PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno,Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dankratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, olehrakyat dan untuk rakyat.Rumusan
singkat demokrasi pancasila tercantum dalam sila ke-4 yaitu,
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan
rangkaian totalitas yang yang terkait erat antara satu sila dengan sila
lain (bulat dan utuh).
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian demokrasi pancasila, antara lain sebagai berikut :
a.Menurut Prof. Dardji darmo diharjo, SH
Demokrasi
pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan
falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti, dalam
ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
b.Menurut Prof.Dr.Drs. Notonegoro, SH
Demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indoesia. (pengertian senada dikemudian
dikemukakan pula oleh Soemantri, SH dan Drs. S. Padmuji, MPA.)
c.Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi
Indonesia berdasarkan pancasila meliputi bidang politik, bidang sosial
dan ekonomi serta yang dalam penyelesian masalah-masalah nasional
berusaha sejuah mungkin menempuh jalan permusyawarantan untuk mencapai
mufakat.
1.2 Tujuan
Agar
kita dapat membedakan antara paham demokrasi satu dengan demokrasi yang
kita pakai di Indonesia. Sehingga kita dapat mengerti apa sisi yang
unggul di dalam demokrasi Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Dasar demokrasi Pancasila adalah  Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ’45)
Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Keikutsertaan
rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan
peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, demokrasi Pancasila berlaku
semenjak Orde Baru. demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila. Dalam demokrasi
Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai
keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan
juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat
tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang
dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada:
demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia;
berkedaulatan rakyat;
didukung oleh kecerdasan warga negara;
sistem pemisahan kekuasaan negara;
menjamin otonomi daerah;
demokrasi yang menerapkan prinsip rule of law;
sistem peradilan yang merdeka, bebas dan tidak memihak;
mengusahakan kesejahteraan rakyat; dan
berkeadilan sosial.
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak
berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas
sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
tidak terbatas), Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan
MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah, Peradilan yang
merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang
merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau politik lainnya
 adanya partai politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
Pelaksanaan Pemilihan Umum, Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban, Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dan negara ataupun orang lain, Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita Nasional.
Fungsi demokrasi Pancasila adalah:
Menjamin
adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:Â ikut mensukseskan Pemilu;Â ikut mensukseskan
Pembangunan;Â ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
Menjamin tetap tegaknya negara RI,
Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
 Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
Menjamin
adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: Â Presiden
adalah Mandataris MPR; Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena:
sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia;
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME;
lebih menghargai hak asasi manusia;
menjamin kelangsungan hidup bangsa;
mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan ke adilan sosial.
Hak-hak warga negara dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Dengan
demikian telah kita lihat bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan
dari waktu ke waktu. Namun kita harus mengetahui bahwa pengertian
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan
negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur
Pancasila. Adapun aspek dari Demokrasi Pancasila antara lain di bidang
aspek Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi), Aspek Formal, Aspek
Normatif, Aspek Optatif, Aspek Organisasi, Aspek Kejiwaan. Namun hal
tersebut juga harus didasari dengan prinsip pancasila dan dengan tujuan
nilai yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, kita dapat
merasakan demokrasi dalam istilah yang sebenarnya.
source : http://reyhanhehee.blogspot.com/2012/04/pengertian-demokrasi-pancasila.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar