkat SMP, sehingga mengharuskan warganya yang ingin melanjutkan studi harus pindah ke tempat lain (migrasi), Hal ini tentu saja tidak baik bagi pengembangan SDM masyarakat Tawangmangu. Ada beberapa lokasi yang sering menjadi lokasi tujuan wisatawan domestic maupun mancanegara, baik yang ada di Kecamatan Tawangmangu sendiri maupun daerah lain di sekitarnya yang dekat dapat diakses dari Tawangmangu, yaitu :
  1. Grojogan Sewu
  2. Air Terjun Pringgodani
  3. Puncak Lawu
  4. Sentra Tanaman Hias (Desa Nglurah)
  5. Bumi perkemahan
  6. Flying Fox
  7. http://id.wikipedia.org/wiki

Telaga Sarangan

Telaga Sarangan yang juga dikenal sebagai telaga pasir ini adalah sebuah telaga alami yang terletak di kaki Gunung Lawu, di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Berjarak sekitar 16 kilometer arah barat kota Magetan. Telaga ini luasnya sekitar 30 hektar dan berkedalaman 28 meter. Dengan suhu udara antara 18 hingga 25 derajat Celsius, Telaga Sarangan mampu menarik ratusan ribu pengunjung setiap tahunnya.
Telaga Sarangan merupakan obyek wisata andalan Magetan. Di sekeliling telaga terdapat dua hotel berbintang, 43 hotel kelas melati, dan 18 pondok wisata. Di samping puluhan kios cendera mata, pengunjung dapat pula menikmati indahnya Sarangan dengan berkuda mengitari telaga, atau mengendarai kapal cepat. Fasilitas obyek wisata lainnya pun tersedia, misalnya rumah makan, tempat bermain, pasar wisata, tempat parkir, sarana telepon umum, tempat ibadah, dan taman.
Keberadaan 19 rumah makan di sekitar telaga menjadikan para pengunjung memiliki banyak alternatif pilihan menu. Demikian pula keberadaan pedagang kaki lima yang menawarkan berbagai suvenir telah memberikan kemudahan kepada pengunjung untuk membeli oleh-oleh. Hidangan khas yang dijajakan di sekitar telaga adalah sate kelinci.
Magetan juga tertolong dengan adanya potensi industri kecil setempat yang mampu memproduksi kerajinan untuk suvenir, misalnya anyaman bambu, kerajinan kulit, kerajinan sepatu, dan produk makanan khas seperti emping melinjo dan lempeng (kerupuk puli, yaitu kerupuk dari nasi).
Telaga Sarangan juga memiliki layanan jasa sewa perahu dan becak air. Ada 51 perahu motor dan 13 becak air yang dapat digunakan untuk menjelajahi telaga.
Telaga Sarangan memiliki beberapa kalender event penting tahunan, yaitu labuh sesaji pada Jumat Pon bulan Ruwah, liburan sekolah di pertengahan tahun, Ledug Sura 1 Muharram, dan pesta kembang api di malam pergantian tahun.
Pemkab setempat tengah membuat proyek jalan tembus yang menghubungkan Telaga Sarangan dengan obyek wisata Tawangmangu di Kabupaten Karanganyar. Proyek pelebaran dan pelandaian jalan curam yang menghubungkan dua daerah tersebut diharapkan selesai tahun 2007.
Obyek wisata ini dapat ditempuh dari Kota Magetan; dan lokasinya tak jauh dengan Air Terjun Grojogan Sewu, Tawangmangu (Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah).
Pemkab Magetan juga ingin mengembangkan Waduk Poncol (sekitar 10 kilometer arah selatan Telaga Sarangan) sebagai obyek wisata alternatif.

lihat selengkapnya di : http://id.wikipedia.org/wiki

Senin, 25 Maret 2013

Bagaimana Manfaat Olahraga?

Olahraga merupakan suatu gerakan olah tubuh yang memberikan efek pada tubuh secara keseluruhan. Olahraga membantu merangsang otot-otot dan bagian tubuh lainnya untuk bergerak.
Pentingnya olahraga bagi tubuh dapat diilustrasikan seperti mesin yang tidak pernah digunakan/digerakkan. Lambat laun, bagian-bagian dari mesin akan rusak karena tidak terlatih untuk terus bergerak/bekerja.
Demikian pula tubuh, jika kurang gerak, tubuh akan menjadi bermasalah dan tidak sehat. Dengan berolahraga, tidak hanya otot-otot yang terlatih, sirkulasi darah dan oksigen dalam tubuh pun menjadi lancar sehingga metabolisme tubuh menjadi optimal. Tubuh akan terasa segar dan otak sebagai pusat saraf pun akan bekerja menjadi lebih baik. Mari kita lihat manfaat olahraga yang lainnya.

Meningkatkan Daya Tahan Tubuh

Olahraga yang dilakukan dengan teratur, akan meningkatkan fungsi hormon-hormon dalam tubuh di mana hormon-hormon ini mampu meningkatkan daya tahan tubuh.

Meningkatkan Fungsi Otak

Keteraturan dalam berolahraga dapat membantu meningkatkan konsentrasi, kreativitas, dan kesehatan. Dengan olahraga, jumlah oksigen di dalam darah akan meningkat sehingga memperlancar aliran darah menuju otak. Hal tersebutlah yang berperan dalam meningkatkan fungsi otak.

Mengurangi Stres

Stres dapat terjadi pada siapa saja. Dengan olahraga, seseorang dapat dibantu untuk mengatasi emosinya dan mengurangi kegelisahan sehingga mengurangi stres yang ada.
Penelitian yang dilaporkan dalam Anxiety, Stress and Coping: An International Journal tahun 2008 mencatat bahwa olahraga bisa menjadi alat yang potensial untuk mengatasi gejala-gejala kecemasan.
Dalam penelitian tersebut partisipan yang rutin berolahraga memiliki indeks kecemasan yang lebih rendah dibanding orang yang tidak pernah olahraga. Hal ini menunjukkan bahwa olahraga mungkin bisa menjadi pengobatan yang layak untuk kecemasan dan stres.
Teorinya, olahraga menyebabkan tubuh bereaksi termasuk otak. Sebagai responsnya maka otak akan melepaskan banyak hormon termasuk endorphin dan neurotransmitter yang bisa mempengaruhi suasana hati.

Menurunkan Kolesterol

Saat olahraga, tubuh bergerak dan membantu tubuh membakar kalori yang ada sehingga menghasilkan energi yang dibutuhkan tubuh untuk bekerja. Hal tersebut juga membantu tubuh mengurangi tertimbunnya lemak dalam tubuh.
Olahraga yang teratur juga dapat membakar kolesterol LDL dan trigliserida serta meningkatkan kadar kolesterol baik (HDL). Hal ini sangat membantu tubuh tetap fit dan mengurangi resiko darah tinggi, stroke, kegemukan, dan penyakit jantung.
Jenis olahraga yang dianjurkan untuk mengurangi kolesterol adalah jenis olahraga yang menggerakkan otot-otot pada paha, kaki, lengan, dan pinggul. Contohnya, senam aerobik, jalan kaki, joging, berenang, dan bersepeda.
Semua jenis olahraga sebenarnya baik untuk menjaga kesehatan tubuh dan mengurangi kolesterol asalkan dilakukan dengan disiplin dan teratur sehingga membantu otot-otot tubuh terlatih dan bekerja dengan baik.
Yang penting diingat, olahraga yang teratur juga harus dibarengi dengan pola hidup sehat dengan menjaga pola makan yang baik,tidak merokok, dan cukup istirahat.
Pada tahap awal, sebaiknya olahraga dilakukan dalam waktu singkat untuk memberikan pengenalan dan membiasakan tubuh. Awalnya, tubuh akan merasa sakit, pegal-pegal, dan nyeri karena otot belum terlatih atau terbiasa. Namun, gejala tersebut akan hilang setelah beberapa waktu.
Disarankan kurang lebih 3 kali dalam seminggu dalam hari yang tidak berurutan untuk melakukan olahraga untuk membantu agar otot-otot pulih dan tidak terlalu berat beraktivitas. Karena jika berlebihan, olahraga yang bermanfaat bagi tubuh malah dapat meningkatkan resiko cedera.
Untuk usia lanjut, olahraga yang disarankan adalah olahraga yang tidak memaksa kekuatan otot tetapi melatih otot tetap aktif misalnya berjalan kaki selama 30 menit dalam sehari, 3 kali seminggu.
Yang pasti, pilihlah olahraga yang sesuai keadaan tubuh, gunakan pakaian olahraga yang tepat-tidak ketat dan menyerap keringat, dan jangan lupa melakukan pemanasan dan pendinginan dengan benar agar tubuh tidak terlalu kaget karena aktivitas olahraga.

Informasi lengkapnya di: http://www.deherba.com/apa-manfaat-olahraga.html#ixzz2ObMNvleV

Minggu, 03 Maret 2013

Kisah Nabi Adam

Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan kepada para malaikat tentang penciptaan Adam ‘alaihis salam, Dia berfirman:
“Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (QS. Al Baqarah: 30)
Yakni makhluk yang satu dengan yang lain saling menggantikan. Demikianlah Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan kepada para malaikat tentang penciptaan Adam sebagaimana Dia memberitahukan perkara besar sebelum terwujud.
Kemudian para malaikat bertanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala meminta diterangkan hikmah diciptakannya manusia, karena para malaikat mengetahui bahwa di antara manusia ada yang membuat kerusakan di bumi dan menumpahkan darah. Menurut Qatadah, mereka mengetahui demikian karena mereka melihat makhluk sebelum Adam, yaitu jin dan Hin (sekelompok jin atau golongan jin yang lemah). Menurut Ibnu Umar, dua ribu tahun sebelum Adam diciptakan, jin sudah ada (menempati bumi), lalu mereka menumpahkan darah, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus satu pasukan malaikat, lalu mereka mengusirnya ke jazirah laut.”
Menurut para malaikat, jika hikmah diciptakannya manusia adalah untuk beribadah kepada Allah, maka sesungguhnya mereka telah beribadah kepada-Nya, mereka berkata,
“Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal Kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al Baqarah: 30)
Dia mengetahui maslahat yang lebih kuat dengan menciptakan Adam dan keturunannya, karena akan ada di antara mereka yang menjadi para nabi dan rasul, para shiddiqin, para syuhada, para ulama dan orang-orang yang mengamalkan agama-Nya, yang mencintai-Nya, dan mengikuti para rasul-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan Adam ‘alaihis salam dari tanah di bumi dan airnya, lalu membentuknya dengan bentuk yang sebaik-baiknya, kemudian Dia tiupkan ruh ke dalamnya, maka jadilah dia sebagai manusia yang hidup yang terdiri dari daging, darah, dan tulang. Hari penciptaan Adam ‘alaihis salam adalah hari Jumat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ
“Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu ia dimasukkan ke surge, dan pada hari itu ia dikeluarkan darinya, dan Kiamat tidaklah QS.adi kecuali pada hari Jumat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى خَلَقَ آدَمَ مِنْ قَبْضَةٍ قَبَضَهَا مِنْ جَمِيعِ الْأَرْضِ فَجَاءَ بَنُو آدَمَ عَلَى قَدْرِ الْأَرْضِ فَجَاءَ مِنْهُمْ الْأَحْمَرُ وَالْأَبْيَضُ وَالْأَسْوَدُ وَبَيْنَ ذَلِكَ وَالسَّهْلُ وَالْحَزْنُ وَالْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ
Sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan Adam dari segenggam yang digenggam-Nya dari semua tanah di muka bumi. Oleh karena itu, anak cucu Adam hadir sesuai keadaan tanah (warna dan tabiatnya), maka di antara mereka ada yang berkulit merah, putih, hitam dan antara itu. Ada pula yang lunak, keras, yang jelek dan yang baik.” (HR. Tirmidzi, ia berkata, “Hadis ini hasan shahih.” Hadis ini dishahihkan pula oleh Syaikh Al Albani dalam Al Misykat (100) dan Ash Shahiihah (1630). Menurut penyusun Tuhfatul Ahwadzi, hadis ini diriwayatkan pula oleh Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan Baihaqi)
Setelah Adam hidup dan bisa bergerak, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mengajarkan kepadanya nama-nama segala sesuatu, Dia berfirman,
“Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya,” (QS. Al Baqarah: 31)
Menurut Ibnu Abbas, yaitu nama-nama yang biasa dikenal manusia, seperti manusia, hewan, tanah, tanah yang datar, laut, gunung, unta, keledai dan lain sebagainya seperti umat-umat dan lain-lain. Menurut Mujahid, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengajarkan kepadanya nama setiap binatang, setiap burung dan segala sesuatu. Menurut Ar Rabii’, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengajarkan kepadanya nama-nama para malaikat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala ingin menunjukkan keutamaan Adam dan kedudukannya di sisi-Nya kepada para malaikat, maka Dia tunjukkan kepada malaikat segala sesuatu yang telah diajarkan kepada Adam, Dia berfirman:
“Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!” (QS. Al Baqarah: 31)
Para malaikat pun menjawab,
“Mahasuci Engkau, tidak ada yang Kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami.” (QS. Al Baqarah: 32)
Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada Adam untuk memberitahukan kepada mereka nama-nama benda yang tidak diketahui para malaikat; mulailah Adam menyebutkan nama-nama benda yang diperlihatkan kepadanya, ketika itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada para malaikat,
“Bukankah sudah Aku katakan kepadamu, bahwa sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan?” (QS. Al Baqarah: 33)
Kemudian QS.adilah dialog antara Adam ‘alaihis salam dengan para malaikat sebagaimana yang diceritakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita:
خَلَقَ اللَّهُ آدَمَ وَطُولُهُ سِتُّونَ ذِرَاعًا ثُمَّ قَالَ اذْهَبْ فَسَلِّمْ عَلَى أُولَئِكَ مِنْ الْمَلَائِكَةِ فَاسْتَمِعْ مَا يُحَيُّونَكَ تَحِيَّتُكَ وَتَحِيَّةُ ذُرِّيَّتِكَ فَقَالَ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ فَقَالُوا السَّلَامُ عَلَيْكَ وَرَحْمَةُ اللَّهِ فَزَادُوهُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ فَكُلُّ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَلَى صُورَةِ آدَمَ فَلَمْ يَزَلْ الْخَلْقُ يَنْقُصُ حَتَّى الْآنَ
“Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan Adam dengan tingginya 60 hasta, kemudian Dia berfirman, “Pergilah dan ucapkan salam kepada para malaikat itu, lalu dengarkanlah salam penghormatan mereka kepadamu; sebagai salammu dan salam keturunanmu.” Maka Adam berkata, “As Salaamu ‘alaikum.” Mereka menjawab, “As Salaamu ‘alaika wa rahmatullah,” mereka menambah “wa rahmatullah.” Maka setiap orang yang masuk ke surga mengikuti rupa Adam, dan bentuk makhluk senantiasa berkurang (semakin pendek) hingga sekarang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan para malaikat untuk sujud kepada Adam untuk menghormatinya, maka mereka pun sujud kecuali Iblis, ia menolak sujud dan bersikap sombong terhadap perintah Tuhannya, lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala bertanya kepadanya –sedangkan Dia lebih mengetahui-,
“Wahai Iblis! Apa yang menghalangimu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?” (QS.. Shaad: 75)
Lalu Iblis menjawab dengan angkuhnya,
“Aku lebih baik daripadanya, karena Engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptakan dari tanah.” (QS.. Shaad: 76)
Iblis tidak menyadari padahal tanah lebih baik daripada api, tanah lebih bermanfaat daripada api, karena pada tanah terdapat ketenangan, mudah diolah dan menumbuhkan tanaman, sedangkan pada api terdapat keadaan yang tidak terarah, ringan, cepat dan membakar.
Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menjauhkan Iblis dari rahmat-Nya dan menjadikannya terusir dan terlaknat, Dia berfirman,
“Maka keluarlah kamu dari surga; sesungguhnya kamu adalah orang yang terkutuk,– Sesungguhnya kutukan-Ku tetap atasmu sampai hari pembalasan.” (QS.. Shaad: 77-78)
Kemudian Iblis semakin benci kepada Adam dan keturunannya, dia bersumpah dengan nama Allah untuk menghias keburukan kepada mereka, dia berkata, “Demi kekuasaan Engkau, aku akan menyesatkan mereka semuanya,—Kecuali hamba-hamba-Mu yang ikhlas di antara mereka.” (QS.. Shaad: 82-83)
Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepadanya,
“Sesungguhnya Aku pasti akan memenuhi neraka Jahannam dengan jenis kamu dan dengan orang-orang yang mengikuti kamu di antara mereka semuanya.” (QS.. Shaad: 85)
As Suddiy menceritakan dari Abu Shalih dan Abu Malik dari Ibnu Abbas, dan dari Murrah dari Ibnu Mas’ud serta dari beberapa orang sahabat, bahwa mereka berkata, “Iblis dikeluarkan dari surga dan Adam ditempatkan di surga, maka Adam berjalan-jalan di surga sendiri tanpa ada pasangan yang dapat menenteramkannya, ia pun tidur, ketika bangun, ternyata di dekat kepalanya ada seorang wanita yang duduk, Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakannya dari tulang rusuknya.
Adam lalu bertanya kepadanya, “Siapa engkau?” Ia menjawab, “Seorang wanita.” Adam bertanya, “Untuk apa engkau diciptakan?” Ia menjawab, “Agar engkau dapat merasa tenteram denganku.” Lalu para malaikat berkata kepadanya melihat ilmu yang dimiliki Adam, “Siapa namanya wahai Adam?” Ia menjawab, “Hawa’.” Mereka berkata lagi, “Mengapa (disebut) Hawa’?” Adam menjawab, “Karena ia diciptakan dari sesuatu yang hidup.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Adam dan istrinya Hawa’ untuk tinggal di surga dan memakan buah-buahan yang ada di sana serta menjauhi sebuah pohon sebagai ujian kepada keduanya, Dia berfirman,
“Wahai Adam! diamilah olehmu dan istrimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.” (QS. Al Baqarah: 35)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memperingatkan Adam dan istrinya agar tidak tergoda oleh Iblis serta mengingatkan permusuhan Iblis kepada keduanya, Dia berfirman,
“Wahai Adam! Sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi istrimu, maka sekali-kali janganlah ia sampai mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka.” (QS. Thaha: 117)
Mulailah Iblis berpikir tentang cara menyesatkan Adam dan Hawa’, setelah berhasil menemukan caranya, maka ia pun melakukan rencananya itu, ia pun mendatangi Adam dan Hawa’ dan berkata,
“Wahai Adam! Maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon kekekalan dan kerajaan yang tidak akan binasa?” (QS.. Thaha: 120)
Maka Adam dan Hawa membenarkan ucapan Iblis itu karena sumpahnya, dimana menurut keduanya tidak mungkin ada seorang yang berani bersumpah secara dusta dengan nama Allah, maka Adam dan Hawa’ pun pergi mendatangi pohon itu dan memakan buahnya. Ketika itulah terjadi peristiwa yang mengejutkan, keduanya terbuka auratnya dan telanjang karena maksiatnya dan keduanya pun merasa malu dan sedih sekali, segeralah keduanya mendatangi pepohonan dan memetik daun-daunnya untuk menutupi auratnya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Adam dan Hawa’,
“Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepadamu, “Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?” (QS.. Al A’raaf: 22)
Ketika itu Adam dan Hawa’ sangat menyesal sekali karena telah bermaksiat kepada Allah, segeralah keduanya bertobat dan beristighfar, keduanya berkata,
“Ya Tuhan Kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya kami termasuk orang-orang yang rugi.” (QS.. Al A’raaf: 23)
Setelah Adam dan Hawa’ menyesal dan beristighfar, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima tobatnya dan memerintahkan keduanya untuk turun ke bumi dan hidup di sana.
Mulailah Adam hidup di bumi dan membuka lembaran perjalanan hidupnya yang baru di sana. Di bumi itu, Adam memiliki banyak keturunan, ia mendidik dan mengajarkan mereka serta memberitahukan mereka, bahwa hidup di dunia merupakan ujian dan cobaan, dan hendaknya mereka berpegang teguh dengan petunjuk Allah serta berwaspada terhadap tipu daya setan. Ia juga mengajak keturunannya agar menyembah Allah, memberitahukan kepada mereka tentang kebenaran dan keimanan, memperingatkan mereka akan bahayanya syirk, kemaksiatan, dan bahayanya menaati setan sampai ia wafat.
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimi’rajkan ke langit, maka Beliau bertemu Nabi Adam ‘alaihis salam di langit pertama dan dikatakan kepada Beliau, “Ini adalah bapakmu Adam ‘alaihis salam, maka ucapkanlah salam kepadanya.” Maka Beliau mengucapkan salam kepadanya dan Adam ‘alaihis salam menjawab salamnya dan berkata, “Selamat datang anak yang saleh dan nabi yang saleh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberitahukan kepada kita, bahwa manusia akan mendatangi Adam ‘alaihis salam dan berkata, “Wahai Adam, engkau adalah bapak manusia. Allah menciptakanmu dengan tangan-Nya, meniupkan  ruh (ciptaan)-Nya kepadamu, dan memerintahkan para malaikat untuk sujud kepadamu dan menempatkanmu di surga, tidakkah engkau memberikan syafaat untuk kami kepada Tuhanmu, tidakkah engkau melihat keadaan kami ini dan apa yang menimpa kami? Tetapi Adam ‘alaihis salam tidak bisa memberikannya dan menyebutkan uzurnya. Ia malu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala karena pernah memakan pohon yang dilarang-Nya sehingga ia menyuruh mereka pergi mendatangi nabi yang lain.
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa man waalaah.

source : http://kisahmuslim.com/kisah-nabi-adam-alaihis-salam/

Sejarah Isra Mi'raj

Peristiwa Isra’ Mi’raj adalah salah satu peristiwa yang agung dalam perjalanan hidup Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian orang meyakini kisah yang menakjubkan ini terjadi pada Bulan Rajab. Benarkah demikian? Bagaimanakah cerita kisah ini? Kapan sebenarnya  terjadinya kisah ini? Bagaimana pula hukum merayakan perayaan Isra’ Mi’raj? Simak  pembahasannya dalam tulisan yang ringkas ini.
Pengertian Isra’ Mi’raj
Isra` secara bahasa berasal dari kata ‘saro’ bermakna perjalanan di malam hari. Adapun secara istilah, Isra` adalah perjalanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama Jibril dari Mekkah ke Baitul Maqdis (Palestina), berdasarkan firman Allah :

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأَقْصَى  
Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha “ (Al Isra’:1)
Mi’raj secara bahasa adalah suatu alat yang dipakai untuk naik. Adapun secara istilah, Mi’raj bermakna tangga khusus yang digunakan oleh  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk naik dari bumi menuju ke atas langit, berdasarkan firman Allah dalam surat An Najm ayat 1-18.[1]
Kisah Isra’ Mi’raj
Secara umum, kisah yang menakjubkan ini  disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla dalam Al-Qur`an dalam firman-Nya:

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ ءَايَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِير
“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (QS. Al-Isra` : 1)
Juga dalam firman-Nya:
وَالنَّجْمِ إِذَا هَوَى. مَا ضَلَّ صَاحِبُكُمْ وَمَا غَوَى. وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى. عَلَّمَهُ شَدِيدُ الْقُوَى. ذُو مِرَّةٍ فَاسْتَوَى. وَهُوَ بِالْأُفُقِ الْأَعْلَى. ثُمَّ دَنَا فَتَدَلَّى. فَكَانَ قَابَ قَوْسَيْنِ أَوْ أَدْنَى. فَأَوْحَى إِلَى عَبْدِهِ مَا أَوْحَى. مَا كَذَبَ الْفُؤَادُ مَا رَأَى. أَفَتُمَارُونَهُ عَلَى مَا يَرَى. وَلَقَدْ رَآهُ نَزْلَةً أُخْرَى. عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى. عِنْدَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَى. إِذْ يَغْشَى السِّدْرَةَ مَا يَغْشَى. مَا زَاغَ الْبَصَرُ وَمَا طَغَى. لَقَدْ رَأَى مِنْ ءَايَاتِ رَبِّهِ الْكُبْرَى
“Demi bintang ketika terbenam, kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru, dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya), yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat, Yang mempunyai akal yang cerdas; dan (Jibril itu) menampakkan diri dengan rupa yang asli. sedang dia berada di ufuk yang tinggi. Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi, maka jadilah dia dekat (pada Muhammad sejarak) dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi). Lalu dia menyampaikan kepada hamba-Nya (Muhammad) apa yang telah Allah wahyukan. Hatinya tidak mendustakan apa yang telah dilihatnya. Maka apakah kamu (musyrikin Mekah) hendak membantahnya tentang apa yang telah dilihatnya? Dan sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (yaitu) di Sidratil Muntaha. Di dekatnya ada surga tempat tinggal, (Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratil Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya. Penglihatannya (Muhammad) tidak berpaling dari yang dilihatnya itu dan tidak (pula) melampauinya. Sesungguhnya dia telah melihat sebahagian tanda-tanda (kekuasaan) Tuhannya yang paling besar”. (QS. An-Najm : 1-18)
Adapun rincian dan urutan kejadiannya banyak terdapat dalam hadits yang shahih dengan berbagai riwayat. Syaikh Al Albani rahimahullah dalam kitab beliau yang berjudul Al Isra` wal Mi’raj menyebutkan 16 shahabat yang meriwayatkan kisah ini. Mereka adalah: Anas bin Malik, Abu Dzar, Malik bin Sha’sha’ah, Ibnu ‘Abbas, Jabir, Abu Hurairah, Ubay bin Ka’ab, Buraidah ibnul Hushaib Al-Aslamy, Hudzaifah ibnul Yaman, Syaddad bin Aus, Shuhaib, Abdurrahman bin Qurath, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud, ‘Ali, dan ‘Umar radhiallahu ‘anhum ajma’in.
Di antara hadits shahih yang menyebutkan kisah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya , dari sahabat Anas bin Malik :Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Didatangkan kepadaku Buraaq – yaitu yaitu hewan putih yang panjang, lebih besar dari keledai dan lebih kecil dari baghal, dia meletakkan telapak kakinya di ujung pandangannya (maksudnya langkahnya sejauh pandangannya). Maka sayapun menungganginya sampai tiba di Baitul Maqdis, lalu saya mengikatnya di tempat yang digunakan untuk mengikat tunggangan para Nabi. Kemudian saya masuk ke masjid dan shalat 2 rakaat kemudian keluar . Kemudian datang kepadaku Jibril  ‘alaihis salaam dengan membawa bejana berisi  khamar dan bejana berisi air susu. Aku memilih bejana yang berisi air susu. Jibril kemudian berkata : “ Engkau telah memilih (yang sesuai) fitrah”.
Kemudian Jibril naik bersamaku  ke langit (pertama) dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya):“Siapa engkau?” Dia menjawab:“Jibril”. Dikatakan lagi: “Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab:“Muhammad” Dikatakan:“Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab:“Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit) dan saya bertemu dengan Adam. Beliau menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku. Kemudian kami naik ke langit kedua, lalu Jibril ‘alaihis salaam  meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya):“Siapa engkau?” Dia menjawab: “Jibril”. Dikatakan lagi:“Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab:“Muhammad” Dikatakan:“Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab:“Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit kedua) dan saya bertemu dengan Nabi ‘Isa bin Maryam dan Yahya bin Zakariya shallawatullahi ‘alaihimaa, Beliau berdua menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku.
Kemudian Jibril naik bersamaku  ke langit ketiga dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya):“Siapa engkau?” Dia menjawab:“Jibril”. Dikatakan lagi: “Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab:“Muhammad” Dikatakan:“Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab:“Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit ketiga) dan saya bertemu dengan Yusuf ‘alaihis salaam yang beliau telah diberi separuh dari kebagusan(wajah). Beliau menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku. Kemudian Jibril naik bersamaku  ke langit keempat dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya):“Siapa engkau?” Dia menjawab:“Jibril”. Dikatakan lagi: “Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab: “Muhammad” Dikatakan: “Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab: “Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit ketiga) dan saya bertemu dengan  Idris alaihis salaam. Beliau menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku. Allah berfirman yang artinya : “Dan Kami telah mengangkatnya ke martabat yang tinggi” (Maryam:57).
Kemudian Jibril naik bersamaku  ke langit kelima dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya):“Siapa engkau?” Dia menjawab:“Jibril”. Dikatakan lagi: “Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab:“Muhammad” Dikatakan:“Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab:“Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit kelima) dan saya bertemu dengan  Harun alaihis salaam. Beliau menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku.
Kemudian Jibril naik bersamaku  ke langit keenam dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya): “Siapa engkau?” Dia menjawab:“Jibril”. Dikatakan lagi: “Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab: “Muhammad” Dikatakan: “Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab:“Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit) dan saya bertemu dengan Musa. Beliau menyambutku dan mendoakan kebaikan untukku. Kemudian Jibril naik bersamaku  ke langit ketujuh dan Jibril meminta dibukakan pintu, maka dikatakan (kepadanya): “Siapa engkau?” Dia menjawab: “Jibril”. Dikatakan lagi: “Siapa yang bersamamu?” Dia menjawab, “Muhammad” Dikatakan, “Apakah dia telah diutus?” Dia menjawab, “Dia telah diutus”. Maka dibukakan bagi kami (pintu langit ketujuh) dan saya bertemu dengan Ibrahim. Beliau sedang menyandarkan punggunya ke Baitul Ma’muur. Setiap hari masuk ke Baitul Mamuur tujuh puluh ribu malaikat yang tidak kembali lagi. Kemudian Ibrahim pergi bersamaku ke Sidratul Muntaha. Ternyata daun-daunnya seperti telinga-telinga gajah dan buahnya seperti tempayan besar. Tatkala dia diliputi oleh perintah Allah, diapun berubah sehingga tidak ada seorangpun dari makhluk Allah yang sanggup mengambarkan keindahannya
 Lalu Allah mewahyukan kepadaku apa yang Dia wahyukan. Allah mewajibkan kepadaku 50 shalat sehari semalam. Kemudian saya turun menemui Musa ’alaihis salam.  Lalu dia bertanya: “Apa yang diwajibkan Tuhanmu atas ummatmu?”. Saya menjawab: “50 shalat”. Dia berkata: “Kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan, karena sesungguhnya ummatmu tidak akan mampu mengerjakannya. Sesungguhnya saya telah menguji dan mencoba Bani Isra`il”. Beliau bersabda :“Maka sayapun kembali kepada Tuhanku seraya berkata: “Wahai Tuhanku, ringankanlah untuk ummatku”. Maka dikurangi dariku 5 shalat. Kemudian saya kembali kepada Musa dan berkata:“Allah mengurangi untukku 5 shalat”. Dia berkata:“Sesungguhnya ummatmu tidak akan mampu mengerjakannya, maka kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan”. Maka terus menerus saya pulang balik antara Tuhanku Tabaraka wa Ta’ala dan Musa ‘alaihis salaam, sampai pada akhirnya Allah berfirman:“Wahai Muhammad, sesungguhnya ini adalah 5 shalat sehari semalam, setiap shalat (pahalanya) 10, maka semuanya 50 shalat. Barangsiapa yang meniatkan kejelekan lalu dia tidak mengerjakannya, maka tidak ditulis (dosa baginya) sedikitpun. Jika dia mengerjakannya, maka ditulis(baginya) satu kejelekan”. Kemudian saya turun sampai saya bertemu dengan Musa’alaihis salaam seraya aku ceritakan hal ini kepadanya. Dia berkata: “Kembalilah kepada Tuhanmu dan mintalah keringanan”, maka sayapun berkata: “Sungguh saya telah kembali kepada Tuhanku sampai sayapun malu kepada-Nya”. (H.R Muslim 162)
Untuk lebih lengkapnya, silahkan merujuk ke kitab Shahih Bukhari hadits nomor 2968 dan 3598 dan Shahih Muslim nomor 162-168 dan juga kitab-kitab hadits lainnya yang menyebutkan kisah ini. Terdapat pula tambahan riwayat tentang kisah ini yang tidak disebutkan dalam hadits di atas.
Kapankah Isra` dan Mi’raj?
Sebagian orang meyakini bahwa peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 Rajab. Padahal, para ulama ahli sejarah berbeda pendapat tentang tanggal kejadian kisah ini. Ada beberapa perbedaan pendapat mengenai penetapan waktu terjadinya Isra’ Mi’raj , yaitu[2] :
  1. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun tatkala Allah memuliakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan nubuwah (kenabian). Ini adalah pendapat Imam Ath Thabari rahimahullah.
  2. Perisitiwa tersebut terjadi lima tahun setelah diutus sebagai rasul. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Imam An Nawawi dan Al Qurthubi rahimahumallah.
  3. Peristiwa tersebut terjadi pada malam tanggal dua puluh tujuh Bulan Rajab tahun kesepuluh kenabian. Ini adalah pendapat Al Allamah Al Manshurfuri rahimahullah.
  4. Ada yang berpendapat, peristiwa tersebut terjadi enam bulan sebelum hijrah, atau pada bulan Muharram tahun ketiga belas setelah kenabian.
  5. Ada yang berpendapat, peristiwa tersebut terjadi setahun dua bulan sebelum hijrah, tepatnya pada bulan Muharram tahun ketiga belas setelah kenabian.
  6. Ada yang berpendapat, peristiwa tersebut terjadi setahun sebelum hijrah, atau pada bulan Rabi’ul Awwal tahun ketiga belas setelah kenabian.
Syaikh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri hafidzahullah menjelaskan : “Tiga pendapat pertama tertolak. Alasannya karena Khadijah radhiyallahu ‘anha meninggal dunia pada bulan Ramadhan tahun kesepuluh setelah kenabian, sementara ketika beliau meninggal belum ada kewajiban shalat lima waktu. Juga tidak ada perbedaan pendapat bahwa diwajibkannya shalat lima waktu adalah pada saat peristiwa Isra’ Mi’raj. Sedangakan tiga pendapat lainnya, aku  tidak mengetahui mana yang lebih rajih. Namun jika dilihat dari kandungan surat Al Isra’ menunjukkan bahwa peristiwa Isra’ Mi’raj terjadi pada masa-masa akhir sebelum hijrah.”
Dapat kita simpulkan dari penjelasan di atas bahwa Isra` dan Mi’raj tidak diketahui secara pasti pada kapan waktu terjadinya. Ini menunjukkan bahwa mengetahui kapan waktu terjadinya Isra’ Mi’raj bukanlah suatu hal yang penting. Lagipula, tidak terdapat  sedikitpun faedah keagamaan dengan mengetahuinya. Seandainya ada faidahnya maka pasti Allah akan menjelaskannya kepada kita. Maka memastikan kejadian Isra’ Mi’raj terjadi pada Bulan Rajab adalah suatu kekeliruan. Wallahu ‘alam..
Sikap Seorang Muslim Terhadap Kisah Isra’ Mi’raj
Berita-berita yang datang dalam kisah Isra’ Miraj seperti sampainya beliau ke Baitul Maqdis, kemudian berjumpa dengan para nabi dan shalat mengimami mereka, serta berita-berita lain yang terdapat dalam hadits- hadits yang shahih merupakan perkara ghaib. Sikap ahlussunnah wal jama’ah terhadap kisah-kisah seperti ini harus mencakup kaedah berikut :
  1. Menerima berita tersebut.
  2. Mengimani tentang kebenaran berita tersebut.
  3. Tidak menolak berita tersebut atau mengubah berita tersebut sesuai dengan kenyataannya.
Kewajiban kita adalah beriman sesuai dengan berita yang datang terhadap seluruh perkara-perkara ghaib yang Allah Ta’ala kabarkan kepada kita atau dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.[3]
Hendaknya kita meneladani sifat para sahabt radhiyallahu ‘anhum terhadap berita dari Allah dan rasul-Nya. Dikisahkan dalam sebuah riwayat bahwa setelah peristiwa Isra’ Mi’raj, orang-orang musyrikin datang menemui Abu Bakar As Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.  Mereka mengatakan : “Lihatlah apa yang telah diucapkan temanmu (yakni Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam)!” Abu Bakar berkata : “Apa yang beliau ucapkan?”. Orang-orang musyrik berkata : “Dia menyangka bahwasanya dia telah pergi ke Baitul Maqdis dan kemudian dinaikkan ke langit, dan peristiwa tersebut hanya berlangsung satu malam”. Abu Bakar berkata : “Jika memang beliau yang mengucapkan, maka sungguh berita tersebut benar sesuai yang beliau ucapkan karena sesungguhnya beliau adalah orang yang jujur”. Orang-orang musyrik kembali bertanya: “Mengapa demikian?”. Abu Bakar menjawab: “Aku membenarkan seandainya berita tersebut lebih dari yang kalian kabarkan. Aku membenarkan berita langit yang turun kepada beliau, bagaimana mungkin aku tidak membenarkan beliau tentang perjalanan ke Baitul Maqdis ini?” (Hadits diriwayakan oleh Imam Hakim dalam Al Mustadrak 4407 dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha).[4]
Perhatikan bagaimana sikap Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu terhadap berita yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam. Beliau langsung membenarkan dan mempercayai berita tersebut. Beliau tidak banyak bertanya, meskipun peristiwa tersebut mustahil dilakukan dengan teknologi pada saat itu. Demikianlah seharusnya sikap seorang muslim terhadap setiap berita yang shahih dari Allah dan rasul-Nya.
Hikmah Terjadinya Isra`
Apakah hikmah terjadinya Isra`, kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak Mi’raj langsung dari Mekkah padahal hal tersebut memungkinkan? Para ulama menyebutkan ada beberapa hikmah terjadinya peristiwa  Isra`, yaitu:
  1. Perjalanan  Isra’ di bumi dari Mekkah ke Baitul Maqdis lebih memperkuat hujjah bagi orang-orang musyrik. Jika beliau langsung Mi’raj ke langit,  seandainya ditanya oleh orang-orang musyrik maka beliau tidak mempunyai alasan yang memperkuat kisah perjalanan yang beliau alami.  Oleh karena itu ketika orang-orang musyrik datang dan bertanya kepada beliau, beliau menceritakan tentang kafilah yang beliau temui selama perjalanan Isra’. Tatkala kafilah tersebut pulang dan orang-orang musyrik bertanya kepada mereka, orang-orang musyrik baru mengetahui benarlah apa yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Untuk menampakkan hubungan antara Mekkah dan Baitul Maqdis yang keduanya merupakan kiblat kaum muslimin. Tidaklah pengikut para nabi menghadapkan wajah mereka untuk beribadah keculali ke Baitul Maqdis dan Makkah Al Mukarramah. Sekaligus ini menujukkan keutamaan beliau melihat kedua kiblat dalam satu malam.
  3. Untuk menampakkan keutamaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibandingkan para nabi yang lainnya. Beliau berjumpa dengan mereka di Baitul Maqdis lalu beliau shalat mengimami mereka.[5]
Faedah Kisah
Kisah yang agung ini sarat akan banyak faedah, di antaranya :
  1. Kisah Isra’ Mi’raj termasuk tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan Allah ‘Azza wa Jalla.
  2. Peristiwa ini juga menunjukkan keutamaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas seluruh nabi dan rasul’alaihimus shalatu wa salaam
  3. Peristiwa yang agung ini menunjukkan keimanan para sahabat radhiyallahu’anhum. Mereka meyakini kebenaran berita tentang kisah ini, tidak sebagaimana perbuatan orang-orang kafir Quraisy.
  4. Isra` dan Mi’raj terjadi dengan jasad dan ruh beliau, dalam keadaan terjaga. Ini adalah pendapat jumhur (kebanyakan) ulama, muhadditsin, dan fuqaha, serta inilah pendapat yang paling kuat di kalangan para ulama Ahlus sunnah. Allah Ta’ala berfirman yang artinya : “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (QS. Al-Isra` : 1)
Penyebutan kata ‘hamba’ digunakan untuk ruh dan jasad secara bersamaan. Inilah yang terdapat dalam hadits-hadits Bukhari dan Muslim dengan riwayat yang beraneka ragam bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa salaam melakukan Isra` dan Mi’raj dengan jasad beliau dalam keadaan terjaga.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Lum’atul I’tiqad “… Contohnya hadits Isra` dan Mi’raj, beliau mengalaminya dalam keadaan terjaga, bukan dalam keadaan tidur, karena (kafir) Quraisy mengingkari dan sombong terhadapnya (peristiwa itu), padahal mereka tidak mengingkari mimpi”[6]
Imam Ath Thahawi rahimahullah berkata : “Mi’raj adalah benar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa salaam telah melakukan Isra` dan Mi’raj dengan tubuh beliau dalam keadaan terjaga ke atas langit…”[7]
  1. Penetapan akan ketinggian Allah Ta’ala dengan ketinggian zat-Nya dengan sebenar-benarnya sesuai dengan keagungan Allah, yakni Allah  tinggi berada di atas langit ketujuh, di atas ‘arsy-Nya. Ini merupakan akidah kaum muslimin seluruhnya dari dahulu hingga sekarang.
  2. Mengimani perkara-perkara ghaib yang disebutkan dalam hadits di atas, seperti: Buraaq, Mi’raj, para malaikat penjaga langit, adanya pintu-pintu langit, Baitul Ma’mur, Sidratul Muntaha beserta sifat-sifatnya, surga, dan selainnya.
  3. Penetapan tentang hidupnya para Nabi ‘alaihimus salaam di kubur-kubur mereka, akan tetapi dengan kehidupan barzakhiah, bukan seperti kehidupan mereka di dunia. Oleh karena itulah, di sini tidak ada dalil yang membolehkan seseorang untuk berdoa, bertawasul, atau meminta syafa’at kepada para Nabi dengan alasan mereka masih hidup. Syaikh Shalih Alu Syaikh rahimahullah menjelaskan  bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salaam dalam Mi’raj menemui ruh para Nabi kecuali Nabi Isa ‘alaihis salaam. Nabi menemui jasad Nabi Isa  karena jasad dan ruh beliau dibawa ke langit dan beliau belum wafat.[8]
  4. Banyaknya jumlah para malaikat dan tidak ada yang mengetahui jumlah mereka kecuali Allah.
  5. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga adalah kalimur Rahman (orang yang diajak bicara langsung oleh Ar Rahman).
  6. Allah Ta’ala memiliki sifat kalam (berbicara) dengan pembicaraan yang sebenar-benarnya.
  7. Tingginya kedudukan shalat wajib dalam Islam, karena Allah langsung yang memerintahkan kewajiban ini.
  8. Kasih sayang dan perhatian Nabi Musa’alaihis salaam terhadap umat Islam, ketika beliau menyuruh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk diringankan kewajiban shalat.
  9. Penetapan adanya nasakh (penghapusan hukum) dalam syariat Islam, serta bolehnya me-nasakh suatu perintah walaupun belum sempat dikerjakan sebelumnya, yakni tentang kewajiban shalat yang awalnya lima puluh rakaat menjadi lima rakaat.
  10. Surga dan neraka sudah ada sekarang, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat keduanya ketika Mi’raj.
  11. Para ulama berbeda pendapat apakah Nabi melihat Allah pada saat Mi’raj. Ada tiga pendapat yang populer : Nabi melihat Allah dengan penglihatan, Nabi melihat Allah dengan hati, dan Nabi tidak melihat Allah namun hanya mendengar kalam Allah.
  12. Pendapat yang benar bahwa peristiwa Isra’ Mi’raj hanya berlangusng satu kali saja dan tidak berulang.
  13. Barangsiapa yang mengingkari Isra`, maka dia telah kafir, karena dia berarti menganggap Allah berdusta. Barangsiapa yang mengingkari Mi’raj maka tidak dikafirkan kecuali setelah ditegakkan padanya hujjah serta dijelaskan padanya kebenaran.
Hukum Mengadakan Perayaan Isra` Mi’raj
Bagaimana hukum mengadakan perayaan Isra’ Mi’raj? Berdasarkan dari penjelasan di atas, nampak jelas bagi kita bahwa perayaan Isra` Mi’raj tidak boleh dikerjakan, bahkan merupakan perkara bid’ah, karena dua alasan :
1.   Malam Isra` Mi’raj tidak diketahui secara pasti kapan terjadinya. Banyaknya perselisihan di kalangan para ulama, bahkan para sahabat dalam penentuan kapan terjadinya Isra` dan Mi’raj, merupakan dalil yang sangat jelas menunjukkan bahwa mereka tidaklah menaruh perhatian yang besar tentang waktu terjadinya. Jika waktu terjadinya saja tidak disepakati, bagaimana mungkin bisa dilakukan perayaan Isra’ Mi’raj?
2.   Dari sisi syari’at, perayaan ini juga tidak memiliki landasan. Seandainya perayaan tersebut adalah bagian dari syariat Allah, maka pasti akan dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, atau minimal beliau sampaikan kepada ummatnya. Seandainya beliau dan para sahabat  mengerjakannya atau menyampaikannya, maka ajaran tersebut akan sampai kepada kita.
Jadi, tatkala tidak ada sedikitpun dalil tentang hal tersebut,  maka perayaan Isra’ Mi’raj  bukan bagian dari ajaran Islam. Jika dia bukan bagian dari agama Islam, maka tidak boleh bagi kita untuk beribadah dan bertaqarrub kepada Allah Ta’ala dengan perbuatan tersebut. Bahkan merayakannya termasuk perbuatan bid’ah yang tercela.
Berikut di antara  fatwa ulama dalam masalah ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya : ”Pertanyaan ini tentang perayaan malam Isra’ Mi’raj yang terjadi di Sudan. Kami merayakan malam Isra’ Mi’raj rutin setiap tahun,  Apakah perayaan tersebut memiliki sumber dari Al Qur’an dan As Sunnah atau pernah terjadi di masa Khulafaur Rasyidin atau pada zaman tabi’in? Berilah petunjuk kepadaku karena saya bingung dalam masalah ini. Terimakasih atas jawaban Anda.”
Jawaban Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah : “Perayaan seperti itu tidak memiliki dasar dari Al Qur’an dan As Sunnah dan tidak pula pada zaman Khulafaur Rasyidin . Petunjuk yang ada dalam Al Qur’an  dan sunnah rasul-Nya justru menolak perbuatn bid’ah tersebut karena Allah Ta’ala mengingkari orang-orang  yang menjadikan syariat bagi mereka selain syariat Allah termasuk perbuatan syirik, sebagaimana firman Allah :
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاء شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّه
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (Asy Syuura:21)
Dan juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari Allah dan rasul-Nya maka amalan tersebut tertolak “.
Perayaan malam Isra’ Mi’raj bukan merupakan perintah Allah dan rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan ummatnya dalam setiap khutbah Jum’at melalui sabda beliau :
أما بعد فإن خير الحديث كتاب الله وخير الهدي هدي محمد وشر الأمور محدثاتها وكل بدعة ضلالة
“Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah firman Allah  dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah perkara baru dalam agama, dan setiap bid’ah adalah sesat.”[9]
Semoga paparan ringkas ini dapat menambah ilmu dan wawsan kita, serta dapat menambah keimanan kita. Wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad


source : muslim.or.id/aqidah/kisah-isra-miraj.html


Fiqih Mawaris

BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN
Secara etimologis Mawaris adalah bentuk jamak dari kata miras (موارث), yang merupakan mashdar (infinitif) dari kata : warasa – yarisu – irsan – mirasan. Maknanya menurut bahasa adalah ; berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Sedangkan maknanya menurut istilah yang dikenal para ulama ialah, berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik yang legal secara syar’i.
Jadi yang dimaksudkan dengan mawaris dalam hukum Islam adalah pemindahan hak milik dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris yang masih hidup sesuai dengan ketentuan dalam al-Quran dan al-Hadis.
Sedangkanm istilah Fiqih Mawaris dimaksudkan ilmu fiqih yang mempelajari siapa-siapa ahli waris yang berhak menerima warisan, siapa yang tidak berhak menerima, serta bagian-bagian tertentu yang diterimanya.
Sedangkan Wirjono Prodjodikoro mendefinisikan warisan sebagai berikut; soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
Fiqih Mawaris juga disebut Ilmu Faraid, diambil dari lafazh faridhah, yang oleh ulama faradhiyun semakna dengan lafazh mafrudhah, yakni bagian yang telah dipastikan kadarnya. Jadi disebut dengan ilmu faraidh, karena dalam pembagian harta warisan telah ditentukan siapa-siapa yang berhak menerima warisan, siapa yang tidak berhak, dan jumlah (kadarnya) yang akan diterima oleh ahli waris telah ditentukan

B. TUJUAN KEWARISAN ISLAM
Adapun tujuan kewarisan dalam Islam dapat kita rumuskan sebagai berikut :
1. Penetapan bagian-bagian warisan dan yang berhak menerima secara rinci dan jelas, bertujuan agar tidak terjadinya perselisihan dan pertikan antara ahli waris. Karena dengan ketentuan-ketentuan tersebut, masing-masing ahli waris harus mengikuti ketentuan syariat dan tidak bisa mengikuti kehendak dan keinginan masing-masing.
2. Baik laki-laki maupun perempuan mendapat bagian warisan (yang pada masa jahiliyah hanya laki-laki yang berhak) sebagai upaya mewujudkan pembagian kewarisan yang berkeadilan berimbang. Dalam artian masing-masing berhak menerima warisan sesuai dengan porposi beban dan tanggung jawabnya.

BAB II
HUKUM DAN SUMBER HUKUM KEWARISAN
A. HUKUM KEWARISAN
Dalam hukum kewarisan terdapat dua hal, yaitu, hukum membagi harta warisan menurut ketentuan syari’at Islam dan hukum mempelajari dan mengajarkannya.
1. Hukum membagi harta warisan menurut ketentuan syari’at Islam
Bagi umat Islam melaksanakan peraturan-peraturan syari’at yang telah ditentukan nash yang sharih adalah suatu keharusan, selama peraturan tersebut tidak ditunjuk oleh dalil nash yang lain yang menunjukkan ketidak-wajibannya.
Dalam hal ini kita dapat merujuk nash al-Quran maupun al-Hadis yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu :
a. Surat an-Nisa’ ayat 13 dan 14 :
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya dan itulah kemenangan yang besar. (QS. An-Nisa’ : 13).
Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, Allah bakal memasukkannya ke dalam neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan. (Q.S. An-Nisa’ : 13-14).
b. Hadis Rasulullah SAW.
Bagilah harta (warisan) antara ahli-ahli waris menurut kitabullah (al-Quran). (H.R. Muslim dan Abu Dawud).

Berdasarkan nash al-Quran dan al-Hadis tersebut, maka diisyaratkan keharusan (kewajiban) membagi harta warisan menurut ketentuan al-Quran dan al-Hadis. Tetapi selain pemindahan hak kepemilikan melalui kewarisan, adanya ketentuan wasiat dan hibah. Sehingga terhadap orang lain yang tidak mendapatkan harta melalui kewarisan dapat diberikan melalui wasiat atau hibah. Demikian pula bagi ahli waris yang merasa tidak membutuhkan dan tidak mau menerima pembagian harta warisan, dapat memberikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan melalui hibah.
Dalam Undang-undang Kewarisan Mesir adanya ketentuan wasiat wajibah bagi cucu perempuan dari garis perempuan yang tidak memperoleh harta warisan karena sebagai zawil arham. Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam ditemukan pula ketentuan wasiat wajibah bagi orang tua angkat atau anak angkat. Hal tersebut menurut penulis langkah yang tepat demi mewujudkan keadilan dengan tanpa menyalahi ketentuan syari’at.
2. Hukum mempelajari dan mengajarkannya.
Islam mengatur ketentuan pembagian harta waris secara rinci agar tidak terjadinya perselisihan dan pertikaian antara ahli waris. Hal tersebut seringkali terjadi jika seseorang meninggal dunia, menimbulkan perselisihan bagi ahli warisnya dalam pembagian harta, bahkan tidak jarang terjadi pertikaian. Seabagai antisipasi hal tersebut, maka ditentukan secara rinci tentang pembagian harta warisan sebagai pedoman.
Dengan telah ditetapkannya pembagian harta warisan dalam Islam, maka harus ada orang yang mempelajari dan mengajarkannya. Sehingga orang-orang yang telah mempelajarinya dapat merealisasikan didalam pembagian harta warisan bagi umat Islam.
Para ulama berpendapat bahwa mempelajari dan mengajarkan fiqih mawaris adalah wajib kifayah. Dalam artian apabila telah ada sebagian orang yang melakukannya (memenuhinya) maka dapat menggugurkan kewajiban semua orang. Tetapi apabila tidak ada seorang pun yang melaksanakan kewajiban tersebut, maka semua orang menanggung dosa.
Dalam hadis Nabi dinyatakan ; Pelajari oleh kalian al-Quran dan ajarkanlah kepada orang lain, dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada orang lain. Karena aku adalah orang yang bakal terengut (mati) sedang ilmu akan dihilangkan. Hampir saja dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan tidak mendapatkan seorang pun yang dapat memberikan fatwa kepada mereka. (H.R. Ahmad, Nasai dan al-Daruqutny).
Berdasarkan hadis tersebut, ditempatkan perintah mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh dengan perintah mempelajari dan mengajarkan al-Quran, menandakan betapa pentingnya ilmu faraidh tersebut. Hal tersebut sebagai upaya mewujudkan pembagian warisan yang berkeadilan dan menurut ketentuan syariat Islam. Terlebih kecenderungan manusia yang materialistik, maka ketentuan pembagian warisan tersebut sangat penting agar terhindarnya konflik dan perselisihan.

B. SUMBER HUKUM KEWARISAN
Hukum kewarisan bersumber pada al-Quran dan al-Hadis yang menjelaskan ketentuan hukum kewarisan.
1. Al-Quran
a. Surat an-Nisa’ ayat 7 :
Bagi laki-laki ada bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. (An-Nisa’ : 7).
Menurut ayat kewarisan tersebut baik laki-laki maupun perempuan berhak mewarisi harta yang ditinggalkan ibu-bapa maupun kerabatnya. Hal tersebut menghapuskan tradisi yang berlaku pada masa jahiliyah, yang berhak menerima warisan hanya laki-laki yang dewasa saja.
b. Surat al-Ahzab ayat 6 :
Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang muhajirin kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama), adalah yang demikian itu telah tertulis dalam kitab (Allah). (Al-Ahzab : 6).
Berdasarkan ayat tersebut, orang-orang yang mempunyai hubungan kekerabatan lebih berhak mewarisi harta seseorang yang meninggal dunia daripada orang lain. Tetapi tidak menutup kemungkinan, jika mau berbuat baik kepada orang lain (seagama) dengan melalui hibah atau wasiat.

c. Surat an-Nisa’ ayat 11 dan 12 :
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separoh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana. (An-Nisa’ : 11).
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai naka, maka para isteri meperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau saudara perempuan (seibu saja) maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (An-Nisa’ : 12).
Kedua ayat tersebut menjelaskan secara rinci bagian-bagian ahli waris baik yang termasuk ashabul furudl maupun ashabah.
Ayat-ayat lain yang berhubungan dengan kewarisan adalah
al-Baqarah 180, An-nisa’ 8,9,176 dan al-Anfal 75.

2. Al-Hadis
a. Riwayat Bukhari dan Muslim.
Nabi SAW. bersabda; Berikanlah bagian-bagian tertentu kepada orang-orang yang berhak, sesudah itu sisanya untuk orang laki-laki yang lebih utama (dekat kekerabatannya). (H.R. Bukhari dan Muslim).
b. Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
Orang muslim tidak berhak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak berhak mewarisi orang muslim. (H.R. Bukhari dan Muslim).
c. Riwayat Bukhari dan Muslim dari Sa’ad ibn Abi Waqqas tentang batas maksimal pelaksanaan wasiat.
Rasulullah SAW. datang menjengukku pada tahun haji wada’ diwaktu aku menderita sakit keras. Lalu aku bertanya kepada beliau,” wahai Rasulullah, aku sedang menderita sakit keras, bagaimana pendapatmu, aku ini orang berada sementara tidak ada yang akan mewarisi hartaku selain seorang anak perempuan, apakah aku sedekah (wasiat) kan dua peretiga hartaku? “Jangan” jawab Rasul. Aku bertanya “setengah”? “jangan” jawab Rasul. Aku bertanya “sepertiga”? Rasul menjawab “sepertiga” sepertiga adalah banyak atau besar, sungguh kamu jika meninggalkan ahli warismu dalam keadaan yang cukup adalah lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada orang. (H.R. Bukhari dan Muslim).

BAB III
ASAS KEWARISAN ISLAM
Berdasarkan nash baik al-Quran maupun al-Hadis, maka kita dapat merumuskan asas-asas kewarisan Islam sebagai berikut :
A. ASAS IJBARI
Dalam hukum Islam peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup berlaku dengan sendirinya, yang dalam pengertian hukum Islam berlaku secara ijbari. Kata ijbari secara etimologis mengandung arti paksaan (compulsory), yaitu melakukan sesuatu diluar kehendak sendiri.
Hal tersebut berarti bahwa peralihan harta dari seseorang yang meninggal kepada ahli warisnya berlangsung dengan sendirinya berdasarkan ketetapan Allah, tanpa bergantung kepada kepada ahli waris atau pewaris.
Adapun asas ijbari dalam kewarisan Islam terjadi dalam hal :
a. Segi peralihan harta
b. Segi jumlah pembagian
c. Segi kepada siapa harta itu beralih.
B. ASAS BILATERAL
Asas bilateral dalam kewarisan Islam, berarti bahwa seseorang menerima warisan dari kedua belah pihak kerabat, yaitu baik dari kerabat garis keturunan laki-laki maupun perempuan. Asas ini dapat dilihat dalam surat an-Nisa’ ayat 7.
Amir syarifuddin menyatakan, bahwa seorang laki-laki berhak menerima warisan dari pihak ayahnya juga dari pihak ibunya. Begitu pula seorang perempuan berhak mendapat warisan dari kedua pihak orang tuanya.
Demikian pula dapat dilihat dari surat an-nisa’ ayat 12, bahwa baik duda maupun janda saling mewarisi, saudara laki-laki mewarisi dari saudara laki-laki dan saudara perempuannya. Kemudian sebagaimana termuat dalam surat an-Nisa’ ayat 33, menurut Hazairin bahwa, cucu baik laki-laki maupun perempuan mewarisi menggantikan ibu atau bapaknya.
C. ASAS INDIVIDUAL
Asas individual artinya ialah, dalam system hukum kewarisan Islam, harta peninggalan yang ditinggalkan dibagi secara individual secara pribadi langsung kepada masing-masing.
Asas individual dalam hukum kewarisan Islam dapat dilihat pada surat an-nisa’ ayat 11, yaitu ;
a. Bahwa anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari bagian anak perempuan
b. Bila anak perempuan itu dua orang atau lebih baginya dua pertiga dari harta peninggalan
c. Dan jika perempuan itu hanya seorang saja maka baginya seperdua harta peninggalan.
Pembagian secara individual ini didasarkan kepada ketentuan bahwa setiap insan sebagai pribadi mempunyai kemampuan untuk menerima hak dan manjalankan kewajiban, yang dalam istilah ushul fiqih disebut “ahliyat al-wujub”. Akan tetapi berlaku pula ketentuan lain yaitu kecakapan untuk bertindak yang dalam ushul fiqih disebut “ahliyatul ada”. Dalam artian pembagian harta tersebut diberikan kepada seseorang secara individual, dengan catatan adanya kecakapan orang tersebut.

D. Asas keadilan berimbang
Hak waris yang diterima oleh ahli waris pada hakikatnya merupakan pelanjutan tanggung jawab pewaris kepada keluarganya (ahli waris), sehingga kadar yang diterima oleh ahli waris berimbang dengan perbedaan tanggung jawab seseorang.
Seorang laki-laki memikul tanggung jawab yang lebih berat dari perempuan, sehingga suatu hal yang wajar jika bagiannya dua kali bagian perempuan. Tanggung jawab tersebut dari ayat al-Quran :
1) Al-Baqarah 23 :
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. (Q.S. Al-Baqarah : 23).
2) An-Nisa’ 34 :
Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihi sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena itu mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka….(Q.S. An-Nisa’ : 34).
3) Ath-Thalaq 6 :
Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmua….(Ath-Thalaq : 6).
E. ASAS KEWARISAN SEMATA AKIBAT KEMATIAN
Hukum kewarisan Islam menetapkan bahwa peralihan harta melalui cara kewarisan, dilakukan setelah orang yang mempunyai harta meninggal. Hal tersebut dapat dikaji dari penggunaan kata-kata warasa.
Hubungan kewarisan Islam dengan kewarisan Nasional di Indonesia sampai saat ini belum terdapat suatu kesatuan hukum kewarisan yang dapat diterapkan secara universal bagi seluruh warga negara Indonesia. Oleh karenanya hukum kewarisan yang diterapkan bagi warga negara Indonesia berbeda-beda mengingat penggolongan dari warga negara.
Penggolongan tersebut adalah :
1) Bagi warga negara Indonesia asli
Bagi warga negara Indonesia asli pada prinsipnya berlaku Hukum Adat. Yang dalam hal ini sudah barang tentu terdapat perbedaan antara satu daerah dengan daerah yang lain. Perbedaan tersebut karena adanya perbedaan sifat kekeluargaan mereka masing-masing.
Sifat kekeluargaan (keturunan) dapat dibedakan dalam tiga macam, yaitu ;
a. Sistem Patrilinial, yaitu ditarik menurut garis bapak
b. Sistem Matrilinial, yang ditarik menurut garis ibu.
c. Sistem Parental, yang ditarik menurut garis ibu-bapak.
2) Bagi warga negara golongan Indonesia asli yang beragama Islam
Bagi warga negara Indonesia asli yang beragama Islam, selain dipengaruhi hukum kewarisan adat, juga banyak dipengaruhi oleh kewarisan Islam.
Berkaitan dengan hal tersbut, hendaknya hukum kewarisan yang berlaku di masing-masing daerah (hukum kewarisan adat) harus disesuaikan dan berpedoman pada kewarisan Islam. Sebab umat Islam mengatur segala aspek kehidupan bagi umatnya.
3) Bagi orang-orang Arab
Pada umumnya seluruh hukum kewarisan Islam berlaku bagi orang-orang Arab di Indonesia.
4) Bagi orang Tionghoa da Eropa
5) Bagi orang Tionghoa dan Eropa, bagi mereka berlaku hukum warisan yang termuat dalam Burgelijk Wetboek (BW) buku II pasal 830 sampai dengan pasal 1130.

BAB IV
UNSUR-UNSUR DAN SYARAT KEWARISAN
A. UNSUR KEWARISAN
Dalam kewarisan Islam terdapat tiga unsur (rukun), yaitu :
1. Maurus.
Maurus atau miras adalah harta peninggalan si mati setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang dan pelaksanaan wasiat. Dalam hal ini yang diamaksdukan hal tersebut adalah :
a. Kebendaan yan sifat-sifat yang mempunyai nilai kebendaan. Misalnya benda-benda tetap, benda-benda bergerak, piutang-piutang si mati, diyat wajibah (denda wajib) yang dibayarkan kepadanya.
b. Hak-hak kebendaan, seperti monopoli untuk mendayagunakan dan menarik hasil dari suatu jalan lalu lintas, sumber air minum, irigasi dan lain sebagainya.
c. Benda-benda yang bukan kebendaan, seperti hak khiyar dan hak syuf’ah, hak memanfaatkan barang yang diwasiatkan dan sebagainya.
d. Benda-benda yang bersangkutan dengan hak orang lain, seperti benda yang sedang digadaikan, benda yang telah dibeli oleh si mati sewaktu masih hdup yang sudah dibayar tetapi barang belum diterima.
2. Muwaris.
Muwaris, yaitu orang yang diwarisi harta peninggalannya atau orang yang mewariskan hartanya.
3. Waris.
Waris, adalah orang yang berhak mewarisi harta peninggalan muwaris karena mempunyai hubungan kekerabatan baik karena hubungan darah, hubungan sebab perkawinan atau akibat memerdekakan hamba sahaya.

B. SYARAT KEWARISAN
Adapun syarat-syarat terjadinya pembagian harta warisan dalam Islam adalah ;
1. Matinya muwaris.
Kematian muwaris dibedakan kepada tiga macam yaitu :
a. Mati haqiqy.
Mati haqiqy, ialah kematian seseorang yang dapat disaksikan oleh panca indra dan dapat dibuktikan dengan alat pembuktian.
b. Mati hukmy.
Mati hukmy, ialah suatu kematian disebabkan adanya vonis hakim. Misalnya orang yang tidak diketahui kabar beritanya, tidak diketahui domisilinya, maka terhadap orang yang sedemikian hakim dapat memvonis telah mati. Dalam hal ini harus terlebih dahulu mengupayakan pencarian informasi keberadaannya secara maksimal.
c. Mati taqdiry (menurut dugaan).
Mati taqdiry, yaitu orang yang dinyatakan mati berdasarkan dugaan yang kuat. Semisal orang yang tenggelam dalam sungai dan tidak diketem,ukan jasadnya, maka orang tersebut berdasarkan dugaan kuat dinyatakan telah mati. Contoh lain, orang yang pergi kemedan peperangan, yang secara lahiriyah mengancam jiwanya. Setelah sekian tahun tidak diketahui kabar beritanya, maka dapat melahirkan dugaan kuat bahwa ia telah meninggal.
2. Hidupnya waris.
Dalam hal ini, para ahli waris yang benar-benar hiduplah disaat kematian muwaris, berhak mendapatkan harta peninggalan. Berkaiatan dengan bayi yang masih berada dalam kandungan akan dibahas secara khusus.
3. Tidak adanya penghalang-penghalang mewarisi.
Tidak ada penghalang kewariosan, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hal-hal yang menjad penghalang kewarisan.

BAB V
SEBAB-SEBAB ADANYA KEWARISAN MENURUT ISLAM
Dalam kewarisan Islam, sebab-sebab adanya hak kewarisan ada tiga, yaitu; hubungan kekerabatan, hubungan perkawinan dan hubungan karena sebab al-wala’.
A. HUBUNGAN KEKERABATAN
Kekerabatan ialah hubungan nasab antara orang yang mewariskan dengan orang yang mewarisi yang disebabkan oleh kelahiran. Kekerabatan merupakan sebab memperoleh hak mewarisi yang terkuat, karena kekerabatan termasuk unsure causalitas adanya seseorang yang tidak dapat dihilangkan. Berlainan dengan perkawinan, jika perkawinan telah putus (cerai) maka dapat hilang.
Dasar hukum kekerabatan sebagai ketentuan adanya hak kewarisan adalah firman Allah :
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (Q.S. An-Nisa’ : 7).
Demikian pula dalam surat al-Anfal ayat 75 : …Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) didalam kitab Allah. (Q.S. Al-Anfal : 75).

B. HUBUNGAN PERKAWINAN
Hubungan perkawinan yang menyebabkan terjadinya saling mewarisi adalah perkawinan yang sah, yaitu perkawinan yang syarat dan rukunnya terpenuhi. Dalam hal ini, terpenuhinya rukun dan syarat secara agama. Tentang syarat administrative masih terdapat perbedaan pendapat. Hukum perkawinan di Indonesia, memberikan kelonggaran dalam hal ini. Yang menjadi ukuran sah atau tidaknya perkawinan bukan secara administrasi (hukum positif, Pen.) tetapi ketentuan agama.
Disebagian negara muslim, seperti Pakistan, perkawinan yang tidak dicatat dapat dihukum penjara atau denda atau bahkan kedua-duanya. Di Indonesia hendaknya ini menjadi perhatian, karena perkawinan yang tidak terpenuhinya secara administrative (hukum positif) akan dapat menimbulkan kemudlaratan, seperti penyangkalan terhadap suatu perkawinan karena tidak adanya bukti tertulis (secara administratif).
Berkaitan dengan perkawinan yang menyebabkan saling mewarisi adalah perkawinan yang masih utuh atau dianggap masih utuh. Yang dimaksud dengan perkawinan yang dianggap masih utuh ialah apabila perkawinan telah diputus dengan thalak raj’i (cerai pertama dan kedua) dan masa iddah raj’i bagi seorang isteri belum selesai. Perkawinan tersebut dianggap masih utuh karena selama masa iddah, suami berhak penuh merujuk isterinya tanpa memerlukan kerelaan isteri, tanpa membayar mas kawin baru dan tanpa menghadirkan dua orang saksi dan wali.
Sehingga isteri yang sedang berada dalam masa iddah talak raj’i, apabila suaminya meninggal ia berhak mewarisi harta suaminya. Demikian pula sebaliknya, suami berhak mewarisi harta isterinya.

C. HUBUNGAN KARENA SEBAB AL-WALA’
Wala’ dalam pengertian syariat adalah ;
1) Kekerabatan menurut hukum yang timbul karena membebaskan (memberi hak emansipasi) budak.
2) Kekerabatan menurut hukum yang timbul karena adanya perjanjian tolong menolong dan sumpah setia antara seseorang dengan seseorang yang lain.
Wala’ yang pertama disebut dengan wala’ul ‘ataqah (disebabkan karena adanya sebab telah membebaskan budak) Orang yang membebaskan budak disebut mu’tiq jika laki-laki dan mu’tiqah jika perempuan. Sedangkan wala’ yang kedua disebut dengan walaul-muwalah, yaitu wala’ yang timbul akibat kesediaan seseorang tolong menolong dengan yang lain melalui suatu perjanjian. Misalnya seseorang berkata kepada orang lain; wahai fulan engkau dapat mewarisi hartaku bila aku telah mati dan dapat mengambil diyat (denda) untukku bila aku dilukai seseorang, demikian pula aku dapat mewarisi hartamu dan menagambil diyat karenamu. Kemudian orang lain tersebut menerima perjanjian itu. Pihak pertama disebut al-mawali dan pihak kedua disebut al-mawala.
Adapun bagian orang yang memerdekakan hamba sahaya (budak) adalah 1/6 (seperenam) dari harta peninggalan. Terhadap wala al-muwalah menurut jumhur ulama demikian pula Undang-undang Kewarisan Mesir telah dinasakah melalui surat al-Anfal ayat 75 :
Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) didalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

BAB VI
SEBAB-SEBAB YANG MENJADI
PENGHALANG KEWARISAN
Hal-hal yang dapat menyebabkan seseorang terhalang untuk mewarisi
(
موانع الارث ) ada tiga macam, yaitu : (Perbudakan, Pembunuhan, Berlainan
A. PERBUDAKAN
Perbudakan menjadi penghalang untuk mewarisi berdasarkan adanya petunjuk umum yang menyatakan budak tidak memiliki kecakapan melakukan perbuatan hukum. Hal ini berdasarkan surat al-Anfal ayat 75 :
Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesutupun…(Q.S. Al-Anfal : 75).
Mafhum ayat tersebut menjelaskan bahwa budak itu tidak cakap untuk mengurusi hak milik kebendaan dengan jalan apa saja. Hak-hak kebendaannya sepenuhnya berada ditangan tuannya. Dan status kekerabatan dengan keluarganya sudah putus. Sebagaimana dinyatakan oleh Drs. Fatchur Rahman, bahwa budak tidak dapat mewarisi karena :
a. Ia dipandang tidak cakap mengurusi harta milik;
b. Status kekeluargaannya terhadap kerabat-kerabatnya sudah putus dan karenanya ia sudah menjadi keluarga asing (bukan keluarganya).
Menurut Ali Ahmad Al-Juejawy, budak itu tidak dapat mewarisi harta peninggalan tuannya bila tuannya meninggal, disebabkan budak itu sendiri berstatus sebagai harta milik bagi tuannya.
Kitab Undang-undang Kewarisan Mesir tidak memuat pasal tentang penghalang mewarisi karena perbudakan, karena di negara tersebut perbudakan dilarang oleh undang-undang.

Hal tersebut merupakan hal yang sangat positif, karena pada hakikatnya Islam tidak menghendaki adanya perbudakan. Hal tersebut dapat kita perhatikan dari gencarnya Islam menghapuskan perbudakan dengan adanya hukuman yang diberikan kepada seseorang berupa pembebasan budak. Budak adalah tetap manusia yang mempunyai harkat dan martabat, hanya karena statusnya yang tidak memiliki kecakapan apapun. Hal tersebut terjadi karena masa jahiliyah (sebelum Islam dating) budak diposisikan dengan cara yang tidak terhormat, dapat diperlakukan apa saja dan dianggap seperti barang/harta. Sehingga ajaran Islam yang sangat memperhatikan keadaan dan kondisi suatu masyarakat, tidak dengan serta merta (secara totalitas) menghapuskan tradisi tersebut. Proses tasyri’ yang sedemikian dapat juga kita perhatikan dari proses pengharaman khamar (minuman keras) yang dilakukan dengan bertahap.
B. PEMBUNUHAN
Pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap al-muwarris menyebabkannya tidak dapat mewarisi hartanya. Demikian kesepakatan mayoritas (jumhur) ulama. Hal tersebut merupakan hal yang cukup beralasan, karena tidak menutup kemungkinan untuk menguasai harta seseorang membunuh orang lain. Karena motivasi yang tidak baik tersebut, maka terhadap orang yang membunuh tidak diperkenankan dan tidak berhak mewarisi harta peninggalannya.
Terhadap masalah ini, golongan khawarij, yang memisahkan diri dari Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah, menentang pendapat ini. Alasan mereka, ayat-ayat al-Quran bersifat umum dan tidak mengecualikan si pembunuh. Karena ayat-ayat kewarisan hanya memberi petunjuk umum, sehingga keumuman ayat-ayat tersebut harus diamalkan.

Dalam hal ini mereka hanya mengacu pada keumuman ayat-ayat kewarisan. Padahal dalam hadis nabi Muhammad SAW. adanya pengecualian terhadap pembunuh. Adapun dasar hukum yang dipergunakan oleh mayoritas (jumhur) ulama yang menyatakan pembunuh terhalang untuk mewarisi adalah;
1. Riwayat Ahmad dari Ibnu Abbas :
Rasulullah SAW. bersabda : Barang siapa membunuh seseorang korban, maka ia tidak dapat mewarisinya, walaupun korban tidak mempunyai ahli waris selain dirinya. (Begitu juga) walaupun korban itu adalah orang tuanya atau anaknya sendiri. Maka bagi pembunuh tidak berhak menerima warisan. (H.R. Ahmad).
2. Riwayat An-Nasai :
Tidak ada hak bagi pembunuh sedikitpun untuk mewarisi. (H.R. An-Nasai).
Berdasarkan hadis-hadis tersebut, maka secara jelas dinyatakan pembunuh terhalang untuk mewarisi harta orang yang dibunuhnya. Hal tersebut, walaupun tidak ada ahli waris lain selain dirinya, ataupun yang dibunuhnya orang tua atau anaknya. Yang menjadi permasalahan adalah, mengingat banyaknya jenis dan macam pembunuhan. Apakah secara keseluruhan pembunuhan menjadi penghalang untuk mewarisi. Dalam hal ini ada beberapa pendapat, yaitu :
C. BERLAINAN AGAMA
Terhadap orang yang berlainan agama, maka hal tersebut dalam Islam menjadi penghalang mewarisi. Semisal seorang muslim tidak dapat mewarisi harta peninggalan orang yang beragama non Islam.
Adapun dasar hukumnya adalah hadis rasulullah SAW. : Orang Islam tidak mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi harta orang Islam.
Kemudian hadis riwayat Ashab Al-Sunan (Imam Abu daud, Al-Tirmizi, Al-Nasai, dan Ibnu majah) :
Tidak dapat saling mewarisi antara dua orang pemeluk agama yang berbeda.
Dalam hal ini nabi Muhammad SAW. ketika membagikan harta warisan paman beliau, Abu Thalib, orang yang cukup berjasa dalam perjuangan nabi SAW. yang meninggal sebelum masuk Islam, oleh nabi harta warisannya hanya dibagikan kepada anak-anaknya yang masih kafoir, yaitu, ‘Uqail dan Talib. Sedangkan terhadap anak-anaknya yang sudah masuk Islam, yaitu Ali dan Ja’far, tidak diberi bagian.
Dalam hal ini terdapat permasalahan, yaitu apabila pewaris masuk Islam sesudah meninggalnya orang yang mewarisi, dan harta peninggalan (ketika ia masuk Islam) belum dibagikan. Ada beberapa pendapat sebagai berikut :
1. Jumhur ulama tetap berpendapat terhalangnya orang tersebut untuk mewarisi hartanya. Karena yang menyebabkan timbulnya hak mewarisi adalah sejak (karena) kematian orang yang mewarisi, bukan saat dimulainya pembagian harta waris.
2. Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, menyatakan bahwa pewaris tersebut tidak terhalang, dengan alas an predikat “berlainan agama’ sudah hilang sebelum pembagian harta warisan.
3. Fuqaha aliran Imamiyah berpendapat sama dengan Ahmad bin Hanbal, tidak terhalang, karena harta peninggalan itu belum menjadi milik harta waris secara tetap, sebelum dibagi-bagikan kepada ahli waris

BAB VII
AHLI WARIS, HARTA YANG HARUS DIKELUARKAN,
HAJIB DAN MAHJUB
A. AHLI WARIS
Ahli Waris ialah orang yang berhak menerima warisan, ditinjau jenisnya dapat dibagi dua, yaitu zawil furud dan ashobah.
Penggolongan ahli waris ahli waris ada dua jenis lelaki dan perempuan .
1. Ahli Waris lelaki terdiri dari.
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
c. Ayah
d. Kakek sampai keatas garis ayah
e. Saudara laki-laki kandung
f. Saudara laki-laki seayah
g. Saudara laki-laki seibu
h. Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
i. Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
j. Paman kandung
k. Paman seayah
l. Anak paman kandung sampai kebawah.
m. Anak paman seayah sampai kebawah.
n. Suami
o. Laki-laki yang memerdekakan
2. Ahli Waris wanita terdiri dari
a. Anak perempuan
b. Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
c. Ibu
d. Nenek sampai keatas dari garis ibu
e. Nenek sampai keatas dari garis ayah
f. Saudara perempuan kandung
g. Saudara perempuan seayah
h. Yang Saudara perempuan seibu.
i. Isteri
j. Wanita yang memerdekakan
Ditinjau dari sudut pembagian, Ahli waris terbagi dua yaitu : Ashhabul furudh dan Ashobah.
1. Ashabul furudh yaitu orang yang mendapat bagian tertentu. Terdiri dari
a. Yang dapat bagian ½ harta.
o Anak perempuan kalau sendiri
o Cucu perempuan kalau sendiri
o Saudara perempuan kandung kalau sendiri
o Saudara perempuan seayah kalau sendiri
o Suami
b. Yang mendapat bagian ¼ harta
o Suami dengan anak atau cucu
o Isteri atau beberapa kalau tidak ada (anak atau cucu)
c. Yang mendapat 1/8
o Isteri atau beberapa isteri dengan anak atau cucu.
d. Yang mendapat 2/3
o dua anak perempuan atau lebih
o dua cucu perempuan atau lebih
o dua saudara perempuan kandung atau lebih
o dua saudara perempuan seayah atau lebih

e. Yang mendapat 1/3
o Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu.
o Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau perempuan
f. Yang mendapat 1/6
o Ibu bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
o Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus keatas
o Nenek garis ayah jika tidak ada ibu dan ayah terus keatas
o Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung
o Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung.
o Ayah bersama anak lk atau cucu lk
o Kakek jika tidak ada ayah
o Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan.
2. Ahli waris ashobah yaitu para ahli waris tidak mendapat bagian tertentu tetapi mereka dapat menghabiskan bagian sisa ashhabul furud. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu ashabah binafsihi, ashobah bighairi dan ashobah menghabiskan bagian tertentu
a. Ashobah binafsihi adalah yang ashobah dengan sndirinya. Tertib ashobah binafsihi sebagai berikut:
o Anak laki-laki
o Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
o Ayah
o Kakek dari garis ayah keatas
o Saudara laki-laki kandung
o Saudara laki-laki seayah
o Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
o Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
o Paman kandung
o Paman seayah
o Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
o Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
o Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal
b. Ashobah dengan dengan saudaranya
o Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
o Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
o Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
o Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
c. Menghabiskan bagian tertentu
o Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
o Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)
B. Harta yang harus dikeluarkan
Harta yang harus dikeluarkan sebelum dibagikan kepada ahli waris:
1. Biaya jenazah
2. Utang yang belum dibayar
3. Zakar yang belum dikeluarkan
4. Wasiat

C. Hajib dan mahjub
1. Nenek dari garis ibu gugur haknya karena adanya ibu.
2. Nenek dari garis ayah gugur haknya karena adanya ayah dan ibu
3. Saudara seibu gugur haknya baik laki-laki ataupun perempuan oleh:
a. anak kandung laki/perempuan
b. cucu baik laki-laki/perempuan dari garis laki-laki
c. bapak
d. kakek
4. Saudara seayah baik laki-laki/perempuan gugur haknya oleh :
a. ayah
b. anak laki-laki kandung
c. cucu laki-laki dari garis laki-laki
d. Saudara laki-laki kandung
5. Saudara laki-laki/perempuan kandung gugur haknya oleh:
a. anak laki-laki
b. cucu laki-laki dari garis anak laki-laki
c. ayah
6. Jika semua ahli waris itu laki-laki yang dapat bagian ialah.
a. suami
b. ayah
c. anak laki-laki
7. Jika semua ahli waris itu semuanya perempuan dan ada semua, maka yang dapat warisan ialah:
a. Isteri
b. Anak perempuan
c. Cucu perempuan
d. Ibu
e. Saudara perempuan kandung
8. Urutan pembagian antara saudara laki-laki kandung/ saudara laki-laki seayah sampai kebawah dan urutan paman kandung / paman seayah sampai kebawah.
a. Saudara laki-laki kandung menggugurkan saudara seayah( L/P )
b. Saudara laki-laki seayah menggugurkan anak lk saudara kandung
c. Anak laki-laki saudara kandung menggugurkan anak lk saudara seayah
d. Anak laki-laki saudara seayah menggugurkan cucu lk saudara kandung.
e. Cucu laki-laki saudara kandung menggugurkan cucu lk saudara seayah dts
f. Cucu laki-laki saudara seayah menggugurkan Paman kandung
g. Paman kandung menggugurkan paman seayah
h. Paman seayah menggugurkan anak laki-laki paman kandung
i. Anak laki-laki paman kandung menggugurkan anak lk paman seayah
j. Anaklaki-laki paman seayah menggugurkan cucu lk paman kandung
k. Cucu laki-laki paman kandung menggugurkan cucu lk paman seayah.
b. demikian seterusnya.

BAB VIII
Warisan dalam UU No 7 Tahun 1989
Hukum waris dalam Islam ialah berasal dari wahyu Allah dan diperjelas oleh RasulNya. Hukum waris ini diciptakan untuk dilaksanakan secara wajib oleh seluruh umat Islam. Semenjak hukum itu diciptakan tidak pernah mengalami perubahan, karena perbuatan mengubah hukum Allah ialah dosa. Semenjak dsahulu sampai sekarang umat Islam senantiasa memegang teguh hukum waris yang diciptakan Allah yang bersumber pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah.
Dalam Undang undang no 7 Tahun 1989, hukum waris itu dicamtumkan secara sistematis dalam 5 bab yang tersebar atas 37 fasal dengan perincian sebagai berikut:
Bab. I : Terdiri atas 1 pasal , ketentuan umum.
Bab. II : Terdiri atas 5 pasal, berisi tentang ahli waris
Bab. III. : Terdiri atas 16 pasal, berisi tentang besarnya bagian ahli waris
Bab. IV : Terdiri atas 2 pasal, berisi tentang aul dan rad.
Bab. V : Terdiri atas 13 pasal, berisi masalah wasiat
Demikianlah selayang pandang tentang Undang-Undang no 7 tahun 1989, Prinsipnya sama dengan hukum yang bersumber dengan Al-Qur’an dan Hadits.

BAB IX
CARA MENGHITUNG, MEMBAGIKAN WARISAN
Contoh Kasus
Pertanyaan :
Seseorang Meninggal dunia meninggalkan harta warisan senilai
Rp 66.000.000.00. Ahli waris terdiri dari kakek, bapak, dan 2anak laki-laki. Berapa bagian masing-masing?
Jawab :
Untuk dapat menjawab kasus ini mari kita buka materi yang terdapat pada
BAB VII, disana dikatakan bahwa Bapak mendapatkan bagian 1/6
penyelesainnya adalah 1 x Rp 66.000.000.00 / 6 = Rp 11.000.000.00 jadi bapak mendapatkan bagian sejumlah Rp 11.000.000.00, sedangkan 2 Anak laki-laki adalah asobah/sisa, maka Penyelesainnya Rp 66.000.000.00 - Rp 11.000.000.00 = Rp 55.000.000.00, seorang anak laki-laki adalah Rp 55.000.000.00 / 2 = Rp 27.500.000.00
Bagiman adengan kakek, kakek tidak memiliki hak waris karena terhalang oleh ayah.


source : http://anakmudagarut.blogspot.com/2008/10/fiqih-mawaris.html