Minggu, 03 Maret 2013

Jual Beli Dalam Islam

a.    Pengertian Jual Beli
Secara etimologis, jual beli berarti menukar harta dengan harta. Sedangkan, secara terminologi, jual beli memiliki arti penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan.

Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya.


Berdasarkan pendapat di atas dapat penulis simpulkan bahwa jual beli adalah suatu akad yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli.

b.    Dasar Hukum
Jual beli disyariatkan di dalam Alquran, sunnah, ijma, dan dalil akal. Allah SWT berfirman: “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

c.    Klasifikasi Jual Beli
Jual beli dibedakan dalam banyak pembagian berdasarkan sudut pandang. Adapun pengklasifikasian jual beli adalah sebagai berikut:

1.    Berdasarkan Objeknya

Jual beli berdasarkan objek dagangnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
  • Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang.
  • Jual beli as-Sharf (Money Changer), yaitu penukaran uang dengan uang.

Jual beli muqayadhah (barter), yaitu menukar barang dengan barang.
2.    Berdasarkan Standardisasi Harga
a)  Jual Beli Bargainal (tawar menawar), yaitu jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
b) Jual Beli Amanah, yaitu jual beli di mana penjual memberitahukan modal barang yang dijualnya. Dengan dasar ini, jual beli ini terbagi menjadi tiga jenis:
  1. Jual beli murabahah, yaitu jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui.
  2. Jual beli wadhi’ah, yaitu jual beli dengan harga di bawah modal dan kerugian yang diketahui.
  3. Jual beli tauliyah, yaitu jual beli dengan menjual barang sama dengan harga modal, tanpa keuntungan atau kerugian.

d.    Cara Pembayaran

Ditinjau dari cara pembayaran, jual beli dibedakan menjadi empat macam:
  1. Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung (jual beli kontan).
  2. Jual beli dengan pembayaran tertunda (jual beli nasi’ah).
  3. Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
  4. Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.

e.    Syarat Sah Jual Beli
Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus dipenuhi beberapa syaratnya terlebih dahulu. Syarat-syarat ini terbagi dalam dua jenis, yaitu syarat yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan syarat yang berkaitan dengan objek yang diperjualbelikan.
Pertama, yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku, harus memiliki kompetensi untuk melakukan aktivitas ini, yakni dengan kondisi yang sudah akil baligh serta berkemampuan memilih. Dengan demikian, tidak sah jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum nalar, orang gila atau orang yang dipaksa.

Kedua, yang berkaitan dengan objek jual belinya, yaitu sebagai berikut:
  • Objek jual beli harus suci, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak.
  • Mengetahui objek yang diperjualbelikan dan juga pembayarannya, agar tidak terhindar faktor ‘ketidaktahuan’ atau ‘menjual kucing dalam karung’ karena hal tersebut dilarang.
  • Tidak memberikan batasan waktu. Artinya, tidak sah menjual barang untuk jangka waktu tertentu yang diketahui atau tidak diketahui.


f.    Sebab-sebab dilarangnya jual beli
Larangan jual beli disebabkan karena dua alasan, yaitu:
1.    Berkaitan dengan objek
2.    Tidak terpenuhniya syarat perjanjian, seperti menjual yang tidak ada, menjual anak binatang yang masih dalam tulang sulbi pejantan (malaqih) atau yang masih dalam tulang dada induknya (madhamin).
3.    Tidak terpenuhinya syarat nilai dan fungsi dari objek jual beli, seperti menjual barang najis, haram dan sebagainya.
4.    Tidak terpenuhinya syarat kepemilikan objek jual beli oleh si penjual, seperti jual beli fudhuly.

g.    Berkaitan dengan komitmen terhadap akad jual beli
1.    Jual beli yang mengandung riba
2.    Jual beli yang mengandung kecurangan.
Ada juga larangan yang berkaitan dengan hal-hal lain di luar kedua hal di atas seperti adanya penyulitan dan sikap merugikan, seperti orang yang menjual barang yang masih dalam proses transaksi temannya, menjual senjata saat terjadinya konflik sesama mulim, monopoli dan sejenisnya. Juga larangan karena adanya pelanggaran syariat seperti berjualan pada saat dikumandangkan adzan shalat Jum’at.
h.    Jual Beli yang Bermasalah
1.    Jual Beli yang Diharamkan

a)    Menjual tanggungan dengan tanggungan

Telah diriwayatkan larangan menjual tanggungan dengan tanggungan sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi dari Ibnu ’Umar Ra. Yaitu menjual harga yang ditangguhkan dengan pembayaran yang ditangguhkan juga. Misalnya, menggugurkan apa yang ada pada tanggungan orang yang berhutang dengan jaminan nilai tertentu yang pengambilannya ditangguhkan dari waktu pengguguran. Ini adalah bentuk riba yang paling jelas dan paling jelek sekali.
b)    Jual beli disertai syarat
Jual beli disertai syarat tidak diijinkan dalam hukum Islam. Malikiyah menganggap syarat ini sebagai syarat yang bertentangan dengan konsekuensi jual beli seperti agar pembeli tidak menjualnya kembali atau menggunakannya.

Hambaliyah memahami syarat sebagai yang bertentangan dengan akad, seperti adanya bentuk usaha lain, seperti jual beli lain atau peminjaman, dan persyaratan yang membuat jual beli menjadi bergantung, seperti ”Saya jual ini kepadamu, kalau si Fulan ridha.”

Sedangkan Hanafiyah memahaminya sebagai syarat yang tidak termasuk dalam konsekuensi perjanjian jual beli, dan tidak relevan dengan perjanjian tersebut tapi bermanfaat bagi salah satu pihak.

c)    Dua perjanjian dalam satu transaksi jual beli
Tidak dibolehkan melakukan dua perjanjian dalam satu transaksi, namun terdapat perbedaan dalam aplikasinya sebagai berikut:
  1. Jual beli dengan dua harga; harga kontan dan harga kredit yang lebih mahal. Mayoritas ulama sepakat memperbolehkannya dengan ketentuan, sebelum berpisah, pembeli telah menetapkan pilihannya apakah kontan atau kredit.
  2. Jual beli ’Inah, yaitu menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, lalu si penjual membelinya kembali dengan pembayaran kontan yang lebih murah.
  3. Menjual barang yang masih dalam proses transaksi dengan orang atau menawar barang yang masih ditawar orang lain. Mayoritas ulama fiqih mengharamkan jual beli ini. Hal ini didasarkan pada larangan dalam hadits shahih Bukhari dan Muslim, ”Janganlah seseorang melakukan transaksi penjualan dalam transaksi orang lain. 
  4. Menjual anjing. Dalam hadits Ibnu Mas’ud, Rasulullah telah melarang mengambil untung dari menjual anjing, melacur dan menjadi dukun (HR. Bukhari).

2.    Jual Beli yang Diperdebatkan
  • Jual beli ’Inah. Yaitu jual beli manipulatif agar pinjaman uang dibayar dengan lebih banyak (riba).
  • Jual beli Wafa. Yakni jual beli dengan syarat pengembalian barang dan pembayaran, ketika si penjual mengembalikan uang bayaran dan si pembeli mengembalikan barang. 
  • Jual beli dengan uang muka. Yaitu dengan membayarkan sejumlah uang muka (urbun) kepada penjual dengan perjanjian bila ia jadi membelinya, uang itu dimasukkan ke dalam harganya.
  • Jual beli Istijrar. Yaitu mengambil kebutuhan dari penjual secara bertahap, selang beberapa waktu kemudian membayarnya. Mayoritas ulama membolehkannya, bahkan bisa jadi lebih menyenangkan bagi pembeli daripada jual beli dengan tawar menawar. 
source : http://www.sarjanaku.com/2011/08/jual-beli-dalam-islam-pengertian-hukum.html

Salat Wajib

A.    Pengertian Shalat Wajib
Menurut bahasa salat adalah berdo’a. Sedangkan menurut istilah, salat ialah ibadah berupa tindakan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan memenuhi syarat dan rukun yang ditentukan dengan tujuan pasrah dan mencari ridha Allah SWT.
Salat fardhu/salat wajib adalah salat yang wajib dikerjakan lima waktu sehari semalam, oleh setiap muslim yang telah akil baligh. Salat fardu/wajib itu sendiri terdiri dari dzuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh.
Salat fardhu lima waktu hukumnya adalah fardhu ‘ain. Maksudnya adalah setiap muslim yang sudah mukallaf wajib mengerjakan salat fardhu lima waktu. Fardhu (wajib) artinya suatu perintah yang harus dikerjakan, apabila dilaksanakan mendapat pahala dan ditinggalkan akan mendapat siksa (dosa).
Sabda Rasulullah SAW.   : telah bersabda Rasulullah SAW : “Janji yang terikat erat antara kami dengan mereka ialah salat. Maka barang siapa yang meninggalkan berarti ia telah kafir.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)
Firman Allah SWT. QS. Taha : 14  Artinya        : “Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah salat untuk mengingat Aku.” (Qs. Taha : 14)
Amal yang pertama kali ditanya Allah SWT pada hari kiamat adalah salat. Jika salat seseorang buruk maka ia akan mendapatkan siksa yang pedih.
Sabda Rasulullah SAW.   : “Yang pertama-tama dipertanyakan (diperhitungkan) terhadap seorang hamba pada hari kiamat dari amal perbuatannya adalah salat.”
         (HR. An Nasal dan At Turmudzi)
Salat dalam Islam adalah sebagai tiang agama. Orang yang mendirikan salat berarti dia menegakkan agama, sebaliknya, bila orang tersebut tidak melaksanakan salat berarti dia telah meruntuhkan agamanya. Oleh karena itu, bagi seorang muslim hendaknya memperhatikan salatnya dengan sebaik-baiknya sehingga termasuk orang yang menegakkan agamanya. Sabda Rasulullah SAW : “Salat adalah tiang agama, barang siapa mendirikan salat berarti mendirikan agama, barang siapa menghilangkannya, berarti telah menghancurkannya”. (HR. Baihaqi)

B.     Ketentuan Salat Fardu
a.       Syarat Wajib Salat
Yang dimaksud dengan syarat wajib salat adalah syarat-syarat atau hal-hal yang menjadikan seseorang diwajibkan mengerjakan salat. Syarat-syarat wajib salat sebagai berikut :
a.       Islam
b.      Baligh
c.       Suci (dari Haid dan Nifas)
d.      Berakal
e.       Dakwah telah sampai
f.       Melihat atau mendengar
g.      Jaga (orang yang tidur tidak wajib salat, begitu juga orang yang lupa)

b.       Syarat sah salat
Syarat adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melakukan suatu pekerjaan.
Jadi syarat sah salat adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melakukan salat sehingga salatnya dihukumi sah.
Syarat-syarat sah salat sebagai berikut :
a.       Suci dari hadas besar dan kecil
b.      Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
c.       Menutup aurat (aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Aurat perempuan seluruh badannya, kecuali muka dan telapak tangan)
d.      Mengetahui masuknya waktu salat
e.       Menghadap ke kiblat (Ka’bah)

c.        Rukun salat
Rukun salat ialah hal-hal yang dikerjakan dalam salat. Apabila tidak dikerjakan salatnya tidak sah.
Rukun salat terdiri dari :
a.       Niat dengan ikhlas
b.      Berdiri bagi yang mampu, bagi yang tidak mampu berdiri, boleh dengan duduk
c.       Takbiratul ihram
d.      Membaca Al-Fatihah setiap rakaat
e.       Ruku’ dengan tumakninah
f.       I’tidal dengan tumakninah
g.      Sujud dengan tumakninah
h.      Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
i.        Duduk akhir pada rakaat terakhir
j.        Membaca tasyahud pada duduk akhir
k.      Membaca shalawat atas Nabi SAW. setelah membaca tasyahud
l.        Mengucapkan salam yang pertama
m.    Tertib

d.      Hal-hal yang disunnahkan dalam salat
Sunnah salat ialah segala sesuatu yang lebih baik dilakukan dalam salat.
Hal-hal yang termasuk sunnah salat ialah :
a.       Mengangkat kedua tangan sejajar dengan pundak atau telinga ketika takbiratul ihram, ketika ruku’, i’tidal, dan berdiri dari duduk tasyahud awal
b.      Bersedekap meletakkan kedua tangan di atas dada ketika sedang  berdiri
c.       Membaca do’a iftitah setelah takbiratul ihram
d.      Membaca ta’awudz sebelum membaca Al-Fatihah di dalam hati
e.       Membaca amin selesai Al-Fatihah
f.       Membaca surah atau ayat Al-Qur’an setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua
g.      Membaca dengan keras dan jelas pada waktu membaca Al-Fatihah dna surat lainnya pada salat subuh, maghrib dan isya pada rakaat pertama dan kedua
h.      Takbir setiap pindah dari gerakan salat
i.        Membaca do’a di waktu i’tidal
j.        Membaca tasbih di waktu ruku’ dan sujud
k.      Meletakkan kedua tangan di atas paha ketika sedang duduk
l.        Iftirasi pada duduk yang awal
m.    Tawaruk pada duduk yang akhir
n.      Menegakkan jari telunjuk tangan kanan ketika membaca tasyahud
o.      Membaca salam
e.        Hal-hal yang membatalkan salat
Hal-hal yang membatalkan salat diantaranya :
a.       Meninggalkan rukun atau memutuskan rukun sebelum sempurna dengan sengaja
b.      Meninggalkan salah satu syarat salat, misalnya terbuka auratnya
c.       Berbicara dengan sengaja
d.      Bergerak lebih dari tiga kali (selain gerakan salat)
e.       Makan dan minum
f.       Berubah niat

f.        Waktu-waktu salat fardhu

Pelaksanaan salat fardhu, ditentukan waktunya. Salat fardhu yang dilakukan di luar waktu yang ditentukan, sebelum dan sesudahnya tidak sah. Orang tidak bisa melaksanakan salat fardhu seenaknya sendiri. Misalnya, ketika sedang sibuk, salat ditinggalkan, dan ketika ada waktu salat-salat yang ditinggalkan itu digabungkan semaunya.
Firman Allah SWT Artinya:   Maka apabila kamu Telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu Telah merasa aman, Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Qs. An-Nisa : 103)

Adapun waktu-waktu salat fardhu sebagai berikut :
a.       Zuhur        :  Mulai tergelincir matahari sampai pada waktu bayangan suatu benda atau tongkat sama panjang dengan tongkat itu
b.      Ashar         :  Mulai bayangan suatu benda (tongkat) lebih panjang dari benda tersebut dan berakhir saat matahari terbenam
c.       Maghrib     :  Mulai matahari terbenam dan berakhir ketika syafaq (mega) merah telah hilang
d.      Isya           :  Mulai syafaq (mega) merah telah lenyap dan berakhir saat fajar sadiq mulai terbit
e.       Subuh        :  Mulai fajar sadiq terbit dan berakhir pada saat matahari terbit

C.    Praktek Salat Fardhu
Adapun cara melaksanakan salat fardhu adalah sebagai berikut :
a.        Berdiri tegak menghadap kiblat, jika mampu (tidak sakit)
b.       Takbiratul ihram dengan membaca Allahu Akbar sambil membaca niat dalam hati kedua telapak tangan diangkat sampai setinggi telinga.
Bacaan Takbir : Allahu Akbar
c.        Tangan bersedekap kemudian membaca do’a iftitah, Surah Al-Fatihah dan ayat Al-Qur’an.
Bacaan do’a iftitah :
Surat Al-Fatihah :É
d.       Ruku’ sambil membaca do’a ruku’ (tasbih). Ketika akan melakukan ruku’ terlebih dahulu membaca takbir.
e.        I’tidal dan membaca do’a I’tidal. Dalam melakukan I’tidal diawali dengan mengangkat tangan setinggi telinga dan membaca do’a I’tidal
f.        Sujud, gerakannya dibarengi dengan tasbih, kemudian membaca do’a sujud.
g.       Bangun dari sujud sambil takbir untuk melakukan duduk di antara dua sujud dengan cara pantat diletakkan di atas kaki kiri sedang telapak kaki kanan tegak dan jari-jari kaki ditekuk menghadap kiblat.
h.       Melakukan sujud yang kedua dengan membaca takbir.
i.         Bangun dari sujud yang kedua dengan membaca takbir. Kemudian berdiri dan bersedekap untuk melakukan rakaat yang kedua (demikian seterusnya sampai jumlah rakaat salat yang diniatkan).
j.         Duduk tasyahud dan membaca tasyahud.
k.       Membaca salam pertama dengan menoleh ke kanan dan salam kedua dengan menoleh ke kiri.
Setelah mengerjakan salat disunnahkan untuk berdzikir dan  berdo’a.

D.    Dasar Perintah Salat Fardhu
Dasar perintah salat tercantum dalam surah An-Nur ayat 56  dan surah Al-Baqarah ayat 110.
Di bawah ini beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar wajbnya salat sesuai dengan uraian di atas.
Firman Allah QS An-Nur : 56  Artinya    : “Dan dirikanlah salat, tunaikan zakat, dan taatlah kepada Rosul supaya kamu diberi rahmat.” (QS. An-Nur ayat 56)
QS. Surat Al-Baqarah : 110 Artinya         : “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan” (Qs. Al-Baqarah : 110)

E.     Fungsi Salat Wajib dalam Kehidupan
Fungsi salat wajib dalam kehidupan, antara lain berikut ini :
a.       Mendidik dan membina seseorang menjadi bertakwa
Orang yang bertakwa adalah mereka yang tekun dan taat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya.
b.       Mendidik dan membisakan seseorang menjadi disiplin
Ketentuan-ketentuan dalam salat wajib ditaati, misalnya seseorang yang mengabaikannya maka salatnya tidak bernilai dan bahkan menjadi rusak.
c.        Pencegah untuk berbuat keji dan mungkar
Maksud mendirikan salat untuk mengingat dan mendekatkan diri kepada Allah. Apabila seseorang selalu ingat dan dekat kepada-Nya, niscaya ia akan menaati dan menjauhi larangan-Nya
d.       Mendidik dan melatih seseorang untuk bersikap sabar
Melalui ibadah salat seseorang dapat berkomunikasi dengan Allah untuk memohon petunjuk dan pertolongan-Nya. Segala harapan harus diserahkan kepada-Nya, hal ini merupakan inti kesabaran untuk memperoleh harapannya
e.        Sarana untuk mempererat tali persaudaraan sesama muslim
Melaksanakan salat secara berjamaah dapat saling mengenal dan tukan informasi. Selanjutnya dapat mendatangkan hikmah lain bagi individu maupun masyarakat dengan mengenal dan memelihara persaudaraan tersebut.

F.     Hikmah Salat Wajib
Allah SWT memerintahkan kita untuk salat, ini tidak ada lain untuk kepentingan kita sendiri bukan kepentingan Allah SWT. Jadi, salat merupakan metode yang diberikan kepada kita agar kita menjadi lebih baik.
Apa saja hikmahnya ? Beberapa di antaranya :

1.      Dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar.
Salat dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar apabila dalam melaksanakan salat benar-benar ingat kepada Allah SWT, dengan cara menghayati maksud bacaan salat.

2.      Dapat menjadi obat bagi gangguan jiwa.
Dengan salat seseorang dapat mengadukan semua permasalahan yang dihadapi kepada Allah SWT. Dengan demikian, beban permasalahan orang itu akan berkurang bahkan dapat hilang karena sudah disampaikan kepada Allah. Jiwanya akan menjadi tenteram

3.      Melatih pembinaan disiplin pribadi
Ketaatan melaksanakan salat pada waktunya menumbuhkan kebisaaan untuk secara teratur dan terus menerus melaksanakannya pada waktu yang ditentukan. Kebisaaan seperti ini akan menumbuhkan sikap disiplin pribadi yang kuat
 
source : http://ujungkulon22.blogspot.com/2012/02/salat-wajib.html

Salat Jumat

Shalat Jum'at adalah salat fardhu yang diwajibkan bagi seluruh muslim laki-laki. Disebut shalat Jumat karena dilakukan setiap hari Jum'at dan waktu pelaksanaannya pada waktu dhuhur tiba. Karenanya, shalat Jum'at sekaligus menjadi pengganti salat Dzuhur. Dalam arti, orang yang sudah melakukan solat Jum'at bukan hanya tidak perlu lagi melakukan sholat dhuhur, tapi tidak boleh menambah dengan shalat dhuhur..

Walaupun sebagai pengganti salat dzuhur, salat Jum'at memiliki tata cara yang khas. Diawali dengan khutbah dan diakhiri dengan salat dua rakaat yang dilakukan secara berjamaah.

TATA CARA SHALAT JUM'AT

Berikut panduan tata cara ritual shalat Jum'at dan bacaan khutbah dan dzikir/wirid-nya.


RUKUN KHUTBAH JUM'AT
Salat Jum'at diawali dengan khutbah Jum'at yang dapat dilakukan oleh imam salat atau oleh orang lain. Khutbah terbagi dua, khutbah pertama dan khutbah kedua yang biasanya dipisah dengan duduk sebentar. Yang prinsip, isi khutbah harus mengandung lima unsur berikut:

1. Membaca hamdalah (yaitu, alhamdulillah) disertai lafadz jalalah (lafadz Allah). Contoh:

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا و مِنْ َسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ
Tulisan latin:

Innal hamda lillah nahmaduhu wanasta'inuhu wanastaghfiruh. Wana'udzubillahi min syururi anfusina wamin sayyi'ati a'malina. Man yahdihillahu fala mudilla lah waman yudlil fala hadiya lah.

2. Membaca shalawat. Contoh:

اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن

Tulisan (teks) latin: Allahumma shalli ala Muhammadad wa ala alihi wa ashabihi waman tabi'ahum bi ihsanin ila yaumiddin.

3. Berwasiat atau berpesan pada jamaah agar bertakwa. Contoh:

يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Tulisan (teks) latin: Ya ayyuhalladzina amanuttaqullaha hatta taqatihi wala tamutunna wa antum muslimun.

4. Membaca ayat Al Quran pada salah satu dari dua khutbah. Contoh,

فَاسْتبَقُِوا اْلخَيْرَاتِ أَيْنَ مَا تَكُونوُا يَأْتِ بِكُمُ اللهُ جَمِيعًا إِنَّ اللهَ عَلىَ كُلِّ شَئٍ قَدِيرٌ

Tulisan (teks) latin: Fastabigulkhoirot ainama takunu ya'ti bikumullahu jami'an innallaha ala kulli syai'in qodir.

5. Berdo'a dengan segala hal yang bersifat ukhrowi (keakhiratan) pada waktu khutbah kedua.

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ.
رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلََى اّلذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.
رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. والحمد لله رب العالمين


BACAAN BILAL JUM'AT
Sebelum khatib menaiki mimbar untuk khutbah, acara dimulai dengan majunya bilal dengan membaca bacaan berikut:



مَعَاشِرَ الُمسْلِمِين وَزُمْرَةَ المُؤْمِنِينَ رَحِمكُمُ اللَه رُوِيَ عَنُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْه أَنَّهُ قَال قَالَ رَسُولُ اللِه صَلّيَ اللهَ عَلَيهِ وَسَلَم إذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الُجمعَةِ أَنْصِتْ وَالإمَامُ يَخطُبُ فَقَدْ لَغَوت (أَنْصِتُوْا وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا رَحِمَكُمُ الله
(2x
أَنْصِتُوا وَاسْمعُوا وَأطِيْعُوْا لَعَلَكُمْ تُرْحمَون

Setelah bilal selesai membaca kalimat di atas, khotib berjalan menuju mimbar. Setelah khatib sampai di mimbar, bilal kemudian menghadap qiblat dan melanjutkan dengan bacaan doa seperti di bawah ini (posisi khotib tetap berdiri menghadap jamaah):



اَللَهُمّ صَلِّ عَلَي سَيّدِنَا وَمَوْلَانَا مُحمّدٍ وَعَلَي أَلِ سَيّدِنَا مُحمَدٍ. اللَهُمَّ قَوِّ اِلاسلامَ وَالِايمَان, مِنَ المُسْلِمِينَ وَالُمسْلِمَات , والمُؤْمِنِين وَالُمؤْمِنَات , وَانْصُرْهُمْ عَلَى مُعَانِدِالِدين , وَاخْتِمْ لَنَا مِنْكَ بِالخَيْر , ويَا خَيْر النَاصِرينِ برَحْمَتِكَ يااَرْحَمَ الرَاِحِمين

Setelah bilal selesai membaca doa di at`s, khotib mengucapkan salam dan kemudian duduk di mimbar. Bilal kemudian mengumandangkan adzan.

Selesai adzannya bilal, kemudian khatib berdiri dan memulai khutbahnya.


NIAT SHALAT JUM'AT
Selesai khutbah, tiba waktunya salat Jum'at. Niatnya sebagai berikut:

a. Niat shalat Jum'at bagi makmum:

أُصَلِّي فَرْضَ الُجْمَعةِ رَكْعَتَيْن أَدَاءً مُسْتَقْبِلَ الِقبْلَةِ مَأمُومًا ِللهِ تَعاليَ

Tulisan (teks) latin: Ushalli fardal jum'ati ada'an mustaqbilal qiblati makmuman lillahi ta'ala.

b. Niat sholat Jum'at bagi Imam:


أُصَلِّي فَرْضَ الُجْمَعةِ رَكْعَتَيْن أَدَاءً مُسْتَقْبِلَ الِقبْلَةِ إمَامًا ِللهِ تَعاليَ

Tulisan (teks) latin: Ushalli fardal jum'ati ada'an mustaqbilal qiblati imaman lillahi ta'ala.


BACAAN WIRID DZIKIR SETELAH SHALAT JUM'AT
Setelah melaksanakan salat Jum'at, disunnahkan untuk membaca bacaan wirid sebagai berikut:

1. Membaca surat Al-Fatihah 7x
2. Membaca surat Al-Ikhlas 7x
3. Membaca surat Al-Falaq 7x
4. Membaca surat An-Nas 7x


BACAAN DAN DO'A SETELAH SHALAT JUM'AT

Bacaan doa setelah Jum'at terserah imam salat. Namun, dianjurkan menambah dengan bacaan doa berikut sebanyak 3x:

اَللَهُمَّ يَا غَنِيُ يَا حَمِيدُ يَا مُبْدِئُ يَا مُعِيدُ يَا رَحِيْمُ يَاوَدُوْدُ أَغْنِنِي ِبحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَبِطَاعَتِكَ عَنْ مَعْصِيَتِكَ وَبِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Setelah membaca do'a, akhiri ritual shalat Jum'at dengan dua bait di bawah ini:

إلَهِي لَسْتُ لِلْفِرْدَوْسِ أهْلًا وَلَا أَقْوَي عَلَي النَارِ الجَحِيْمِ
فَهَبْ ِلي تَوْبَةًوَاغْفِرْ ذُنُوْبِي فَإنَكَ غَافِرُ الذَنْبِ العَظِيمِ

Artinya: Ya Tuhanku, aku bukanlah ahli surga, tapi aku juga tidak kuat berada di neraka
Karena itu, ampuni dosa-dosaku sesungguhnya Engkau maha memaafkan dosa-dosa besar.


CONTOH KHUTBAH JUM'AT BAHASA ARAB

Berikut contoh khutbah Jum'at pendek dalam Bahasa Arab yang sudah memenuhi 5 unsur rukun khutbah. Anda dapat menambahnya dengan bahasa Indonesia pada khutbah pertama setelah bacaan shalawat pada Nabi dan sebelum kata [بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ] dst.

KHUTBAH PERTAMA


نَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا
أَمَّا بَعْدُ؛ فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهَ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَّرَ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ. فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

KHUTBAH KEDUA



إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أَمَّا بَعْدُ؛

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ

اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ مِنَ الْخَيْرِ كُلِّهِ مَا عَلِمْنَا مِنْهُ وَمَا لَمْ نَعْلَمْ، وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّرِّ كُلِّهِ مَا عَلِمْنَا مِنْهُ وَمَا لَمْ نَعْلَمْ. اَللَّهُمَّ أَعْتِقْ رِقَابَنَا مِنَ النَّارِ وَأَوْسِعْ لَنَا مِنَ الرِّزْقِ فِي الْحَلاَلِ، وَاصْرِفْ عَنَّا فَسَقَةَ الْجِنِّ وَاْلإِنْسِ يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ. اَللَّهُمَ أَصْلِحْ أَحْوَالَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَرْخِصْ أَسْعَارَهُمْ وَآمِنْهُمْ فِيْ أَوْطَانِهِمْ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ


HUKUM SHALAT JUM'AT

Melaksanakan ibadah Shalat Jum'at hukumnya fardhu 'ain (wajib bagi setiap individu) bagi laki-laki yang tidak ada udzur syar'i, karena ia sebagai ganti dari shalat dhuhur. Dan bagi yang sudah shalat Jum'at, tidak perlu melakukan shalat dhuhur.


SIAPA YANG WAJIB SHALAT JUM'AT

Yang wajib melaksanakan shalat Jum'at harus memenuhi kriteria berikut:

1. Laki-laki. Perempuan tidak wajib.
2. Normal. Orang gila tidak wajib.
3. Akil baligh. Anak kecil tidak wajib.
4. Mukim. Orang musafir (sedang dalam perjalanan) tidak wajib Jumat.
5. Sehat. Orang sakit tidak wajib shalat Jumat.

Orang yang tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, harus melaksanakan shalat dhuhur sebagai gantinya, kecuali orang gila.
Namun, apabila mereka ikut shalat Jum'at, shalatnya sah sebagai ganti dhuhur. Dan tidak perlu shalat dhuhur lagi.


HUKUM SHALAT JUM'AT BAGI WANITA

Seperti disinggung di atas, wanita tidak wajib shalat Jum'at tapi boleh mengikuti shalat Jum'at tanpa perlu mengulangi shalat dhuhur. Bahkan, sebaiknya ikut menghadiri shalat Jum'at (Lihat kitab Bughiyatul Mustarsyidin bab Shalat Jum'at, dan kitab al-Majmuk Syarhul Muhadzdzab). Teks aslinya demikian:

مسألة يجوز لمن لا تلزمه الجمعة كعبد ومسافر وامرأة أن يصلي الجمعة بدلا عن الظهر وتجزئه بل هي أفضل لأنها فضل أهل الكمال ولا تجوز إعادتها ظهرا بعد حيث كملت ضروطها
Artinya: Bagi yang tidak wajib shalat Jum'at seperti musafir dan wanita boleh melaksanakan shalat Jum'at sebagai ganti dari shalat dzuhur. Itu sah bahkan lebih utama. Karena hal itu keutamaan bagi yang memenuhi syarat. Dan tidak boleh mengulangi shalat zhuhur.


HUKUM MAKMUM YANG KETINGGALAN RAKAAT SHALAT JUM'AT

(a) Bagi makmum yang ketinggalan satu rakaat shalat Jum'at (makmum masbuq), maka dia cukup menambah satu rak'at yang ketinggalan setelah imam mengucapkan salam.
(b) Bagi yang ketinggalan dua raka'at dan cuma kebagian sujud atau duduk tahiyat bersama imam, maka harus menyempurnakan empat raka'at seperti layaknya shalat dhuhur.
(c) Bagi yang ketinggalan shalat Jum'at sama sekali, maka harus mengganti dengan shalat dhuhur (Al Mughni wasy Syarhul Kabir 2/158).

Dasar hukum, hadits riwayat Imam Zuhri dari Abu Hurairah:

من أدرك ركعة من الجمعة فقد أدركها وليضف إليها أخرى وإن أدركهم جلوسا صلى أربعا وفى بعض الروايات صلى الظهر أربعا


HUKUM SHALAT JUM'AT BERTEPATAN DENGAN HARI RAYA IDUL FITRI ADHA

Apabila shalat Jum'at bertepatan dengan hari raya lebaran Idul Fitri atau Idul Adha apakah shalat Jum'at tetap wajib dilaksanakan? Jawabnya: Shalat Jum'at tidak wajib dilaksanakan tapi boleh dilakukan. Namun, sunnah bagi imam untuk tetap melaksanakan shalat Jum'at apabila cukup jamaah untuk melaksanakan shalat Jum'at. Bagi yang sudah melaksanakan shalat idul fitri/adha dan tidak melaksanakan shalat Jum'at, maka wajib baginya melaksanakan shalat Dzuhur. Detailnya sebagai berikut:

DASAR HUKUM DALIL HADITS

- Hadits sahih riwayat imam lima

فعن زيد بن أرقم قال: صلى النبي صلاة العيد ثم رخص في الجمعة فقال: من شاء أن يصلي فليصل"
Artinya: Dari Zaid bin Arqam ia berkata: Nabi shalat Hari Raya kemudian memberi keringanan (rukhsoh) dalam shalat Jum'at dan bersabda: Barangsiapa yang ingin shalat Jum'at, maka shalatlah.

- Hadits riwayat Abu Dawud
"قد اجتمع في يومكم هذا عيدان؛ فمن شاء أجزأه من الجمعة وإنا مُجَمّعُون

Artinya: Telah berkumpul pada hari ini 2 (dua) shalat ied (maksudnya Hari Raya dan Jum'at). Siapa yang suka, muka cukuplah dari shalat Jum'at karena kita sudah dikumpulkan.

- Hadits riwayat Abu Dawud

عيدان اجتمعا في يوم واحد؛ فجمعهما فصلاهما ركعتين بكرة، ولم يزد عليهما حتى صلى العصر

Artinya: Dua hari raya berkumpul dalam satu hari; Nabi mengumpulkannya dan shalat dalam 2 (dua) rakaat di pagi hari dan tidak menambahnya sampai tiba shalat Ashar.

PENDAPAT ULAMA FIQIH

- Ulama madzhab Syafi'i berkata
إن صلاة العيد تغني عن صلاة الجمعة لأهل القرى التي لا يوجد فيها عدد تنعقد بهم الجمعة ويسمعون الأذان من البلد الذي تقام فيه الجمعة، فيذهبون لصلاتها، ودليلهم قول عثمان في خطبته: أيها الناس إنه قد اجتمع عيدان في يومكم، فمن أراد من أهل العالية ـ قال النووي: وهي قريبة من المدينة من جهة الشرق ـ أن يصلي معنا الجمعة فليصل، ومن أراد أن ينصرف فليفعل

Artinya: (bagi yang melaksanakan) Shalat hari raya (tidak perlu melakukan) shalat Jum'at bagi ahli desa yang jamaahnya tidak cukup untuk melakukan shalat Jum'at dan mendengar suara adzan dari kota/daerah yang mendirikan shalat Jum'at. Dalilnya adalah pertakaan Utsman bin Affan: Wahai manusia dua hari raya telah berkumpul pada hari ini. Barangsiapa dari penduduk Alia --daerah sebelah timur Madinah-- yang hendak shalat Jum'at shalatlah. Barangsiapa yang tidak ingin shalat Jum'at, tidak apa-apa.

- Ulama madzhab Hanbali mengatakan:

من صلى العيد سقطت عنه الجمعة، إلا الإمام فلا تسقط عنه إذا وجد العدد الكافي لانعقاد الجمعة، أما إذا لم يوجد فلا تجب صلاة الجمعة،

Artinya: Barangsiapa yang shalat hari raya maka gugurlah shalat Jum'at kecuali imam maka tidak gugur baginya kewajiban Jum'at apabila menemukan jumlah jamaah yang cukup untuk sahnya Jum'at. Apabila tidak mencukupi, maka tidak wajib.

Imam Ahmad bin Hanbal (pendiri madzhab Hanbali) berkata:

أن الجمعة لو صليت أول النهار قبل الزوال أغنت عن العيد، بناء على أن وقتها يدخل بدخول وقت صلاة العيد

Artinya: Bahwa shalat Jumat apabila dilakukan pada awal siang sebelum tergelincir matahari maka tidak perlu melakukan shalat id (lebaran) berdasarkan pada dalil bahwa waktunya masuk dengan masuknya waktu shalat id.

source : http://www.alkhoirot.net/2011/12/panduan-shalat-jumat.html

Selasa, 26 Februari 2013

Awal Mula Agama Islam

Islam dimulai dengan ajaran Muhammad saw., di tempat kelahirannya Mekkah; sifat-sifat yang menjadi ciri agama baru ini dikembangkan setelah beliau pindah ke Madinah dalam tahun 622 M. Sebelumnya beliau wafat sepuluh tahun kemudian, telah jelaslah sudah bahwa Islam bukannya semata-mata merupakan suatu badan kepercayaan agama pribadi, akan tetapi Islam meliputi pembinaan suatu masyarakat merdeka, dengan sistem sendiri tentang pemerintahan, hukum, dan Lembaga Generasi Muslimin pertama, telah menginsafi bahwa Hijrah adalah satu titik perubahan penting dalam sejarah. Merekalah yang menetapkan tahun 622 M sebagai permulaan takwin Islam baru.

Dengan pemerintah yang kuat, cerdas, dan satu kepercayaan yang menggelorakan semangat penganut-penganut dan tentara-tentara dalam waktu yang tidak lama, masyarakat baru ini menguasai seluruh Arabia Barat dan mencari dunia baru untuk ditundukkan.



Setelah sedikit kemunduran pada wafat Muhammad saw., gelombang penaklukan bergerak dengan cepat di Arabia bagian Utara dan Timur, berani menyerang kubu-kubu pertahanan di perbatasan kerajaan Romawi Timur di Syirq al-Ardun dan kerajaan Persia di Irak. Selatan. Angkatan-angkatan perang kedua kerajaan raksasa ini –karena perang tidak henti-hentinya– telah kehabisan kekuatan, dikalahkan satu-persatu dalam suatu rangkaian operasi cepat dan cemerlang. Dalam waktu enam tahun sesudah Muhammad saw. wafat, seluruh Siria dan Irak diharuskan membayar upeti kepada Madinah, dan empat tahun kemudian Mesir digabungkan pada kerajaan Islam baru.


Kemenangan-kemenangan yang mengagumkan tadi, mendahului kemenangan yang lebih besar lagi akan membawa orang Arab dalam waktu kurang dari satu abad ke Maroko, Spanyol, Perancis, pintu-pintu kota Konstantinopel, jauh ke Asia Tengah sampai ke Sungai Indus, membuktikan sifat Islam sebagai suatu kepercayaan kuat, insaf akan harga diri, dan jaya. Sifat ini mengakibatkan pendirian yang tidak kenal menyerah dan memusuhi segala yang ada diluarnya, tetapi menunjukkan toleransi, kesabaran hati yang luas dalam pelbagai masyarakat, keseganan menuntut orang dari golongan lain, dan kebesaran hati mereka dalam waktu kegelapan.


Pada tahun 660 M. ibu kota Kerajaan Arab dipindahkan ke Damsyik, tempat kedudukan baru Khalifah Bani Umayah. Sedangkan Madinah tetap merupakan pusat pelajaran agama Islam; pemerintah dan kehidupan umum kerajaan dipengaruhi oleh adat-istiadat Yunani Rumawi Timur. Tingkat pertama saling pengaruh-mempengaruhi dengan peradaban yang lebih tua ini tidak hanya dilambangkan dengan dua buah monumen, yang indah sekali dari zaman Bani Umayahh ialah Mesjid Raya di Damsyik dan Mesjid Al-Aqsa di Darusalam, akan tetapi kemunculan tiba-tiba cara aliran-aliran baru dan pendapat yang berlawanan dengan paham resmi di “propinsi-propinsi baru.” Akibat paling akhir dari pertumbuhan demikian ialah perpecahan antara lembaga-lembaga agama dan duniawi dalam masyarakat Islam. Pembelahan ini merusakkan azas duniawi Bani Umayah, dan ditambah dengan rasa ketidakpuasan para warga negara bukan Arab, dan pecah perang saudara diantara suku, Arab, menyebabkan jatuhnya tahun 750 M.


Dalam pada itu, perselisihan tadi menjelaskan bahwa dalam abad yang lampau sejak wafat Muhammad saw. kebudayaan agama Islam telah mengalami perkembangan dan konsolidasi yang luar biasa, baik, di dalam maupun di luar Arabia. Seorang guru agama di satu pihak menunjukkan perkembangan kebatinan pada tingkat tertinggi. Ia menyatakan inti sari yang penting dan menghidupkan itu dengan kepribadiannya dan keyakinannya sehingga tampak pada penganutnya sebagai wahyu kebenaran baru..


Itulah sumbangan asasi yang menentukan dari orang Arab terhadap kebudayaan Islam baru. Terhadap peradaban materiil sokongan mereka sedikit. Kemajuan materiil baru mulai; dengan cemerlang setelah Bani Abbas menggantikan Bani Umayah sebagai khalifah, dan mendirikan ibu kotanya yang baru di Baghdad dalam tahun 762 M. Masa pertama dari penaklukan wilayah luar Arabia telah lampau, disusul oleh masa perluasan ke dalam. Abad kesembilan dan kesepuluh Masehi menyaksikan puncak kemajuan peradaban Islam yang luas dan usaha-usaha yang berhasil. Kerajinan, perdagangan, kesenian bangunan, dan beberapa kesenian yang kurang penting, berkembang dengan subur waktu Persia, Mesopotamia, Siria, dan Mesir, memberikan sokongan mereka dalam usaha serentak.


Kegiatan-kegiatan baru ini menumbuhkan kehidupan intelektual. Sedang ilmu pengetahuan agama berkembang pada beberapa pusat baru terbesar dari Samarqand sampai ke Afrika Utara dan Spanyol, kesusasteraan dan pikiran dengan menggunakan sumber-sumber Yunani, Persia, dan juga India, melebar ke jurusan baru, seringkali bebas dari tradisi Islam dan banyak sedikitnya memberontak terhadap kepicikan dan kesempatan sistem kuno. Dengan dorongan perluasan kaki langit alamiah, kecerdasan pikiran, keduniawian, dan kerohanian, saling pengaruh mempengaruhi dengan hebatnya.


Sukarlah untuk menyatakan dengan singkat usaha-usaha bidang intelektual yang bermacam-macam dalam zaman tersebut. “Ilmu pengetahuan Islam” yang lain seperti sejarah dan ilmu bahasa, melebar hingga meliputi sejarah duniawi dan kesusasteraan. Ilmu kedokteran dan ilmu pasti Yunani disediakan dalam perpustakaan buku-buku terjemahan dan dikembangkan oleh sarjana Persia dan Arab, khusus ilmu Aljabar, ilmu ukur segitiga, dan ilmu optik (penglihatan). Ilmu bumi –barangkali yang boleh diumpamakan barometer kebudayaan yang paling cermat– berkembang pada seluruh cabangnya, di bidang politik, organik, matematik, astronomik, ilmu alam, dan pesiar, meluas demikian jauh hingga meliputi negara-negara dan peradaban bangsa yang jauh letak kediamannya.


Ilmu pengetahuan baru tersebut, boleh dikatakan hanya mengenai jumbai-jumbai, pinggiran kebudayaan agama, pemasukan ilmu mantik, dan filsafat Yunani, mau tidak mau menumbuhkan perselisihan paham yang tajam dan pahit. Pertikaian ini memuncak dalam abad ketiga. Para pemimpin Islam melihat dasar-dasar kerohanian dibahayakan oleh keingkaran halus dan cerdik paham rasionalisme murni. Walaupun mereka akhirnya mengalahkan pelajaran yang berpengaruh Yunani, ilmu filsafat selalu tetap harus dicurigai dalam pandangan para alim ulama, biarpun ilmu tadi hanya dipelajari sebagai alat perbantahan dan pembahasan. Lebih berbahaya ialah akibat kemenangan yaitu pertumbuhan dalam kalangan ahli agama, semacam perasaan iri hati terhadap usaha para intelektual yang bercorak murni keduniawian ataupun yang memberanikan diri ke luar dari bidang pengawasan mereka.


Selain keutamaan segi intelektual dan fungsi dalam pelajaran, syariat ialah alat yang paling luas pengaruhnya dan paling tepat membentuk ketertiban sosial dan kehidupan masyarakat bagi bangsa-bangsa Islam. Oleh karena lengkapnya, maka syariat memberi tekanan yang tidak hentinya pada segala kegiatan pribadi dan sosial, dan mewujudkan suatu ukuran-baku yang harus dianut lebih lama, meskipun ada rintangan kebiasaan kuno dan adat-istiadat yang telah berlaku lama. Khusus suku nomad dan suku yang diam di pegunungan, berlawanan. Tambahan pula, syariat memberikan pernyataan praktis dalam memperjuangkan persatuan yang menjadi ciri Islam. Hukum tadi dalam segala pokok yang penting adalah seragam, walaupun pelbagai mazhab berbeda dalam beberapa pasal kecil. Pertumbuhan ini disebabkan karena cita-cita sosial dan cara hidup di seluruh dunia Islam dalam abad pertengahan menuju arah yang sama. Syariat lebih dalam mempengaruhi kehidupan hukum Rumawi; karena memiliki landasan agama dan ancaman hukuman Tuhan, maka syariat adalah pengatur rohani merupakan suara hati umat Islam dalam semua segi dan kegiatan kehidupannya.


Tugas hukum syariat ini bertambah besar artinya waktu kehidupan politik dunia Islam lebih lama menyimpang dari keinginan Muhammad saw. dan pengganti-pengganti beliau yaitu pemerintahan berdasarkan ketuhanan. Keruntuhan khalifah Bani Abbas dalam abad kesembilan dan kesepuluh Masehi membuka pintu tidak hanya bagi kehancuran politik, tetapi juga bagi perebutan kekuasaan kerajaan oleh pangeran-pangeran setempat dan gubernur militer, terbit dan tenggelamnya kerajaan-kerajaan yang berumur pendek, dan berkobarlah perang saudara. Bagaimanapun hebatnya kekuatan politik dan militer kerajaan Islam itu telah dilemahkan, gengsi moral hukum syariat lebih dijunjung dan dapat mengutuhkan serta mengukuhkan bentuk sosial Islam sepanjang pasang surut nasib politik Islam.


Pada akhir, abad kesepuluh Masehi, daerah Islam sedikit lebih luas dibandingkan pada tahun 750. Semenjak diciptakan suatu peradaban besar, memuncak kehidupan intelektual, kaya dan cerdas dalam bidang ekonomi, dipersatukan dengan kukuh oleh syariat yang dihormati; seluruhnya merupakan penjelmaan kekuasaan Islam rohani dan duniawi. Waktu kekuatan militernya berkurang, maka sebagaimana juga. terjadi dengan kerajaan Rumawi enam abad sebelumnya, kerajaan Islam berangsur-angsur dikuasai oleh bangsa-bangsa biadab dari luar perbatasannya; dan juga seperti kerajaan Rumawi, mengenakan pada bangsa biadab tadi agamanya, hukumnya, dan penghormatan terhadap peradabannya.


Bangsa-bangsa biadab itu ialah Turki yang berasal dari Asia Tengah. Tekanan ke arah Barat membawa orang Bulgar, Magiar, Kumari, Pecineg ke Rusia Selatan dan Eropa Timur, mendatangkan suku-suku lain ke Iran dan lebih ke Barat, ke Irak, dan Anatolia. Pekerjaan pengislaman telah dilakukan, waktu mereka masih diam di tempat asalnya di Asia Tengah; oleh karena itu, kerajaan Sultan Turki yang didirikan di Asia Barat mula-mula hanya membawakan sedikit perubahan yang tampak ke luar dalam kehidupan rumah tangga umat Islam. Akibat pertama adalah perluasan militer; ke arah Tenggara menuju India Utara, ke arah Barat Laut menuju Asia Kecil. Pada waktu yang sama, jauh di sebelah Barat, suku Berber nomad telah membawa Islam, ke tepi dunia Afrika Negro di daerah lembah Senegal dan Niger sedang buku-buku Arab nomad yang tidak diawasi lagi oleh kekuasaan khalifah yang terdahulu telah merusakkan dan melengahkan pusat peradaban yang telah didirikan oleh bangsanya sendiri sebelum di atas puing runtuhan Afrika Romawi dan Bizantium.


.Mulai abad kesebelas Masehi, ilmu Sufi mengerahkan kebaktian sebagian besar kegiatan kerohanian umat Islam, dan mendirikan suatu sumber pembaharuan kepribadian yang sanggup mempertahankan tenaga kebatinan selama abad-abad sesudahnya penuh dengan kemerosotan politik dan perekonomian.


Para ahli Sufi, baik sebagai penyiar perseorangan maupun (di kemudian hari) sebagai anggota dalam gabungan tarekat merupakan pemimpin dalam tugas mengislamkan orang penyembah berhala, yang tidak beragama, dan suku yang hanya tipis sekali pengislamannya. Penyebaran agama berhasil ialah terbanyak oleh kawan sebangsa sendiri dari suku-suku tersebut yang biasanya kikuk, buta huruf, dan kasar. Merekalah yang meletakkan dasar-dasar yang memungkinkan generasi kemudian menerima keadaban hukum syariat dan tauhid yang lebih halus. Berkat pekerjaan mereka, maka dalam abad-abad berikutnya, batas-batas daerah Islam dapat diperluas di Afrika, India, dan Indonesia, melintangi Asia Tengah ke Turkestan dan Tiongkok, dan di beberapa bagian Eropa Tenggara


.


Perkembangan yang digambarkan di muka tadi dipercepat oleh malapetaka yang berturut-turut terjadi di Asia Barat dalam abad ketiga belas dan keempat belas. Penyerbuan pertama kaum Mongol penyembah berhala, membumihanguskan propinsi-propinsi bagian Timur Laut antara 1220 dan 1225 M. Gelombang kedua yang menduduki Persia dan Irak menamatkan khalifah Baghdad yang bersejarah dalam 1258 M, dan memaksakan seluruh dunia Islam Timur, terkecuali Mesir, Arabia, dan Siria, membayar upeti kepada kerajaan Mongol yang besar. Sisa-sisanya diselamatkan oleh golongan militer terdiri dari “budak belian” Turki dan Kipcak, kaum Mamluk, yang telah merebut kekuasaan politik di Mesir.


Di bawah pemerintahan Mamluk, peradaban Islam yang lama langsung berkembang lebih kurang dua setengah abad dalam bidang kesenian benda (istimewa dalam lapangan seni bangunan dan seni-kerajinan logam), tetapi disertai kemunduran daya kerohanian dan intelek.


Pada waktu yang sama, di daerah-daerah kekuasaan Mongol hidup kembali suatu peradaban Islam Persia yang cemerlang pada beberapa segi. Terutama dalam seni bina dan kesenian halus, termasuk seni lukis dalam bentuk yang sangat kecil (miniatur); kebudayaan tersebut berakar dalam kerohanian Sufi. Meskipun kedatangan dua kali “Maut Hitam” dan mengalami serbuan Timur Lenk dalam abad keempat belas yang menghancurleburkan Persia, namun kebudayaan Persia mampu memberikan ragam kepada kehidupan intelektual dari kerajaan-kerajaan Islam baru, –yang dilahirkan pada kedua sisinya– di Anatolia, Balkan, dan India.


Perluasan kerajaan Dinasti Osman di Asia dan Afrika Utara serta pembentukan kerajaan Mughal di India dalam abad keenam belas membawa sebagian besar dunia Islam kebawah pengawasan pemerintahan negara keduniawian yang kuat, memusatkan kekuasaannya yang besar. Ciri khas kedua kerajaan tadi ialah menitikberatkan pada pandangan ahli sunah waljamaah dan hukum syariat. Urusan agama dan urusan ketatanegaraan tidak dipersatukan karena kebijaksanaan militer dan sipil disusun menurut garis tidak Islam yang bebas, tetapi dapat saling menyokong akibat suatu persetujuan yang berlangsung hingga abad kesembilan belas.


Diantara dua saluran kehidupan agama Islam tersebut, saluran Sufilah yang lebih lebar dan dalam. Abad ketujuh belas dan permulaan abad kedelapan belas menyaksikan puncak tertinggi tarekat Sufi. Tarekat-tarekat besar menyebarkan suatu jalinan perhimpunan-perhimpunan dari mula hingga akhir dunia Islam, sedang perkumpulan-perkumpulan setempat dan cabang-cabangnya menggabungkan anggota pelbagai golongan dan kejuruan jadi umat yang bersatu padu. Selain itu, kebudayaan Islam dalam dua kerajaan tersebut yang hanya hidup atas warisan zaman silam, dapat memelihara, akan tetapi jarang dapat menambah kekayaan warisan intelektual tersebut. Tokoh-tokohnya berpendapat bahwa kewajibannya pertama ialah bukan hanya memperluas, akan tetapi memelihara, menyatukan, dan menyesuaikan kehidupan sosial atas sendi-sendi nilai Islam. Dalam batas-batas tersebut kadar persatuan yang telah mereka capai, dan ketertiban sosial yang dapat dilangsungkan memang menarik perhatian.


Persatuan itu merupakan suatu kekecualian yang menyolok mata. Dalam permulaan abad keenam belas, suatu kerajaan baru yang disokong oleh suku Turki dan Adzerbaijan menaklukan Persia dan menghidupkan kembali Syiah yang telah mengalami kemunduran, dan meresmikan Syiah sebagai agama resmi Persia. Selama peperangan dengan Dinasti Osman, orang Turki dari Asia Tengah, dan orang Mughal, yang semuanya ahli sunah waljamaah, Syiah dijadikan ciri perasaan nasional Persia. Akibat perpecahan antara Persia dan tetangganya penting buat semuanya. Umat Islam selanjutnya dipecah menjadi dua golongan yang terpisah, dan hubungan kebudayaan antara dua golongan tadi, sejak itu meskipun tidak diputuskan seluruhnya hanya dapat dilakukan serba sedikit saja. Persia terpaksa terpencil dalam urusan politik dan agamanya mencukupi kebutuhannya sendiri, yang akhirnya memiskinkan kehidupan rohani dan budaya mereka. Lebih-lebih pula waktu kekuatan politiknya mundur, orang suku Afghan dalam abad kedelapan belas melepaskan hubungan dan mendirikan suatu negara sunah merdeka.


Di Afrika Barat Daya adanya perasaan kesukuan diantara kedua pihak, orang Arab dan Berber, menukarkan kegiatan kebudayaan. Aliran ortodoks dan tarekat Sufi, keduanya dipengaruhi pemujaan orang-orang suci, wali yang masih hidup setempat (“marabout”). Di Tunisia dan di beberapa kota lain, sebagian warisan kebudayaan Spanyol Arab tetap dilanjutkan, bahkan waktu Tunisia dan Aljazair merupakan wilayah bajak laut, setengah jajahan kerajaan Dinasti Osman. Di Maroko di bawah sultan-sultan (yang dapat menyelamatkan kedaulatannya hingga 1912), bahkan di Sahara Barat di bawah kepala suku-suku yang lebih kecil, pelajaran ahli sunah yang lazim dilanjutkan, dan diperkuat oleh pengaruh yang datang dari daerah Timur.


Di kepulauan Melayu sendiri, Islam telah beroleh tumpuan di Sumatera dan Jawa, oleh pedagang-pedagang dalam abad ketiga belas dan keempat belas. Agama Islam lambat laun membiak, sebagian hasil tindakan panglima militer, tetapi lebih cepat dengan jalan perembesan damai, khusus di Jawa. Dari Sumatera, Islam dibawa oleh para perantau ke Semenanjung Malaya; juga dari Pulau Jawa ke Maluku. Sejak itu agama tersebut mendapat kedudukan yang lebih kuat di seluruh kepulauan di bagian Timur hingga ke Pulau Sulu, Mindanao, dan Filipina.


Penyebaran Islam di Tiongkok hingga kini masih terselubung dalam kegelapan. Kelompok muslimin dalam jumlah agak besar, yang pertama menetap di sana –barangkali dalam zaman kerajaan Mongol– dalam abad ketiga belas dan keempat belas. Jumlahnya bertambah besar di bawah pemerintah Mancu, biarpun ada perasaan permusuhan setempat karena pemberontakan (kadang-kadang hebat) yang dilakukan oleh kaum muslimin. Tetapi, hingga kini tidak mungkin menaksirkan jumlahnya.


Hasil bersih dari perluasan selama tiga belas abad ialah Islam sekarang merupakan agama yang terutama dalam lingkungan daerah luas yang meliputi Afrika Utara, Asia Barat, hingga bukit Pamir, kemudian ke Timur meliputi Asia Tengah hingga


Tiongkok, dan ke Selatan ke Pakistan. Di India hanya tinggal sepersepuluh penduduk yang beragama Islam. Di Semenanjung Malaya, Islam unggul lagi melewati Indonesia hingga berakhir di Filipina. Di pantai Barat Lautan India, Islam memanjang ke selatan sebagai lajur yang sempit dari pantai Afrika hingga Zanzibar dan Tanganyika dengan beberapa kelompok hingga masuk ke Uni Afrika Selatan. Di Eropa, kelompok-kelompok muslimin terdapat di sebagian besar negara Balkan dan Rusia Selatan. Di Amerika Utara dan Amerika Selatan, Islam diwakili oleh kelompok imigran dari Timur Tengah.


Semua agama besar di dunia, maka Islam –sebelumnya perluasan kegiatan misi Kristen dalam abad kesembilan belas– meliputi jumlah bangsa yang terbanyak. Asal mulanya di tengah-tengah orang Arab dan bangsa Semit lain, kemudian Islam berkembang diantara orang Iran, Kaukasus, orang kulit putih Laut Tengah, Slavia, Turki, Tartar, Tionghoa, India, Indonesia, Bantu, dan Negro dari Afrika Barat. Jumlah terbesar sekarang ialah muslimin dari Pakistan dan India sebanyak 100.000.000.


Disusul oleh orang Melayu dan Indonesia sebanyak 70.000.000. Orang Arab dan bangsa-bangsa yang berbahasa Arab menyusul dekat dengan 20.000.000. Muslimin di Asia Barat, 24.000.000, Afghanistan kira-kira 12.000.000, dan Turki (walaupun Islam bukan agama resmi, masih tetap merupakan agama rakyat) 20.000.000. Jumlah masyarakat Islam di daerah Asia, Uni Sovyet, di Turkestan Tiongkok, dan di Tiongkok sendiri sukar ditaksir, tetapi jumlahnya sekurang-kurangnya 30.000.000. Jumlah muslimin di Afrika Negro dan Afrika Timur hanya dapat ditaksir dengan kasar 24.000.000. Akhirnya, kaum muslimin di Balkan dan di Rusia Selatan berjumlah kurang lebih 3.000.000. Oleh karena itu, Islam dapat menuntut memiliki penganut 350.000.000, atau kira-kira sepertujuh dari taksiran seluruh jumlah penduduk dunia



Islam di Amerika Serikat Tiap Hari Bertambah Satu Mualaf



”Alhamdulillah kondisi umat Islam di Amerika Serikat baik-baik saja. Umat Islam terus bertambah banyak di Amerika Serikat, baik sebelum maupun sebelum peristiwa 11 September,” kata Mohammad Kudaimi, angota Nawawi Fondation, sebuah lembaga pendidikan yang berbasis di Chicago, Amerika Serikat. Ia bertutur kepada Republika di sela-sela kunjungannya ke Pesantren Khusus Yatim As-Syafi’iyah, Jatiwaringin Bekasi, Jawa Barat, awal bulan ini.


Pria keturunan Syria yang sudah menetap di AS selama lebih dari 25 tahun itu kini menjadi warga negara AS. Lima tahun belakangan ini, ia aktif di yayasan itu. Mengutip sebuah koran yang terbit di AS, ia menyebut Islam merupakan agama yang paling cepat perkembangannya di Amerika Serikat. bahkan, ia sedikit meralat redaksional tulisan itu. ”Mestinya juga ditambahkan, setiap harinya di AS, selalu ada warga negara Amerika yang memeluk Islam,” ujarnya.


Apa yang diungkapkannya, kata dia, adalah fakta sesungguhnya yang terjadi di AS. Lembaganya turut membantu para mualaf mengikrarkan syahadat dan membantu mereka memahami Islam dengan lebih baik. Bagi Kudaimi, sulit untuk memahami fenomena kontradiktif ini. 


source : http://linggasyamsoedien.blogspot.com/2011/12/awal-mula-agama-islam.html