Selasa, 30 Oktober 2012

DELAPAN GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

Berdasarkan firman Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat/mustahik sebagai berikut:
1.      Orang fakir: orang  yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.      Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3.      Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan & membagikan zakat.
4.      Muallaf : orang kafir  yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5.      Memerdekakan budak : mencakup  juga  untuk  melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6.      Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang  bukan ma'siat dan  tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7.      Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
8.      Orang yang  sedang dalam perjalanan yang bukan ma'siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar