Selasa, 26 Februari 2013

Mencetak Pembelajar Menjadi Insan Paripurna(Filsafat Pendidikan Islam)

Judul              : Mencetak Pembelajar Menjadi Insan Paripurna(Filsafat Pendidikan Islam)
ISBN             : 978-979-1446-07-5
Penulis            : Prof. Dr. H. Maragustam, M.A
Penerbit          : Nuha Litera, Jl. Ring Road Selatan, Yogyakarta
Jumlah Hal.     : xii + 288 hlm
Harga             : Rp. 40.000,00

Yang dapat disumbangkan dari buku ini terhadap Ilmu Pendidikan yaitu :

Hakikat tanggung jawab pendidikan adalah beban yang di pikul oleh seorang,atau kelompok mengenai pendidikan akibat sesuatu yang dilakukan,baik karena konep atau gagasan-gagasan,perkataan dan perbuatan ataupun tidak berbuat apa-apa.Pendidikan islam sebenarnya sangat komperhensif guna menjamin hasil pendidikan islam yang berkualitas karena pendidikan dalam pandangan islam bukan hanya sekedar realisasi dari tanggung jawab kemanusiaan,tetapi juga merupakan tanggung jawab keagamaan.
Tujuan,metode,pendidik dan peserta didik merupakan suatu kesatuan yang utuh yang disebut sistem pendidikan islam.diantara sub sistem tersebut yang paling utama ialah pendidikannya .Untuk para ahli pendidikan islam sangat ketat mensyaratkan kriteria seorang pendidik.Hal itu tiada lain karena pendidik sangat berperan dalam alih ilmu,tradisi,budaya ,niai dan lain-lain kepada peserta didik sekaligus membetuk kepribadian peserta didik.Disamping itu jangan sampai terjadi karena kualitas dan dan kemampuan pendidik kurang mumpuni mengakibatkan rusaknya fitrah peserta didik. Diantara pendidik tersebut,orang tualah yang paling bertanggung jawab dalam mendidik anak-anaknya.Al Quran sangat jelas menekankan hal tersebut.Untuk itu keluarga harus menyiapkan diri sedemikian rupa agar mampu mendidik putra putrinya dalam menghadapi gelombang kehidupan yang menantang dan tidak menentu.Seperti mendatangkan privat guru agama kerumah ,menyekolahkan anak-anaknya ke lembaga-lembaga sekolah yang religius,mengintensifkan hubungan antara orang tua dan anak ,mengikutkan anak-anaknya dalam majlis taklim dan dzikrullah,memonitoring dan mengawasi pergaualan anak,menjadikan diri orang tua menjadi teladan bagi anak-anaknya.


NAMA    : AZIZ IMAM ARIFIN
NIM        : 11-01-1348

Senin, 04 Februari 2013

Hukum Onani (Masturbate)


Masturbate atau dalam Bhs. M'sia = Melancap atau Onani (Bhs. Arab = Istimna) ialah suatu perbuatan mengeluarkan sperma dengan tangan sendiri dengan tujuan mencapai kepuasan seks secara bersendirian, tanpa pasangan. Persolan ini dirasakan amat patut dibincangkan hukumnya memandangkan ia adalah satu perkara yang sering timbul dibenak fikiran apabila seseorang itu bermusafir jauh dari pasangan hidupnya sehingga menyebabkan dia mencari sesuatu alternatif lain bagi mencari kepuasan seks dirinya. Dalam perbincangan ini perkataan onani digunakan mewakili masturbasi sebagai bahasa yang tepat mengikut Kamus Dewan.
Onani adalah suatu perbuatan yang dipandang sebagi dosa besar di sisi Islam, demikian menurut majoriti para fuqaha. Imam as-Shafie dan Imam Malik, apabila ditanya mengenai hukum onani, mereka mengharamkan perbuatan sedemikian berdasarkan firman Allah Azza waJalla dalam al-Qur'an: Dan mereka yang menjaga kehormatannya (dalam hubungan seksual) kecuali kepada isteri atau hamba sahayanya, maka sesungguhnya mereka tidaklah tercela. Maka barangsiapa yang mengingini selain yang demikian, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas.[Maksud surah al-Mu'minun 23 - 5,6,7][1]
Ayat di atas menerangkan bahawa seseorang yang menjaga kehormatan diri hanya akan memperlakukan hubungan seksual bersama isteri-isterinya atau hamba-hambanya yang sudah dinikahi. Hubungan seksual seperti ini adalah suatu perbuatan yang baik, tidak tercela di sisi agama. Akan tetapi jikalau seseorang itu cuba mencari kepuasan seksual dengan cara-cara selain bersama pasangannya yang sah, seperti zina, pelacuran, onani atau persetubuhan dengan haiwan, maka itu dipandang sebagai sesuatu yang melampaui batas, salah lagi berdosa besar di sisi Islam. Demikian ringkas penerangan Imam as-Shafie dan Imam Malik apabila mereka ditanya mengenai hukum onani.
Kenyataan di atas disokongi oleh riwayat berikut: Di Hari Akhirat Tuhan tidak akan melihat golongan-golongan ini lantas terus berfirman: Masuklah kalian ke dalam api neraka bersama-sama mereka yang (berhak) memasukinya. Golongan-golongan tersebut ialah [1] Orang-orang homoseksual, [2] orang yang bersetubuh dengan haiwan, [3] orang yang mengahwini isteri dan juga anak perempuannya pada waktu yang sama dan [4] orang yang kerap melakukan onani, kecuali jikalau mereka semua bertaubat dan memperbetulkan diri sendiri (maka tidak lagi akan dihukum).[2]
Lebih dari itu onani juga hanya berupaya memberikan kepuasan sementara kepada pembuatnya dan ia tidak lain hanya akan menambahkan lagi dorongan untuk melakukan hubungan seksual yang lebih sempurna. Ini adalah kerana manusia telah dicipta oleh Allah Azza waJalla untuk memuaskan kehendak seksual masing-masing dengan pasangan masing-masing dan apabila manusia cuba mencari alternatif lain ia hanya akan menaikkan semangat, tidak pula memuaskannya. Justeru itu onani tidak akan berjaya memuaskan nafsu seksual tetapi hanya akan melahirkan nafsu yang lebih kuat dan mengarah kepada perbuatan yang lebih buruk mudaratnya seperti zina, pelacuran dan sebagainya.
Shah Waliallah Dahlawi menerangkan: Ketika air mani memancut dengan banyak, ia juga mempengaruhi fikiran manusia. Oleh itu orang muda akan mula menaruh perhatian terhadap wanita cantik dan hati mereka mula terpaut kepadanya. Faktor ini juga mempengaruhi alat jantinanya yang sering meminta disetubuhi menyebabkan desakan lebih menekan jiwa dan keinginan untuk melegakan syahwatnya menjadi kenyataan dengan berbagai-bagai aktiviti. Dalam hal ini seorang bujang akan terdorong untuk melakukan zina. Dengan perbuatan tersebut moralnya mulai rosak dan akhirnya dia akan tercebur kepada perbuatan-perbuatan yang lebih merosak. [3]
Keterangan di atas dapat diumpamakan kepada seseorang yang selalu mengkhayal dirinya memandu kereta Ferari. Lalu di satu hari dia memperoleh peluang untuk memandunya tetapi dihadkan kepada kelajuan maksimum 80 kmsj. Sudah tentu ini hanya memberikan kepuasan sementara lalu menjadi pemankin pula untuk berkehendak memandu kereta tersebut selaju 200 kmsj atau lebih.
Melakukan onani secara kerap juga banyak membawa mudarat kepada kesihatan dan seseorang yang melazimkan diri dengan onani akan menghadapi kesan-kesan kelemahan badan, anggota yang terketar-ketar atau terkaku, penglihatan yang kabur, perasaan berdebar-debar dan kesugulan fikiran yang tidak menentu.[4]  Kajian perubatan juga membuktikan bahawa kekerapan melakukan onani akan memberi kesan negatif kepada kebolehan seseorang itu menghasilkan sprema sihat dan cukup bilangan dalam jangka masa panjang. Ini akan menghalang kebolehan seseorang itu menghasilkan zuriat-zuriat bersama pasangan hidupnya malah lebih dari itu, menghadapi ketergendalaan seksual dalam umur yang masih muda (mati pucuk).[5]    Melazimkan diri dengan onani juga menjauhkan hakikat seseorang itu daripada tujuan ciptaannya, iaitu sebagai sebaik-baik ciptaan Allah Subhanahu waTa'ala, sebaik-baik makhluk bumi dan sebagai sebaik-baik umat, iaitu umat Islam. Ia menjauhi nilai-nilai moral serta akhlak tinggi yang menjadi unsur utama kemulian umat Islam berbanding dengan yang lain-lain.
Walaubagaimanapun sesetengah ahli fiqh berpendapat bahawa onani dibolehkan jikalau seseorang itu menghadapi suasana kegentingan syahwat dan dia berkeyakinan bahawa onani dapat meredakan syahwatnya dan dapat pula menghalang dirinya daripada terjerumus ke dalam sesuatu yang lebih besar mudaratnya seperti zina atau pelacuran. Kebolehan ini bukanlah bertujuan menghalalkan perbuatan onani tetapi ia adalah didasarkan kepada kaedah usul fiqh yang menyatakan: Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan supaya dapat dihindari bahaya yang lebih berat. Di sini perlu diwarnakan bahawa onani yang dibolehkan dari prinsip di atas hanyalah dalam suasana yang amat menekan, berbeza pula dengan onani yang dilakukan setiap hari atau setiap masa yang terlahir dari perbuatan melihat video-video, majalah-majalah atau angan-angan lucah. Yang pertama dibolehkan atas dasar pertimbangan maslahat agama manakala yang kedua diharamkan atas dasar pertentangan dengan perintah dan nilai-nilai agama.[6]
Tetapi sebelum seseorang itu dengan mudah menceburkan dirinya dalam kebolehan melakukan onani dalam saat-saat keperluan, dia seharusnya mencari alternatif-alternatif lain bagi mengelak dirinya daripada langsung menghampiri perbuatan tersebut. Melazimkan diri dengan berpuasa, atau dengan banyak berzikir mengingati Allah Ta'ala atau dengan mensibukkan diri dengan perkara-perkara kebajikan adalah antara menu sajian yang dicadangkan. Tidak ketinggalan juga ialah doa kepada Allah Subhanahu waTa'ala agar dia terpelihara dari perlakuan atau lintasan hati yang mengarah kepada sedemikian perbuatan, mengingatkan kepada kisah Nabi Yusuf alaihi-salam dalam al-Qur'anul Karim di mana beliau walaupun selaku seorang Nabi Allah, tetap memanjatkan doa kepada Allah Azza waJalla agar terpelihara dari godaan-godaan serta fitnah wanita yang dihadapi di istana tempat kerjanya ketika itu. (Lihat surah Yusuf 12, terutamanya pada ayat 32 dan 33). Sesiapa yang berusaha untuk menjauhkan onani atas dasar taqwa dan iman kepada Allah Subhanahu waTa'ala, nescaya Allah akan mencukupinya. Insya-Allah hidayahNya akan membimbing seseorang itu menjauhi perbuatan onani dan pada waktu yang sama akan digantiNya dengan anugerah kelazatan jiwa dan kepuasan batin yang tidak mungkin tercakup penggambarannya melalui tulisan ini.
Kesimpulan
1.      Onani pada dasarnya adalah perbuatan yang haram di sisi Islam lagi bertentangan dengan nilai-nilai kesyumulan ajarannya.
2.      Sesetengah ahli fiqh membolehkan onani jikalau seseorang itu berkeyakinan bahawa ia akan dapat menghalang dirinya daripada terjerumus dalam kesalahan agama yang lebih besar. Kebolehan ini bukanlah sebagai menghalalkan onani.



[1]               Pendapat Imam as-Shafie dinyatakan dalam Reliance of The Traveller, w37 oleh Nuh Ha Min Keller manakala pendapat Imam Malik dinyatakan dalam Halal and Haram in Islam, pg 170 oleh Prof. Dr. Yusuf Qardhawi. Walaubagaimanapun bandingkan juga dengan pendapat Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla dan Imam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu al-Fatawa.
[2]               Maksud riwayat yang disandarkan kepada Nabi sallallahu-alaihi-wasallam, dikemukakan oleh Imam adz-Dzahabi dalam al-Ka'bar, ms 59 tanpa mengemukakan status kekuatannya atau sumber periwayatannya.
[3]               Shah Waliallah Dahlawi - Hujjat Allah al-Baligha, 2/122.
[4]               Prof. Dr. Afzalur Rahman - Ensiklopedia Sirah, 5/25-26 dengan merujukan kepada beberapa kajian ahli-ahli perubatan.
[5]               Prof. Dr. Hamka - Membahas Soal-Soal Agama dan Ensiklopidi Hukum Islam, 4/1149.
[6]               Shaikh Ali al-Tantawi - al-Fatawa, ms 176I ; Prof. Dr. Yusuf Qardhawi - Halal and Haram in Islam, pg 171 ; Ensiklopidi Hukum Islam, 4/1148-1149.

source :http://hafizfirdaus.com/ebook/musafir/bhg43.htm

Sejarah Lahirnya Tahlilan dalam Upacara Kematian

Perintis, pelopor dan pembuka pertama penyiaran serta pengembangan Islam di Pulau Jawa adalah para ulama/mubaligh yang berjumlah sembilan, yang populer dengan sebuatan Wali Songo. Atas perjuangan mereka, berhasil mendirikan sebuah kerajaan Islam pertama di Pulau Jawa yang berpusat di Demak, Jawa Tengah.
Para ulama yang sembilan dalam menyiarkan dan mengembangkan Islam di tanah Jawa yang mayoritas penduduknya beragama Hindu dan Budha mendapat kesulitan dalam membuang adat istiadat upacara keagamaan lama bagi mereka yang telah masuk Islam.
Para ulama yang sembilan (Wali Songo) dalam menangguangi masalah adat istiadat lama bagi mereka yang telah masuk Islam terbagi menjadi dua aliran yaitu ALIRAN GIRI dan ALIRAN TUBAN.
ALIRAN GIRI adalah suatu aliran yang dipimpin oleh Raden Paku (Sunan Giri) dengan para pendukung Raden Rahmat (Sunan Ampel), Syarifuddin (Sunan Drajat) dan lain-lain.
Aliran ini dalam masalah ibadah sama sekali tidak mengenal kompromi dengan ajaran Budha, Hindu, keyakinan animisme dan dinamisme. Orang yang dengan suka rela masuk Islam lewat aliran ini, harus mau membuang jauh-jauh segala adat istiadat lama yang bertentangan dengan syari’at Islam tanpa reserve. Karena murninya aliran dalam menyiarkan dan mengembangkan Islam, maka aliran ini disebut ISLAM PUTIH.
Adapun ALIRAN TUBAN adalah suatu aliran yang dipimpin oleh R.M. Syahid (Sunan Kalijaga) yang didukung oleh Sunan Bonang, Sunan Muria, Sunan Kudus, dan Sunan Gunung Djati.
Aliran ini sangat moderat, mereka membiarkan dahulu terhadap pengikutnya yang mengerjakan adat istiadat upacara keagamaan lama yang sudah mendarah daging sulit dibuang, yang penting mereka mau memeluk Islam. Agar mereka jangan terlalu jauh menyimpang dari syari’at Islam. Maka para wali aliran Tuban berusaha agar adat istiadat Budha, Hindu, animisme dan dinamisme diwarnai keislaman. Karena moderatnya aliran ini maka pengikutnya jauh lebih banyak dibandingkan dengan pengikut aliran Giri yang “radikal”. aliran ini sangat disorot oleh aliran Giri karena dituduh mencampur adukan syari’at Islam dengan agama lain. Maka aliran ini dicap sebagai aliran Islam abangan.
Dengan ajarah agama Hindu yang terdapat dalam Kitab Brahmana. Sebuah kitab yang isinya mengatur tata cara pelaksanaan kurban, sajian-sajian untuk menyembah dewa-dewa dan upacara menghormati roh-roh untuk menghormati orang yang telah mati (nenek moyang) ada aturan yang disebut Yajna Besar dan Yajna Kecil.
Yajna Besar dibagi menjadi dua bagian yaitu Hafiryayajna dan Somayjna. Somayjna adalah upacara khusus untuk orang-orang tertentu. Adapun Hafiryayajna untuk semua orang.
Somayajna adalah upacara khusus untuk orang-orang tertentu. Adapun Hafiryayajna untuk semua orang.
Hafiryayajna terbagi menjadi empat bagian yaitu : Aghnidheya, Pinda Pitre Yajna, Catur masya, dan Aghrain. Dari empat macam tersebut ada satu yang sangat berat dibuang sampai sekarang bagi orang yang sudah masuk Islam adalah upacara Pinda Pitre Yajna yaitu suatu upacara menghormati roh-roh orang yang sudah mati.
Dalam upacara Pinda Pitre Yajna, ada suatu keyakinan bahwa manusia setelah mati, sebelum memasuki karman, yakni menjelma lahir kembali kedunia ada yang menjadi dewa, manusia, binatang dan bahkan menjelma menjadi batu, tumbuh-tumbuhan dan lain-lain sesuai dengan amal perbuatannya selama hidup, dari 1-7 hari roh tersebut masih berada dilingkungan rumah keluarganya. Pada hari ke 40, 100, 1000 dari kematiannya, roh tersebut datang lagi ke rumah keluarganya. Maka dari itu, pada hari-hari tersebut harus diadakan upacara saji-sajian dan bacaan mantera-mantera serta nyanyian suci untuk memohon kepada dewa-dewa agar rohnya si fulan menjalani karma menjadi manusia yang baik, jangan menjadi yang lainnya.
Pelaksanaan upacara tersebut diawali dengan aghnideya, yaitu menyalakan api suci (membakar kemenyan) untuk kontak dengan para dewa dan roh si fulan yang dituju. Selanjutnya diteruskan dengan menghidangkan saji-sajian berupa makanan, minuman dan lain-lain untuk dipersembahkan ke para dewa, kemudian dilanjutkan dengan bacaan mantra-mantra dan nyanyian-nyanyian suci oleh para pendeta agar permohonannya dikabulkan.*1
Musyawarah Para Wali*2
Pada masa para wali dibawah pimpinan Sunan Ampel, pernah diadakan musyawarah antara para wali untuk memecahkan adat istiadat lama bagi orang yang telah masuk Islam. Dalam musyawarah tersebut Sunan Kali Jaga selaku Ketua aliran Tuban mengusulkan kepada majlis musyawarah agar adat istiadat lama yang sulit dibuang, termasuk didalamnya upacara Pinda Pitre Yajna dimasuki unsur keislaman.
Usulan tersebut menjadi masalah yang serius pada waktu itu sebab para ulama (wali) tahu benar bahwa upacara kematian adat lama dan lain-lainnya sangat menyimpang dengan ajaran Islam yang sebenarnya.
Mendengar usulan Sunan Kali Jaga yang penuh diplomatis itu, Sunan Ampel selaku penghulu para wali pada waktu itu dan sekaligus menjadi ketua sidang/musyawarah mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
“Apakah tidak dikhawatirkan dikemudian hari?, bahwa adat istiadat lama itu nanti akan dianggap sebagai ajaran Islam, sehingga kalau demikian nanti apakah hal ini tidak akan menjadikan bid’ah”?.
Pertanyaan Sunan Ampel tersebut kemudian dijawab oleh Sunan Kudus sebagai berikut :
“Saya sangat setuju dengan pendapat Sunan Kali Jaga”
Sekalipun Sunan Ampel, Sunan Giri, dan Sunan Drajat sangat tidak menyetujui, akan tetapi mayoritas anggota musyawarah menyetujui usulan Sunan Kali Jaga, maka hal tersebut berjalan sesuai dengan keinginannya. Mulai saat itulah secara resmi berdasarkan hasil musyawarah, upacara dalam agama Hindu yang bernama Pinda Pitre Yajna dilestarikan oleh orang-orang Islam aliran Tuban yang kemudian dikenal dengan nama nelung dino, mitung dina, matang puluh, nyatus, dan nyewu.
Dari akibat lunaknya aliran Tuban, maka bukan saja upacara seperti itu yang berkembang subur, akan tetapi keyakinan animisme dan dinamisme serta upacara-upacara adat lain ikut berkembang subur. Maka dari itu tidaklah heran muridnya Sunan Kali Jaga sendiri yang bernama Syekh Siti Jenar merasa mendapat peluang yang sangat leluasa untuk mensinkritismekan ajaran Hindu dalam Islam. Dari hasil olahannya, maka lahir suatu ajaran klenik/aliran kepercayaan yang berbau Islam. Dan tumbuhlah apa yang disebut “Manunggaling Kaula Gusti” yang artinya Tuhan menyatu dengan tubuhku. Maka tatacara untuk mendekatkan diri kepada Allah lewat shalat, puasa, zakat, haji dan lain sebagainya tidak usah dilakukan.
Sekalipun Syekh Siti Jenar berhasil dibunuh, akan tetapi murid-muridnya yang cukup banyak sudah menyebar dimana-mana. Dari itu maka kepercayaan seperti itu hidup subur sampai sekarang.
Keadaan umat Islam setelah para wali meninggal dunia semakin jauh dari ajaran Islam yang sebenarnya. para Ulama aliran Giri yang terus mempengaruhi para raja Islam pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk menegakkan syari’at Islam yang murni mendapat kecaman dan ancaman dari para raja Islam pada waktu itu, karena raja-raja Islam mayoritas menganut aliran Tuban. Sehingga pusat pemerintahan kerajaan di Demak berusaha dipindahkan ke Pajang agar terlepas dari pengaruh para ulama aliran Giri.
Pada masa kerajaan Islam di Jawa, dibawah pimpinan raja Amangkurat I, para ulama yang berusaha mempengaruhi keraton dan masyarakat, mereka ditangkapi dan dibunuh/dibrondong di lapangan Surakarta sebanyak 7.000 orang ulama. Melihat tindakan yang sewenang-wenang terhadap ulama aliran Giri itu, maka Trunojoyo, Santri Giri berusaha menyusun kekuatan untuk menyerang Amangkurat I yang keparat itu.
Pada masa kerajaan dipegang oleh Amangkurat II sebagai pengganti ayahnya, ia membela, dendam terhadap Truno Joyo yang menyerang pemerintahan ayahnya. Ia bekerja sama dengan VOC menyerang Giri Kedaton dan semua upala serta santri aliran Giri dibunuh habis-habisan, bahkan semua keturunan Sunan Giri dihabisi pula. Dengan demikian lenyaplah sudah ulama-ulama penegak Islam yang konsekwen. Ulama-ulama yang boleh hidup dimasa itu adalah ulama-ulama yang lunak (moderat) yang mau menyesuaikan diri dengan keadaan masyarakat yang ada. maka bertambah suburlah adat-istiadat lama yang melekat pada orang-orang Islam, terutama upacara adat Pinde Pitre Yajna dalam upacara kematian.
Keadaan yang demikian terus berjalan berabad-abad tanpa ada seorang ulamapun yang muncul untuk mengikis habis adat-istiadat lama yang melekat pada Islam terutama Pinda Pitre Yajna. Baru pada tahun 1912 M, muncul seorang ulama di Yogyakarta bernama K.H. Ahmad Dahlan yang berusaha sekuat kemampuannya untuk mengembalikan Islam dari sumbernya yaitu Al Qur’an dan As Sunnah, karena beliau telah memandang bahwa Islam dalam masyrakat Indonesia telah banyak dicampuri berbagai ajaran yang tidak berasal dari Al Qur’an dan Al Hadits, dimana-mana merajalela perbuatan khurafat dan bid’ah sehingga umat Islam hidup dalam keadaan konservatif dan tradisional.
Munculnya K.H. Ahmad Dahlan bukan saja berusaha mengikis habis segala adat istiadat Budha, Hindu, animisme, dinamisme yang melekat pada Islam, akan tetapi juga menyebarkan fikiran-fikiran pembaharuan dalam Islam, agar umat Islam menjadi umat yang maju seperti umat-umat lain. Akan tetapi aneh bin ajaib, kemunculan beliau tersebut disambut negatif oleh sebagian ulama itu sendiri, yang ternyata ulama-ulama tersebut adalah ulama-ulama yang tidak setuju untuk membuang beberapa adat istiadat Budha dan Hindu yang telah diwarnai keislaman yang telah dilestarikan oleh ulama-ulama aliran Tuban dahulu, yang antara lain upacara Pinda Pitre Yajna yang diisi nafas Islam, yang terkenal dengan nama upacara nelung dina, mitung dina, matang dina, nyatus, dan nyewu.
Pada tahun 1926 para ulama Indonesia bangkit dengan didirikannya organisasi yang diberi nama “Nahdhatul Ulama” yang disingkat NU. Pada muktamarnya di Makasar NU mengeluarkan suatu keputusan yang antara lain :
“Setiap acara yang bersifat keagamaan harus diawali dengan bacaan tahlil yang sistimatikanya seperti yang kita kenal sekarang di masyarakat”.
Keputusan ini nampaknya benar-benar dilaksanakan oleh orang NU. Sehingga semua acara yang bersifat keagamaan diawali dengan bacaan tahlil, termasuk acara kematian. Mulai saat itulah secara lambat laun upacara Pinda Pitre Yajna yang diwarnai keislaman berubah nama menjadi tahlilan sampai sekarang.
Sesuai dengan sejarah lahirnya tahlilan dalam upacara kematian, maka istilah tahlilan dalam upacara kematian hanya dikenal di Jawa saja. Di pulau-pulau lain seluruh Indonesia tidak ada acara ini. Seandainya ada pun hanya sebagai rembesan dari pulau Jawa saja. Apalagi di negara-negara lain seperti Arab, Mesir, dan negara-negara lainnnya diseluruh dunia sama sekali tidak mengenal upacara tahlilan dalam kematian ini.
Dengan sudah mengetahui sejarah lahirnya tahlilan dalam upacara kematian yang terurai diatas, maka kita tidak akan lagi mengatakan bahwa upacara kematian adalah ajaran Islam, bahkan kita akan bisa mengatakan bahwa orang yang tidak mau membuang upacara tersebut berarti melestarikan salah satu ajaran agama Hindu. Orang-orang Hindu sama sekali tidak mau melestarikan ajaran Islam, bahkan tidak mau kepercikan ajaran Islam sedikitpun. Tetapi kenapa kita orang Islam justru melestarikan keyakinan dan ajaran mereka.
Tak cukupkah bagi kita Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yg sudah jelas terang benderang saja yang kita kerjakan. Kenapa harus ditambah-tambahin/mengada-ada. Mereka beranggapan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masih kurang sempurna.
Mudah-mudahan setelah kita tahu sejarah lahirnya tahlilan dalam upacara kematian, kita mau membuka hati untuk menerima kebenaran yang hakiki dan kita mudah-mudahan akan menjadi orang Islam yang konsekwen terhadap ajaran Allah dan Rasul-Nya.
Ada satu hal yang perlu kita jaga baik-baik, jangan sekali-kali kita berani mengatakan bahwa orang yang matinya tidak ditahlil adalah kerbau. Menurut penulis, perkataan seperti ini termasuk dosa besar, karena berarti Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya serta kaum muslimin seluruh dunia selain orang pulau Jawa yang matinya tidak ditahlili adalah kerbau semua.
Na’udzu billahi mindzalik
Daftar Literatur
1. K.H. Saifuddin Zuhn, Sejarah Kebangkitan Islam dan Perkembangannya di Indonesia, Al Ma’arif Bandung 1979
2. Umar Hasyim, Sunan Giri, Menara Kudus 1979
3. Solihin Salam, Sekitar Wali Sanga, Menara Kudus 1974
4. Drs. Abu Ahmadi, Perbandingan Agama, Ab.Siti Syamsiyah Solo 1977
5. Soekmono, Pengantar Sejarah Kebudayaan Indonesia, Tri Karya, Jakarta 1961
6. Hasil wawancara dengan tokoh Agama Hindu.
7. A. Hasan, Soal Jawab, Diponegoro Bandung 1975

source :http://feehas.wordpress.com/2012/04/23/sejarah-lahirnya-tahlilan-dalam-upacara-kematian/

Hukum Membakar Kemenyan Untuk mendapatkan keselamatan

    1. Hukum membakar kemenyan dengan tujuan untuk mendapatkan keselamatan adalah haram, sebab memohon keselamatan dan lainnya bagi orang muslim hanyalah kepada Allah swt, sedangkan untuk memohon kepadaNya haruslah sedangkan untuk memohon kepada-Nya haruslah sesuai dengan ketentuan yang disebutkan oleh Allah swt. sebagaimana firman Allah dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 186 yang berbunyi:
      وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَإِنِّيْ قَرِيْبٌ، أُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ، فَلْيَسْتِجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ.
      Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo'a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.
      Dalam tafsir Al Qurthubi, disebutkan bahwa pengertian dari: فَلْيَسْتَجِيْبُوْا , adalah:
      فَلْيُجِيْبُوْا لِيْ فِيْمَا دَعَوْتُهُمْ إِلَيْهِ مِنَ الإِيْمَانِ: أَيِ الطَّاعَةِ وَالْعَمَلِ.
      Maka hendaklah mereka mengabulkan kepada-Ku mengenai apa yang Aku memanggil mereka kepada hal tersebut tentang iman, artinya ta'at dan beramal.
      Jadi dalam ayat tersebut di atas ditegaskan, bahwa apabila do'a kita dikabulkan oleh Allah swt., kita harus ta'at kepada Allah mengenai ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan olehNya dalam menncapai tujuan yang menjadi sasaran darido'a kita dan kita harus bekerja keras dalam mencapai do'a tersebut, dan bukan dengan membakar kemenyan.
    2. Tentang membakar kemenyan untuk memanggil ruh nenek moyang, maka yang datang bisa datang sebab dibakarkan kemenyan tersebut adalah ruh-ruh jahat yang disebut syaithan atau jin-jin kafir yang mengaku-ngaku seperti nenek moyang. Adapun ruh-ruh nenek moyang itu sendiri, setelah meninggal dunia, semuanya ditahan di alam barzakh (alam kubur) dan tidak dapat keluar kecuali pada hari kiamat nanti. Memang ada nabi-nabi tertentu yang dapat memanggil ruh orang yang sudah mati untuk kembali ke jasadnya lagi, seperti nabi Musa yang memanggil ruh dari orang yang telah dibunuh untuk ditanyai siapa pembunuhnya sebagaimana yang diceriterakan dalam Al Qur'an dan nabi Isa yang dapat menghidupkan kembali orang yang sudah mati ratusan tahun untuk membuktikan bahwa beliau adalah utusan Allah, tetapi tidak untuk dimintai keselamatan dan lainnya.
      Dasar Pengambilan:
      Al Qur'an surat Al Mu'minun ayat 99 - 100:
      حَتَّى إِذَا جَآءَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُوْنِ. لَعَلِّيْ أَعْمَلُ صَالِحًا فِيْمَا تَرَكْتُ، كَلاَّ إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَآئِلُهَا، وَمِنْ وَّرَآئِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُوْنَ.
      Sehingga apabila kematian telah datang kepada salah seorang dari mereka, makia dia berkata: Wahai Tuhanku, kembalikanlah daku; supaya aku mengerjakan amal-amal shalih dalam perkara-perkara yang telah aku tinggalkan. Tidak! Masakan dapat? Sesungguhnya perkataannya itu hanyalah kata-kata yang ia saja yang mengatakannya, sedang di hadapan mereka barzakh (yang mereka tinggal tetap padanya) hingga hari nereka dibangkitkan semula (pada hari kiamat).
      Jadi kalau ada orang yang mengaku dapat mendatangkan ruh dengan membakar kemenyan atau dengan cara yang lain, maka yang datang itu adalah ruh dari jin atau syaithan yang mengaku sebagai ruh orang yang sudah meninggal dunia, seperti jin-jin yang dipanggil dalam permainan jailangkung atau nini thowok.

      Bahkan kalau ada orang yang mengaku bertemu dengan ruh seorang wali yang telah meninggal dunia sewaktu dia berziarah ke makamnya, maka belum tentu yang menemui itu adalah ruh dari wali tersebut dan kemungkinan besar dia adalah syaithan yang menjelma seperti wali tersebut; kecuali orang yang bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad saw, maka benar-benar dia bertemu dengan beliau, karena syaithan tidak mampu memjelma seperti Nabi Muhammad saw, sebagaimana hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari sahabat Abu Hurairah sebagai berikut:
      عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رع قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ ص م يَقُوْلُ: مَنْ رَآنِيْ فِي الْمَنَامِ فَسَيَرَانِيْ فِي الْيَقَظَةِ وَلاَ يَتَمَثَّلُ الشَّيْطَانُ بِيْ. قَالَ أَبُوْ عَبْدِ اللهِ: قَالَ ابْنُ سِيْرِيْن: إِذَا رَآهُ فِي صُوْرَتِهِ .
      Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. katanya: Saya mendengar Nabi saw. bersabda: Barangsiapa yang melihat saya dalam tidur, maka dia akan melihat saya pada waktu jaga, dan syaithan tidak dapat menjelma seperi saya. Abu Abdillah berkata: Ibnu Sirin berkata: Apabila dia melihat Nabi dalam rupanya.
       
  1. Pembakaran dupa itu ada dua macam:
    1. Dupa yang dibakar untuk pengharum ruangan yang berupa kayu garu yang sudah dirajang kecil-kecil seperti yang dilakukan oleh orang-orang Arab sampai sekarang pada waktu ada pertemuan.
    2. Kemenyan atau yongsua (dupa cina) yang dibakar dalam upacara penyembahan berhala atau ruh nenek moyang. 

      http://fiqh-imamsyafii.blogspot.com/

Hukum Berpacaran Yang Baik Menurut Islam

Remaja jaman sekarang tuh ga lepas dari yang namanya "pacaran"

Sebenarnya menurut Islam pacaran itu boleh, tetapi tidak harus berlebihan sampai menimbulkan hawa nafsu, namun, anggapan ini ternyata sudah pada diabaikan oleh remaja - remaja kini, mungkin anggapan mereka jika berpacaran tidak berduaan, berpegangan tangan dan lain lain tuh ga asyik, justru perbuatan itulah yang mengundang hawa nafsu dan timbulnya bisikan bisikan syetan.
Ingatkah dengan sabda Rosulullah yang mengatakan "jika lawan jenis berduaan, maka yang ketiga adalahh syetan"
Mungkin remaja-remaja sekarang telah mengabaikan sabda Rosulullah tersebut karena bisikan bisikan syetan.
Mungkin saya bukan manusia yang benar benar solehah, tapi apa ruginya jika saya mengikuti ajaran Islam yang wajib untuk saya taati, dan bermanfaat untuk kedepannya.
Kini saya berfikir, apakah pacaran berlebihan dan keluar batas bisa kita pertanggung jawabkan di akhirat nanti? 



Pacaran menurut Islam sebenernya syah syah saja, tetepi perlu kita ketahui berpacaran pun ada batas batasannya.
Berikut ini adalah batasannya :
1. Menjaga hawa nafsu yang mengarahkan kita untuk berbuat zina seperti berduaan, pegangan tangan dll
2.Tidak menyentuh kulit perempuan yang bukan muhrimnya.
3.Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrim karena dapat menimbulkan hawa nafsu, karena jika kita berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrim dapat menimbulkan bisikan bisikan syetan
4. Harus menjaga pandangan kita pada pandangan yang mengarahkan kita pada perbuatan zina, karena berawal dari pandanganlah semua itu terjadi
5. Menutup aurat bagi perempuan.
 
source :http://wwwanisarahmadini.blogspot.com/2012/05/hukum-berpacaran-yang-baik-menurut.html


Tata Cara Shalat Taubat


Dalam artikel tata cara shalat taubat akan dibahasa dalil shalat taubat, niat shalat taubat, bacaan shalat taubat dan waktu pelaksanaan shalat taubat. Semoga artikel tata cara shalat taubat ini memberikan manfaat bagi para kaum muslimim yang hendak bertaubat atas dosa-dosa yang pernah mereka lakukan.

Dalil Shalat Taubat
Hadits sahih riwayat Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad dalam Musnad .


مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ


Artinya: Tidaklah seorang hamba berbuat satu dosa, lalu ia bersuci dengan baik, lalu berdiri untuk shalat dua rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni dosanya.

Kemudian Nabi membaca surat Ali Imron 3:135


،ثم قرأ هذه الآية: [وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Artinya: Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.

Syarat Shalat Taubat
Sebagaimana setiap shalat, syarat pertama adalah mushalli (orang yang shalat) harus suci dari hadats kecil dan besar. Kalau belum hendaknya mandi junub dan berwudhu terlebih dahulu. 
Setelah itu, lakukan shalat 2 raka'at.
Niat Shalat Taubat
Niat shalat taubat adalah sebagai berikut:


أصلي سنة التوبة ركعتين لله تعالي

Artinya: Saya niat shalat sunnah taubat dua rokaat karena Allah.
Bacaan Shalat Taubat
Rakaat pertama: Membaca Al-Fatihah dan Surat Al-Kafirun
Rakaat kedua: membaca Al-Fatihah dan Surat Al-Ikhlas.
Doa Dan Bacaan Setelah Shalat Taubat
Setelah salam, lalu membaca istighfar 100 kali اَسْتَغْفِرُاللهَ الْعَظِيْمِ
Setelah istighfar, baca doa dibawah ini:


اَللَّهُمَّ اِنِّى اَسْاَلُكَ تَوْ فِيْقَ اَهْلِ الْهُدَى وَاَعْمَالَ اَهْلِ التَّوْبَةِ وَعَزْمَ اَهْلِ الصَّبْرِ وَجِدَّ اَهْلِ الْخَشْيَةِ وَطَلَبَ اَهْلِ الرَّ غْبَةِ وَتَعَبُّدَ اَهْلِ الْوَرَعِ وَعِرْفَانَ اَهْلِ الْعِلْمِ حَتَّى اَخَافَكَ . اَللَّهُمَّ اِنِّى اَسْاَلُكَ مَخَا فَةً تَحْجُزُ نِى عَنْ مَعَاصِيْكَ حَتَّى اَعْمَلَ بِطَا عَتِكَ عَمَلاً اَسْتَحِقُّ بِهِ رِضَاكَ حَتَّى اُنَا صِحَكَ فِىالتَّوْ بَةِ خَوْ فًا مِنْكَ وَحَتَّى اَخْلِصَ لَكَ النَّصِيْحَةَ حُبًّا لَكَ وَحَتَّى اَتَوَ كَّلَ عَلَيْكَ فَ اْلاُمُوْرِ كُلِّهَاوَحُسْنَ ظَنٍّ بِكَ . سُبْحَانَ خَالِقِ نُوْرٍ


Artinya: Ya Alloh sesungguhnya hamba memohon kepada-Mu Taufiq(pertolongan)nya orang-orang yang mendapatkan petunjuk(hidayah),dan perbuatannya orang-orang yang bertaubat, dan cita-cita orang-orang yang sabar, dan kesungguhan orang-orang yang takut, dan pencariannya orang-orang yang cinta, dan ibadahnya orang-orang yang menjauhkan diri dari dosa (wara’), dan ma’rifatnya orang-orang berilmu sehingga hamba takut kepada-Mu. Ya Alloh sesungguhnya hamba memohon kepada-Mu rasa takut yang membentengi hamba dari durhaka kepada-Mu, sehingga hamba menunaikan keta’atan kepada-Mu yang berhak mendapatkan ridho-Mu sehingga hamba tulus kepada-Mu dalam bertaubat karena takut pada-Mu, dan sehingga hamba mengikhlaskan ketulusan untuk-Mu karena cinta kepada-Mu, dan sehingga hamba berserah diri kepada-Mu dalam semua urusan, dan hamba memohon baik sangka kepada-Mu. Maha suci Dzat Yang Menciptakan Cahaya.

Tata Cara Shalat Taubat
Waktu Pelaksanaan Shalat Taubat
Shalat taubat (tobat) termasuk dari shalat sunnah mutlak yang dapat dilaksanakan kapan saja. Siang dan malam. Kecuali waktu yang dilarang melakukan shalat sunnah.
Adapun waktu larangan shalat sunnah ada 5 (lima) sebagai berikut:
1. Dari terbit fajar kedua sampai terbit matahari.
2. Dari terbit matahari sampai matahari naik sepenggalah (قيد رمح).
3. Dari saat matahari persis di tengah-tengah sampai condong.
4. Dari shalat ashar sampai tenggelam matahari.
5. Menjelang tenggelam matahari sampai tenggelam sempurna.
 
source: http://www.artikelbagus.com/2012/10/tata-cara-shalat-taubat.html

Cara Sholat Duha Tata CaRa Solat Dhuha Yang Benar

Cara solat duha untuk sebagian umat islam tidak asing lagi, tetapi bagi sebagian lain mungkin masih ada yang belum mengerti tentang tata cara sholat duha dan aturan yang mesti dipenuhi dalam menjalankan sholat dhuha. Islam menganjurkan kepada umat Islam untuk menjalankan solat duha sesuai tata cara yang benar. Sebagai amalan sunat, kita bisa mencontoh bagaimana dulu Rosululloh SAW menjalankan sholat duha. Untuk pembaca yang kebetulan belum pernah menjalankan solat duha baik di rumah atau di tempat lain maka tulisan ini sengaja penulis hadirkan untuk sekedar berbagi pengetahuan mengenai amalan solat sunat yang sangat dianjurkan itu. Sebagian orang melakukan sholat duha dengan tujuan agar rizki dan bisnisnya lancar dan sebagian lain melakukan sholat duha hanya semata mata karena mengharap ridlo Alloh Swt.
Apapun tujuan kita dalam melakukan solat duha maka itu adalah bentuk ketergantungan sang makhluk kepada Pencipta. Kita tak bisa berdiri sendiri dan melepaskan diri dari ketentuan yang telah Alloh gariskan. Sebelum kita mengetahui tata cara sholat duha secara detail maka ada baiknya meluruskan niat terlebih dahulu, perbaiki sholat wajib dan sempurnakan amalan amalan yang diwajibkan oleh agama. Jangan karena ada anggapan bahwa sholat duah akan memperlancar rizki lalu tiap hari solat sunat tetapi solat wajib ditinggalkan. Bahkan dari segi makanan dan perilaku juga harus dijaga, jangan memakan makanan yang haram, jangan melukai hati orang lain dan hilangkan kesombongan dari dalam diri. Hal hal semacam ini penting untuk memastikan kalau kita telah berusaha membersihkan diri dan ingin menyatu dalam permohonan melalui sholat duha
Untuk menjalankan sholat duha atau cara melakukan solat duha bisa memilih jumlah rakaat yang dikehendaki. Agama memberi batasan bahwa jumlah rokaat sholat duha paling banyak adalah 12 rokaat dan paling sedikit 2 rokaat. Waktu untuk menjalankan solat duha pada siang hari, usahakan sebelum jam 11.00 waktu setempat, dan solat dhuha ini bisa dimulai sekitar jam setengah delapan. Tata cara menjalankan sholat duha sama dengan solat fardhu, cuma beda pada niat awalnya. Untuk bacaan nita sholat duha bisa memakai doa ini “Usholli sunnatat duha-i rokngataeni mustaqbilal qiblati lil lahi tangala, allohu akbar. Untuk bacaan suratan sangat dianjurkan membaca surat ad duha, tetapi kalau tak bisa ya suratan pendek yang telah hafal saja. Selesai sholat duha sangat dianjurkan untukm banyak banyak membaca istighfar sebagai bentuk permohonan ampun kepada Alloh Swt. Memang ada doa khusus setelah sholat duha, tetapi kalau memang belum memungkinkan, pembaca bisa berdoa dengan bahasa apa saja, karena Tuhan Maha Mengetahui semua bahasa yang dimiliki oleh hamba hambaNya.

source : http://blogs.unpad.ac.id/cintaindonesia/cara-sholat-duha-tata-cara-solat-dhuha-yang-benar/