1. Orang fakir: orang yang
amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi
penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam
keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan
& membagikan zakat.
4. Muallaf : orang kafir
yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang
imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak : mencakup
juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh
orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan
yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang
yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu
dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan
Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa
fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti
mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat,
dll.
8. Orang yang sedang dalam
perjalanan yang bukan ma'siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar