Senin, 10 September 2012

Mari Dukung Fatwa Muhammadiyah: Merokok itu Haram !!

Alhamdulillah masih ada lembaga Islam yang berani berfatwa bahwa merokok itu haram meski banyak pihak keberatan.
Bagaimana pun juga keputusan itu harus kita dukung.
Nabi Muhammad dan para sahabat tidak pernah merokok. Begitu pula dengan tabi’in serta para Imam Madzhab.
Kebiasaan merokok datang dari suku Indian yang kafir. Pada tahun 1600-an, rokok menyebar ke Eropa, kemudian baru ke dunia Islam.

Dulu para ulama berpendapat rokok itu makruh karena tidak ada label bahaya pada rokok.
Sekarang dengan adanya label bahaya, kenapa sebagian ulama masih ragu akan haramnya rokok? Bukankah berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain dengan asap rokok itu haram? Penelitian terakhir membuktikan ada 4.000 jenis racun dalam rokok mulai dari Tar, Nikotin, Karbon Monoksida, DDT, dan sebagainya yang bisa menyebabkan penyakit jantung, stroke, dan kanker.
http://kesehatan.kompas.com/read/2010/01/21/10370494/Mengapa.Rokok.Bisa.Membunuh
Bukankah Allah menyatakan orang yang berbuat boros/mubazir adalah saudaranya setan? Diperkirakan Rp 200 trilyun dihabiskan untuk rokok dalam setahun. Coba seandainya uang itu dipakai untuk menesejahterakan fakir miskin.
Kalau ada yang berpendapat Fatwa Merokok itu Haram akan mengakibatkan ratusan ribu pelinting rokok yang gajinya paling di sekitar UMR akan menganggur, maka orang itu tidak percaya kalau Allah itu adalah Maha Pemberi Rezeki. Sebelum ada pabrik rokok di tahun 1600-an, ummat Islam sudah bisa hidup bahkan lebih makmur ketimbang para pelinting rokok yang melarat. Mereka makmur dan hidup berkah dari rezeki yang halal.

Ada pun para pekerja di pabrik rokok, sudah miskin, maka itu bisa tidak berkah bagi mereka karena sesuatu yang haram, maka upahnya jadi haram. Jika itu terjadi, sudah melarat di dunia, di akhirat pun cuma jadi bahan bakar api neraka seperti rokok yang mereka linting:
Tiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram maka api neraka lebih utama membakarnya. (HR. Ath-Thabrani)

Dari Rp 200 trilyun/tahun uang rokok, paling yang masuk ke buruh itu kurang dari Rp 20 trilyun. Sebaliknya Rp 180 trilyun masuk ke Phillip Moris yang Yahudi serta pengusaha rokok lain yang umumnya non Muslim.
Tapi jika ummat Islam tidak merokok, Rp 200 trilyun itu bisa dibelikan daging sapi, susu, sekolah, dsb. Uang Rp 200 trilyun akan beralih ke industri lain yang halal dan berkah.

Sebagai contoh, dari 2,2 juta ton kebutuhan kedelai Indonesia (untuk tahu dan tempe), hanya 700 ribu yang diproduksi di dalam negeri. Sisanya 1,8 juta ton impor dari AS dengan nilai Rp 8,4 trilyun rupiah/tahun. Harusnya bisa dipenuhi dari dalam negeri. Begitu pula susu kita 80% masih impor. Dari sekitar 2 juta ton/tahun kebutuhan susu, baru 400 ribu ton yang bisa dipenuhi. Jika sebagian lahan tembakau dijadikan peternakan sapi perah, maka para petani bisa dapat Rp 7 trilyun/tahun dari penjualan susu segar. Belum lagi dari daging sapi yang mayoritas juga masih impor dari Belanda, Australia, dan Selandia Baru.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi saw, bersabda: Allah melaknat khamar (minuman keras), peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pembuatnya, pemesan produknya, pembawanya, orang yang dibawakan khamar kepadanya dan pemakan keuntungannya. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, Lihat, al-Majd Ibnu Taimiyah dalam al-Muntaqa, II/321)

Semua penikmat uang haram seperti rokok dilaknat/dikutuk Allah dan dimasukkan ke neraka.
Mari kita bersama2 mendukung fatwa Muhammadiyah yang menyatakan Merokok itu Haram. Karena berdasarkan dalil Al Qur’an dan Hadits, memang begitu adanya.
http://media-islam.or.id/2008/08/20/mendukung-fatwa-haram-merokok-mui/
* Angka kematian akibat rokok di Indonesia mencapai 427.923 jiwa/tahun
* Berdasarkan hasil penelitian KPAI perokok aktif di Indonesia sekitar 141,4 juta orang
* Dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak diantaranya merokok.
* Sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun terancam penyakit mematikan
* Tahun 2006 konsumsi rokok di Indonesia 230 milyar batang atau sekitar Rp 184 trilyun/tahun
http://media-islam.or.id/2008/02/22/merokok-itu-haram/
Di bungkus rokok jelas disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi..
Oleh karena itu rokok bisa dibilang haram karena merusak diri sendiri dan orang lain:
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]
Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan, saudara mereka Syu’aib, maka ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan.” [Al ‘Ankabuut:36]
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” [Al A’raaf:56]
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]
Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)
Allah dan Rasulnya menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan semua yang buruk:
“Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al A’raaf:157]
Sering orang merokok di tempat umum sehingga mengganggu orang lain. Bau dan asap rokok mengganggu orang lain. Ini adalah dosa besar. Jangankan rokok yang haram, orang yang makan bawang putih yang halal karena baunya mengganggu dilarang masuk ke dalam masjid:
Ibnu Umar ra. berkata:
Sesungguhnya Rasulullah saw. dalam perang Khaibar pernah bersabda: Barang siapa makan buah ini (bawang putih), maka janganlah ia memasuki mesjid. (Shahih Muslim No.870)
Anas ra.: Bahwa Dia pernah ditanya tentang bawang putih. Anas menjawab: Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa yang makan pohon ini (bawang putih), maka janganlah ia dekat-dekat kami dan jangan ia ikut salat bersama kami. (Shahih Muslim No.872)
Jabir ra. berkata: Rasulullah saw. melarang makan bawang merah dan bawang bakung. Suatu saat kami butuh sekali sehingga kami memakannya. Beliau bersabda: Barang siapa yang makan pohon tidak sedap ini, janganlah ia mendekati mesjid kami. Sesungguhnya para malaikat akan merasa sakit (karena aromanya) seperti halnya manusia. (Shahih Muslim No.874)
Rokok haram karena merupakan pemborosan. Jika sebungkus rokok Rp 8.000, maka sebulan orang tersebut harus mengeluarkan Rp 240 ribu untuk hal yang justru merusak dirinya sendiri dan orang lain. Padahal uang tersebut bisa digunakan untuk menyekolahkan 2 orang anaknya. Allah melarang sifat boros yang merusak seperti itu:
”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]
Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak:
Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)


Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Selasa kemarin, mengeluarkan fatwa merokok hukumnya haram. Keputusan tersebut diambil dalam halakah tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang digelar di Yogyakarta, Minggu (7/3).
Dengan fatwa ini, fatwa yang diterbitkan tahun 2005 dan 2007, yang menyatakan merokok hukumnya mubah, dinyatakan tidak berlaku.
”Setelah menelaah manfaat dan mudarat rokok, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan, merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram,” kata Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas kepada pers, Selasa (9/3) di Jakarta.
Dijelaskan, ada sejumlah alasan mengapa PP Muhammadiyah mengharamkan merokok. Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khaba’is yang dilarang dalam Al Quran (QS 7:157). Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan, bahkan, merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga bertentangan dengan Al Quran (QS 2:195 dan 4:29)
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menambahkan, perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi. Karena itu, merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, dilarang melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.
”Rokok mengandung unsur racun. Karena itu, perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan dan membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok. Maka, pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir, seperti tertuang dalam Quran Surat 17:26-27,” kata Syamsul.
Hidup sehat
Dalam amar fatwa PP Muhammadiyah ini juga ditegaskan, wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah.
”Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu perlindungan agama, perlindungan jiwa/raga, perlindungan akal, perlindungan keluarga, dan perlindungan harta,” kata Syamsul.
Menurut Yunahar Ilyas, pelaksanaan fatwa haram merokok ini di lingkungan Muhammadiyah segera ditindaklanjuti dengan larangan merokok di seluruh jajaran organisasi, lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
Muhammadiyah, kata Yunahar, juga akan menindaklanjuti dengan mengajukan saran kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden, para menteri terkait, dan DPR, agar segera meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), termasuk penyusunan berbagai produk perundang-undangan lain yang terkait dengan pengendalian dampak tembakau.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Seto Mulyadi menyambut baik keluarnya fatwa haram merokok dan perhatian besar lembaga keagamaan menghadapi semakin tingginya angka perokok di Indonesia. ”Komnas PA menyampaikan apresiasi kepada pengurus PP Muhammadiyah. Jutaan anak Indonesia berterima kasih karena diselamatkan dari asap rokok,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini.
Menurut Seto, angka perokok anak terus mengalami peningkatan. Bahkan, sebuah survei menunjukkan, anak diindikasi menjadi perokok sejak usia 5 tahun. ”Ini sama saja namanya merusak generasi penerus. Maka, butuh perhatian kita semua,” ujarnya.(NAL)

source : http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/10/02385421/muhammadiyah.merokok.haram

baca selengkapnya di http://kabarislam.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar